Oknum PNS di Balangan Gadaikan Mobil Rental

Balangan, Chanel7.id/news – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial MY (46) diamankan Tim Tiger dari Unit Reskrim Polsek Paringin, lantaran nekad menggadaikan mobil rental.
Warga Desa Mantimin, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan tersebut dijemput paksa pihak kepolisian di tempat persembunyian di kawasan Kecamatan Alabio, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) pada Kamis (7/3) lalu.
Kapolsek Paringin Ipda Endar Susilo mengatakan MY dilaporkan pemilik mobil rental, lantaran beberapa hari terakhir tidak kunjung mengembalikan mobil yang ia sewa.
“Tersangka ini awalnya menyewa mobil rental milik kenalannya di Desa Hujan Mas RT01, Kecamatan Paringin. Awal-awal semua berjalan lancar,” kata Ipda Endar dalam keterangannya, Senin (11/3).
Namun beberapa waktu kemudian, MY tak kunjung mengembalikan mobil korban. Bahkan ia sulit dihubungi hingga akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Paringin.
“Setelah kita melakukan serangkaian penyelidikan, tersangka akhirnya terdeteksi berada di wilayah Kecamatan Alabio, HSU,” tutur Ipda Endar.
Kepada polisi, MY mengaku telah menggadaikan mobil rental tersebut ke temannya di kawasan Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP tentang penipuan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan ancaman hukuman selama lamanya 4 tahun penjara.
Jurnalid : Nely – Kaperwil Kalsel
