Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: PMKRI Mencatat Lebih Dari 3300 Tindak Kekerasan Terhadap PRT, Negara Bungkam
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Berita > PMKRI Mencatat Lebih Dari 3300 Tindak Kekerasan Terhadap PRT, Negara Bungkam
Berita

PMKRI Mencatat Lebih Dari 3300 Tindak Kekerasan Terhadap PRT, Negara Bungkam

Chanel7.id
Chanel7.id  - ©By. Editor Published Juni 30, 2024
Share
6 Min Read
Compress 20240630 112104 4296
Photo Oleh, Sandy (Chanel7.id) 3308 Kasus Kekerasan PRT Gambaran Buruknya Tatanan Hukum di Indonesia
SHARE
Bagikan Berita

JAKARTA, CHANEL7.ID – Ketimpangan relasi kuasa antara Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan pemberi kerja juga kerap berakhir menjadi kekerasan ekonomi maupun fisik pada pembantu rumah tangga, hal itu dikatakan Ketua Umum Lembaga Pemberdayaan Perempuan Pengurus Pusat (PMKRI) Periode 2022-2024, Raineldis Bero melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (29/6/2024).

Dalam konteks internasional lanjut Raineldis, peraturan mengenai Pekerja Rumah Tangga (PRT) relatif baru. Pengakuan atas PRT baru sejak 16 Juni 2011 ketika konferensi Jenewa, dimana International Labour Organization (ILO) mengadopsi konvensi ILO Nomor 189 tentang Pekerja Rumah Tangga.

Read More

IMG 20260918 142719
Rencana PLTP Gunung Ungaran Memicu Perdebatan Energi dan Pelestarian Situs Budaya
Wali Kota Surakarta dan Wamendagri Resmikan Lokakarya APEKSI 2026
Kantor Desa Bangun Resmi Diresmikan, Kades Muhammad Azhar Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik
Pernyataan Resmi dan Himbauan FDTOI: Menanggapi Maraknya Flyer Aksi 27 Agustus 2026

India adalah salah satu Negara yang telah megadopsi Konvensi ILO, dengan disahkannya Unorganized Workers Social Security Act.

“Undang-Undang ini memberikan jaminan sosial bagi PRT seperti asuransi jiwa, tunjangan kesehatan dan kehamilan, hingga perlindungan hari tua. Sebagai seorang pekerja, semestinya PRT juga memiliki hak untuk menikmati pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta perlindungan atas pekerjaanya, termasuk cuti, upah, keamanan, dan juga kondisi pekerjaan yang layak. Ini yang diusahakan dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) di Indonesia. “Ucap Raineldis.

- Advertisement -

Lebih rinci, dia meminta RUU ini dapat memberikan pengakuan atas kerja perawatan yang dilakukan PRT, mendorong pengurangan beban, resiko kerja PRT, dan memberikan perlindungan bagi PRT.

“RUU PPRT sangat penting untuk menjamin hak-hak PRT sebagai pekerja yang harus dilindungi negara. “Singkatnya.

Wanita energik yang juga aktifis perempuan ini mengungkapkan ada beberapa poin penting yang harus digaris bawahi dalam RUU PPRT, yakni:

1. Pasal 5 ayat (2) mengatur perjanjian kerja tertulis antara calon PRT dan pemberi kerja;

2. Pasal 11 menegaskan hak-hak PRT yang dilindungi negara, mencakup hak menjalankan ibadah, jam kerja yang manusiawi, hak atas cuti, upah, dan tunjangan, serta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan;

- Advertisement -

3. Pasal 25 ayat (1) mewajibkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggungjawab melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan PRT.

“RUU PPRT dirancang sejak tahun 2004 pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Anehnya pada masa pemerintahan Presiden Jokowi, tidak sedikit pun mengesahkan RUU menjadi undang-undang, disinilah RUU PPRT luput dari perhatian pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia walau Presiden Jokowi sudah memberikan atensi khusus terhadap RUU tersebut. “Paparnya.

Dia juga menjelaskan mangkraknya RRU PPRT selama kurang lebih 20 tahun (2004-2024) hingga saat ini belum sahkan menjadi undang-undang. UU Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan.

- Advertisement -

“Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, belum mengakomodir perlindungan PRT. Tinjauan terhadap PRT sebagai tenaga kerja, merujuk pada UU Ketenagakerjaan, tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan hidup sendiri maupun untuk masyarakat. “Jelas Raineldis.

Dari pengertian tenaga kerja dalam UU Ketenagakerjaan terkait dengan pekerja menghasilkan jasa, identik dengan ranah kerja PRT yang memberikan jasa kepada pemberi kerja.

Dalam perspektif UU No. 13 tentang Ketenagakerjaan, dia menyebut pekerja memperoleh perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaaan serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama. Sementara Dalam RUU PPRT, Negara menjamin hak-hak PRT seperti waktu kerja yang manusiawi, jaminan sosial dan kesehatan sementara.

