CIAMIS, CHANEL7.ID – Jajaran Polres Ciamis Polda Jabar berhasil mengungkap tindak pidana perjudian sabung ayam. Dalam kegiatan operasi pekat, Polres Ciamis berhasil menggerebek lokasi yang dijadikan perjudian sabung ayam tepatnya di Dusun Warungkulon, Desa Imbangara Raya, Ciamis, Sabtu (17/6/2023) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan 29 orang, 19 ekor ayam, 14 unit sepeda motor, dan seperangkat peralatan yang diduga untuk judi sabung ayam.
“Dalam kegiatan operasi pekat jajaran kami melakukan penggerebekan salah satu tempat yang diduga jadi tempat judi sabung ayam. Disana kami amankan sejumlah orang dan peralatan untuk tempat sabung ayam,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro di Mapolres Ciamis, Minggu (18/6/2023) Pada Konfrensi Pers nya.
Masih tambah Kapolres, pada saat dilakukan penggerebekan, puluhan orang itu tidak melakukan perlawanan. Mereka secara kooperatif digelandang ke Mapolres Ciamis untuk dimintai keterangan.
- Advertisement -
Lokasi yang diduga tempat judi sabung ayam itu berada di rumah masyarakat. Jarak tempat judi sabung ayam itu 100 meter masuk jalan gang dari jalan raya.
“Saat penggerebekan para saksi memang sudah bersiap akan adu jago sabung ayam. Tidak ada satu pun yang melakukan perlawanan,” ungkapnya.
Kapolres menyebut dari 29 orang saksi yang diamankan, 5 orang diantaranya berpotensi ditetapkan menjadi tersangka. Polisi saat ini masih terus melakukan pemeriksaan, termasuk nilai taruhan dalam judi sabung ayam tersebut.
“Ada 5 orang berpotensi tersangka. Termasuk penyedia lokasi dan yang membawa ayam. Kalau dari hasil pemeriksaan apabila sebagai penonton akan kami pulangkan,” ungkapnya.
Menurut informasi, lokasi tersebut sudah beberapa kali dijadikan sebagai tempat judi sabung ayam. Guna mengelabui petugas, pada pelaku melakukan judi pada malam hari.
- Advertisement -
“Pelaku sabung ayam biar tidak tercium anggota dilakukannya pada malam hari,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal 303 KUHP Pidana juncto pasal 503 tentang membuat kegaduhan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.” kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.
- Advertisement -
® Pepi Irwan