Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Pentingnya Peran Kontrol Sosial Terhadap CSR Di Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Opini > Pentingnya Peran Kontrol Sosial Terhadap CSR Di Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat
Opini

Pentingnya Peran Kontrol Sosial Terhadap CSR Di Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat

Chanel7.id
Chanel7.id  - ©By.Redaksi Published Juli 23, 2024
Share
4 Min Read
Compress 20240723 072243 3815
Photo Ilustrasi, Oleh, Hadiyanto (Chanel7.id) Pendidikan & Pelestarian Lingkungan: Perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang sumber daya alam memiliki tanggung jawab besar.
SHARE
Bagikan Berita

CIREBON, CHANEL7.ID – Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau yang dikenal dengan Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan suatu komitmen perusahaan untuk turut serta dalam pembangunan ekonomi masyarakat setempat serta melestarikan lingkungan. Peran kontrol sosial terhadap pelaksanaan CSR ini sangat penting, terutama di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan menjalankan kewajibannya dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Mengapa Peran Kontrol Sosial Penting?

Read More

Chanel7.id 3 13
Mayday dan Perjuangan Pekerja Lintas Sektor
Upaya Sadar Pria Dalam Perencanaan Keluarga
Praktisi Hukum Rembang Ingatkan Bahaya ASN Pimpin Ormas
Catatan Kecil Warga Untuk Polri Terkait Upaya Memulihkan Wibawa Institusi

1. Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat: CSR bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekitar. Dengan adanya kontrol sosial, masyarakat desa di Kabupaten Cirebon dapat memastikan bahwa perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah mereka memberikan kontribusi nyata dalam bentuk program pembangunan, kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

2. Pendidikan & Pelestarian Lingkungan: Perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang sumber daya alam memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kelestarian lingkungan. Kontrol sosial oleh masyarakat dapat memastikan bahwa perusahaan tidak hanya mengejar keuntungan tetapi juga berkomitmen dalam melestarikan lingkungan sekitar dan bisa memberi bantuan fasilitas pendidikan maupun bantuan pembiayaan pendidikan kepada masyarakat.

- Advertisement -

3. Transparansi dan Akuntabilitas: Kontrol sosial mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan CSR. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana perusahaan melaksanakan program CSR dan bagaimana dana tersebut digunakan. Dengan demikian, potensi penyalahgunaan atau ketidakefisienan dapat diminimalisir.

Dasar Hukum Pelaksanaan CSR:

• Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) Pasal 74 UUPT mengatur bahwa TJSL wajib bagi perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam.

• Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (PP 47/2012) PP ini mengatur pelaksanaan TJSL oleh Direksi berdasarkan rencana kerja tahunan perseroan yang disetujui oleh Dewan Komisaris atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

• Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU 25/2007) Pasal 15 huruf b UU 25/2007 mewajibkan setiap penanam modal melaksanakan TJSL dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.

- Advertisement -

• Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU 32/2009) Pasal 68 UU 32/2009 mengatur kewajiban setiap orang yang melakukan usaha untuk memberikan informasi terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup.

• Peraturan Bupati Cirebon Nomor 76 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan di Kabupaten Cirebon Peraturan ini mengatur pelaksanaan CSR oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Cirebon.

Strategi Menghadapi Perusahaan yang Nakal:

- Advertisement -

1. Meningkatkan Kesadaran dan Partisipasi Masyarakat Masyarakat perlu diberikan pemahaman yang mendalam tentang hak dan kewajiban perusahaan terkait CSR. Dengan pengetahuan yang cukup, masyarakat dapat lebih aktif dalam memantau dan mengawasi pelaksanaan CSR.

2. Pelaporan dan Tindakan Hukum Masyarakat harus didorong untuk melaporkan perusahaan yang tidak melaksanakan CSR dengan baik kepada pihak berwenang. Berdasarkan peraturan yang berlaku, perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban TJSL dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

3. Kolaborasi dengan Pemerintah Daerah Pemerintah daerah dapat berperan sebagai mediator antara masyarakat dan perusahaan. Mereka dapat mengadakan forum-forum diskusi untuk membahas pelaksanaan CSR dan mencari solusi bersama jika terjadi masalah.

4. Penggunaan Media dan Publikasi Media dapat digunakan sebagai alat untuk mengawasi dan melaporkan pelaksanaan CSR. Publikasi mengenai perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya dapat memberikan tekanan sosial agar perusahaan tersebut segera memperbaiki pelaksanaan CSR-nya.

Dengan adanya kontrol sosial yang efektif dari beberapa lapis element, diharapkan perusahaan-perusahaan di Kabupaten Cirebon dapat melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungannya dengan baik, sehingga memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.

 

 

©Disclaimer : Artikel Hanya Opini Dan juga hanya sebatas Pendapat Penulis 

 

 

 

 

®Hadiyanto

About Author

Chanel7.id

Chanel7.id

See author's posts

TAGGED: Provinsi Jawa Barat
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20240722 181015 5262 Rapat Koordinasi HUT Ke-79 Kemerdekaan RI, Kanit Reskrim Polsek Maja Wakili Kapolsek
Next Article Compress 20240723 074759 9636 Dalam Rangka Menyambut Satu Muharram Dan Satu Suro Simbol Bersih Desa Nagori Bandar Siantar
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

IMG 20260821 184203
PSN Serentak Desa Pereng: Bersama Memutus Rantai Nyamuk Penyebab DBD
Kesehatan Agustus 21, 2026
Chanel7.id 19
Wayang Kontemporer Semarakkan Hari Jadi Klaten dan HUT Kemerdekaan RI
Budaya Agustus 20, 2026
IMG 20260819 170320
Warga Banyuanyar Ditahan: Buntut Penipuan Pemberangkatan Haji di Surakarta
Kriminal Agustus 19, 2026
IMG 20260818 153814
Jejak Mataram di Jalan Pemuda: Karnaval Klaten 2026 Menyulam Sejarah dan Pembangunan
Daerah Agustus 18, 2026

Baca Juga

Chanel7.id 3 13
Opini

Mayday dan Perjuangan Pekerja Lintas Sektor

Mei 1, 2026 164 Views
IMG 20260414 WA0007
Opini

Upaya Sadar Pria Dalam Perencanaan Keluarga

April 13, 2026 7.8k Views
Compress 20260301 195423 3790
Opini

Praktisi Hukum Rembang Ingatkan Bahaya ASN Pimpin Ormas

Maret 1, 2026 9k Views
Compress 20260223 233212 2769
Opini

Catatan Kecil Warga Untuk Polri Terkait Upaya Memulihkan Wibawa Institusi

Februari 23, 2026 5.4k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Koperasi Ikhlas Jaya Mandiri
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?