“Perlindungan yang dijamin oleh RUU PPRT inilah yang dibutuhkan oleh pekerja rumah tangga di Indonesia, Praktik Pihak Penyalur, Pemberi Kerja dan Dampak PRT di Kota Besar, sebab dalam praktiknya, PRT melibatkan tiga pihak antara penyalur, pemberi kerja dan PRT sendiri. “Jelasnya.

Raineldis menuding selama belum ada aturan khusus tentang PRT, pihak penyalur leluasa memainkan perannya mulai dari pemberian informasi, perekrutan, upah dan kontrak antara PRT dengan pihak pemberi kerja.

“Menariknya begini. Dilapangan sering terjadi jika pemberi kerja akan memberi upah kepada PRT, maka dikirimkan terlebih dahulu kepada pihak penyalur lalu pihak penyalur memberikan kepada PRT. Sering kali pihak penyalur memotong upah PRT setiap bulan dan pemotongan lumayan besar, dengan dalih bahwa PRT harus memberikan kontribusi kepada pihak penyalur karena pihak penyalur telah memberikan pekerjaan. “Bebernya.

Sejak Januari sampai bulan Mei 2024, Lembaga Pemberdayaan Perempuan Pengurus Pusat PMKRI telah menyelamatkan 13 orang PRT di Jakarta. Mereka adalah rata-rata perempuan. Pada titik inilah dibutuhkan peran pemerintah dalam melindungi PRT melalui sebuah regulasi.

“Data Kasus Kekerasan Terhadap PRT berdasarkan catatan Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), terdapat 3308 kasus kekerasan PRT sepanjang 2021 sampai dengan Februari 2024. “Ungkap Raineldis.

Sementara kata dia, sejak 2012 hingga 2022, kasus kekerasan terhadap PRT cenderung terus naik, data kompilasi kekerasan terhadap PRT yang dihimpun Komnas Perempuan selama 2005 hingga 2022 memaparkan telah terjadi sekitar 2.344 kasus kekerasan.

Kepastian Hukum dan Keberpihakan Negara terhadap PRT mendorong PMKRI untuk lebih konsen dalam melakukan perlindungan terhadap Pekerja Rumah Tangga serta memperjuangkan atas hak-haknya.

“Untuk itu, peran Negara seharusnya hadir. Penundaan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT menjadi Undang-Undang akan berdampak pada jaminan perlindungan PRT. Apabila RUU PPRT tak kunjung disahkan menjadi undang-undang, maka patut dipertanyakan keseriusan Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagai lembaga terhormat akan keberpihakannya kepada PRT sebagai bagian dari rakyat Indonesia. “Pungkas Raineldis Bero.[]Op/ketum FWJ Indonesia.

 

Sumber : RAINELDIS BERO
Lembaga Pemberdayaan Perempuan Pengurus Pusat PMKRI Periode 2022-2024

 

 

®Sandy

About Author

Chanel7.id

Chanel7.id

See author's posts

TAGGED: Provinsi DKI Jakarta
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20240629 193057 7017 Kasdim 0510 Tigaraksa Buka Persami Pramuka Tahun 2024 Di Curug
Next Article Compress 20240630 162524 4952 Polsek Cikupa Raih Juara 1 Lomba Kebersihan, Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke 78
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

IMG 20260918 142719
Rencana PLTP Gunung Ungaran Memicu Perdebatan Energi dan Pelestarian Situs Budaya
Berita September 18, 2026
IMG 20260915 172943
Pemprov Jateng Resmikan Queen Latifah Hospital Semarang
Daerah September 15, 2026
IMG 20260914 161144
Dari Aula Kampus ke Panggung Nasional: MTQ XXXI Merajut Kolaborasi dan Toleransi
Daerah September 14, 2026
Compress 20260914 095049 9282
Pemuda 20 Tahun Dilaporkan Tenggelam di Sungai Lobang Kerasaan, Pencarian Masih Berlangsung
Daerah September 14, 2026

Baca Juga

IMG 20260918 142719
Berita

Rencana PLTP Gunung Ungaran Memicu Perdebatan Energi dan Pelestarian Situs Budaya

September 18, 2026 8 Views
IMG 20260903 171521
Berita

Wali Kota Surakarta dan Wamendagri Resmikan Lokakarya APEKSI 2026

September 3, 2026 77 Views
Compress 20260829 165147 7425
Berita

Kantor Desa Bangun Resmi Diresmikan, Kades Muhammad Azhar Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik

Agustus 29, 2026 9k Views
IMG 20260826 152242
Berita

Pernyataan Resmi dan Himbauan FDTOI: Menanggapi Maraknya Flyer Aksi 27 Agustus 2026

Agustus 26, 2026 82 Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Koperasi Ikhlas Jaya Mandiri
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?