Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Polresta Barelang Ungkap Kasus Mucikari Berkedok Agensi Ladies Company
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Polri > Polresta Barelang Ungkap Kasus Mucikari Berkedok Agensi Ladies Company
Polri

Polresta Barelang Ungkap Kasus Mucikari Berkedok Agensi Ladies Company

Chanel7.id
Chanel7.id  - ©By.Redaksi Published Mei 17, 2025
Share
3 Min Read
Compress 20250517 162251 1764
Laporan Photo, Oleh Jamaludin (Chanel7.id) Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan prostitusi terselubung di bawah naungan agensi tersebut.
SHARE
Bagikan Berita

BATAM, CHANEL7.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang atau mucikari yang beroperasi dengan modus agensi Ladies Company. Berdasarkan laporan polisi tertanggal 10 Mei 2025, Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li., didampingi oleh Kanit 1 Sat Reskrim Polresta Barelang IPDA Muhammad Hafidz Zulfajri, S.Tr.K dan Kasi Humas Polresta Barelang IPTU Budi Santosa, S.H.. Dalam kegiatan doorstop di depan ruang Satreskrim Polresta Barelang pada Sabtu siang (17/5/2025),

Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan penggerebekan dilakukan pada Jumat malam, 9 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di salah satu kamar hotel di kawasan Batu Ampar, Batam. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan dua orang wanita dengan inisial N dan R dalam keadaan tanpa busana serta satu bungkus kondom, yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.

Read More

IMG 20260920 153636
Peringati HUT Lalu Lintas Bhayangkara Ke-71, Polresta Surakarta Gelar Serangkaian Kegiatan Sosial
Jumat Curhat: Kapolsek Ajak Warga Bersinergi Atasi Berbagai Persoalan
Polresta Klaten Gelar Sertijab 26 Pejabat Utama dan Kapolsek
Pastikan Pelayanan Prima, Kapolres Bitung Sidak SPKT dan Call Center 110

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa Dua orang pria turut diamankan sebagai tersangka, yaitu IF (26), yang berperan sebagai koordinator lapangan, dan HB (30), yang berprofesi sebagai hairstylist dan pemilik rekening bank yang diduga digunakan untuk transaksi jasa prostitusi (open BO). Modus operandi para pelaku adalah dengan menawarkan layanan seksual melalui grup WhatsApp internal agensi menggunakan istilah sandi “CD3” dengan tarif sebesar Rp3.500.000 untuk satu kali kencan. IF (26) bertugas menyebarkan informasi kepada para Ladies Companion (LC) di bawah agensi “Y”, sementara HB (30) diduga memfasilitasi transaksi keuangan.

Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan prostitusi terselubung di bawah naungan agensi tersebut. Petugas melakukan penyamaran dan berhasil memancing pelaku untuk menawarkan jasa LC. Setelah kesepakatan dilakukan, tim Satreskrim langsung menuju lokasi pertemuan dan melakukan penggerebekan. Dari hasil penangkapan, petugas juga menyita barang bukti berupa empat unit ponsel dari pelaku dan LC, satu unit mobil Mitsubishi Expander putih, serta satu buku rekening BCA atas nama HB.

- Advertisement -

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP tentang perbuatan cabul yang dijadikan kebiasaan atau sumber penghidupan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal satu tahun empat bulan atau denda hingga lima belas ribu rupiah. Kasus ini kini masih dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.

 

 

 

- Advertisement -

®Jamaludin

About Author

Chanel7.id

Chanel7.id

See author's posts

- Advertisement -
TAGGED: Kepri
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20250516 173207 7889 Ketua PKK OKU Lakukan Kunjungan Kerja Dan Pembinaan 10 Program Pokok PKK Di Kecamatan Lubuk Batang Baru
Next Article Compress 20250518 101607 7548 Tanggapan Dewan Juri Terkait Lomba Mewarnai Anak Perebutan Trophy Bupati Klaten
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

IMG 20261003 150433
Upaya Menghidupkan Kembali Dam Kali Pleret Sebagai Wahana Rekreasi Komunitas
Daerah Oktober 3, 2026
Compress 20261003 073246 6098
Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Penunjukan Dedi Prasetyo sebagai Kepala BRAN
Berita Oktober 3, 2026
Compress 20261003 031338 8181
KSPPM Telusuri Banjir Bandang di Sitobu, Soroti Kondisi Perbukitan Kenegerian Ambarita
Daerah Oktober 3, 2026
Compress 20261003 030039 9786
Rapidin Simbolon Salurkan Benih Jagung kepada Petani Samosir, Dorong Dukungan Alat Pertanian
Daerah Oktober 3, 2026

Baca Juga

IMG 20260920 153636
Polri

Peringati HUT Lalu Lintas Bhayangkara Ke-71, Polresta Surakarta Gelar Serangkaian Kegiatan Sosial

September 20, 2026 70 Views
IMG 20260911 WA0014
Polri

Jumat Curhat: Kapolsek Ajak Warga Bersinergi Atasi Berbagai Persoalan

September 11, 2026 62 Views
IMG 20260901 171402
Polri

Polresta Klaten Gelar Sertijab 26 Pejabat Utama dan Kapolsek

September 1, 2026 85 Views
Compress 20260727 143204 4962
Polri

Pastikan Pelayanan Prima, Kapolres Bitung Sidak SPKT dan Call Center 110

Juli 27, 2026 7.7k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Koperasi Ikhlas Jaya Mandiri
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?