JAKARTA, CHANEL7.ID – Pencurian itu diduga terjadi di kantor manajemennya, Suaka Team Management, di Sleman, 4 Desember 2022. Pelaku disebut Tri Suaka sempat bekerja sebagai juru kamera untuk manajemennya itu.
Dilansir dari beberapa awak media yang beredar, pelakunya adalah mantan karyawan di manajemennya sendiri.
“Ikut saya lumayan lama sih,” kata Tri Suaka di Mapolsek Ngaglik, Yogyakarta, Rabu (15/2).
Penyanyi yang sempat viral di media sosial pada pandemi lalu ini mengaku mengeluarkan tersangka IR yang kini sudah ditangkap polisi karena bermasalah dengan manajemen.
- Advertisement -
“Kantor enggak dirusak, kita kunci kantor, memang kita tinggal. Jadi ini memang orang dalam, makanya kita ada unsur kecurigaan (dengan sosok) yang tahu di mana lokasi kuncinya,” kata Tri Suaka.
Tersangka IR yang berusia 22 tahun disebut pihak kepolisian melakukan kejahatan tersebut dengan memanfaatkan jasa ojek online alias ojol.
IR disebut meminta ojol yang ia pesan untuk mengambil beberapa unit kamera di kantor Suaka Team Management. Ojol itu dipesan dari Stasiun Tugu Yogyakarta pada Minggu (4/12) dini hari.
Lewat panggilan video, IR menginstruksikan pengemudi ojol untuk mengambil tiga unit kamera beserta lensa di tempat yang sudah diketahui oleh IR.
Kantor manajemen itu sebenarnya dijaga oleh petugas ketika ojol tersebut tiba. Namun IR menginstruksikan ojol untuk mengatakan mengambil kamera atas izin dan perintah seseorang bernama Erygo.
- Advertisement -
“Karena penjaga tidak tahu keberadaan kamera, yang menunjukkan lokasi kunci adalah pelaku dengan video call ke driver ojol,” kata Panit Reskrim Polsek Ngaglik Ipda YS Udin.
Setelah berhasil diambil dan diantar ke IR, pelaku kemudian menjual satu unit kamera dan dua lensa secara daring dengan nilai Rp2 juta. Sementara sebagian barang curian lainnya disimpan di kediamannya di Gunungkidul.
Ketika menyadari ada kamera yang raib, karyawan bernama Erygo langsung melapor ke Polsek Ngaglik. Petugas kemudian melakukan penyelidikan, salah satunya dari kamera pengawas.
- Advertisement -
Dari sana, petugas kemudian berhasil melacak IR. Unit Reksrim Polsek Ngaglik akhirnya melakukan upaya paksa penahanan terhadap IR, pada Selasa (31/1) siang.
Kepada petugas, pelaku mengaku rasa sakit hati dan motif ekonomi yang mendasari aksinya itu. Dari tangannya, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit kamera, kemudian lensa, stabilizer, serta handphone masing-masing satu unit.
IR kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dikenai Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Dia terancam pidana penjara maksimal 7 tahun.
🔴Yosef