Polres HST Bekuk Pria Pengedar Sabu Warga Desa Banua Asam

0
IMG-20240209-WA0098

Foto : SM (54) warga Desa Banua Asam Kecamatan Pandawan ditangkap Polres HST karena edarkan sabu.

Bagikan Berita

Barabai, Chanel7.id/news – Kasat Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) AKP Siswadi beserta anggota nya berhasil meringkus seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Tersangka SM (54) warga Desa Banua Asam RT 003 RW 002 Kecamatan Pandawan, Kabupaten HST diamankan pada Jumat (9/2/2024) pukul 01.00 WITA dengan barang bukti narkoba diduga jenis sabu-sabu sebanyak 5 paket dengan berat 1,26 gram dan uang tunai Rp541.000.

Baca juga : Kapolres HST Berikan Pembekalan Kepada 218 Personel Pengamanan TPS Pemilu 2024

Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas Iptu Akhmad Priadi, Jumat (9/2) siang membenarkan penangkapan tersebut.

“Saat ini tersangka SM beserta barang bukti narkoba, uang tunai dan barang lain terkait peredaran narkoba sudah diamankan di Mapolres HST guna proses selanjutnya,” ungkap Priadi.

Baca juga :Polres HST Jebak Pengedar Narkoba, 101 Gram Sabu Jadi Bukti

Kasi Humas mengatakan penangkapan bermula dari penangkapan tersangka MS yang diduga melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil mendapat informasi keberadaan SM.

Berdasarkan informasi itu, Satres Narkoba Polres HST melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi satu nama yang kerap bertransaksi narkoba, yakni SM. Selanjutnya, tim memburu dan melacak keberadaan pria paruh baya itu.

Baca juga : Dua Pria di Kusan Hilir Kepergok Polisi Hendak Pesta Sabu

Kemudian pada Jum’at dini hari tadi, tim yang saat itu dipimpin Kasat Narkoba Polres HST AKP Siswadi mendatangi rumah SM di Desa Banua Asam dan dilakukan penangkapan.

“Saat ini pelaku sudah berada di Mapolres HST. Dia akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009,” pungkas Priadi.

 

 

®(Nely)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *