JAKARTA , CHANEL7.ID – Biaya perjalanan ibadah haji 2023 atau Bipih yang harus dibeli oleh calon jemaah haji sebesar Rp49,8 juta, jumlah ini adalah 55,3 persen dari pengajuan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp90.050.637 .
Sementara 44,7 persen secara keseluruhan ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp40.237.937 juta, besaran biaya ini disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Panja Haji Komisi VIII DPR dan Panja Haji Pemerintah di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2).
Panja merinci Bipih sebesar Rp49,8 juta ini meliputi biaya penerbangan, biaya hidup ( living cost ) dan sebagian biaya paket layanan masyair.
Kemudian, biaya dari nilai manfaat sebesar Rp40,2 juta digunakan untuk penginapan, konsumsi, transportasi, pelayanan di Armuzna, perlindungan, dokumen perjalanan serta biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.
- Advertisement -
“Secara keseluruhan nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp8.090.360.327.213,67,” kata Marwan.
Selain itu, Panja juga menyepakati calon jemaah haji berstatus lunas tunda pada 2020 sebesar 64.609 jemaah yang diangkat tahun 2023 tak perlu lagi melunasi ongkos haji.
Sementara itu, Panja juga menyepakati calon jemaah haji lunas tunda tahun 2022 sebanyak 9.864 jemaah yang diberangkatkan 2023 dikenakan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta.
“Jemaah haji tahun 1444 H/2023 M sebanyak 106.590 jemaah dikenakan biaya tambahan pelunasan sebesar Rp23,5 juta,” bunyi kesimpulan tersebut.
Meski demikian, usulan besaran biaya haji pemerintah ini baru disepakati di tingkat Panja. Belum secara resmi disepakati oleh Komisi VIII dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Mereka akan menggelar Rapat Kerja bersama untuk menyepakati ongkos haji 2023 secara resmi pada hari ini
- Advertisement -
(Yusef)