Polisi Gerebek Pengedar Sabu di Satui, Ini Barang Buktinya

Foto : SM (30) pengedar sabu asal Desa Sekapok, Kecamatan Satui, Tanah Bumbu diamankan Tim Sat Narkoba Polres Tanbu.
Batulicin, Chanel7.id/news – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Bumbu (Tanbu) dibawah komando Kasat Narkoba Iptu Anang Setiawan selalu aktif melakukan operasi bersih-bersih peredaran gelap narkotika dan sabu di Bumi Bersujud.
Terbaru, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tanbu berhasil mengamankan pengedar sabu yang biasa beroperasi di kawasan Kecamatan Satui.
Tersangka berinisial SM (30) berhasil diamankan dalam sebuah operasi penyergapan di sebuah rumah di Jalan Provinsi Poros RT 03 Desa Sekapuk, Kecamatan Satui pada Selasa (5/3) dini hari sekira pukul 00.300 WITA.
Kapolres Tanbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga menyatakan, pengungkapan kasus narkotika di wilayah Kecamatan Satui ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian didalami oleh tim opsnal Sat Narkoba Polres Tanbu.
Hasilnya, lanjut Sinaga, tersangka SM berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya, Desa Sekapuk RT03.
“Saat digeledah, di dalam tas pelaku ditemukan 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,13 gram dan satu unit handphone,” kata Sinaga kepada media ini, Minggu (10/3).
Sinaga menerangkan, untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di rumah tahanan Polres Tanbu.
SM dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Tanbu Iptu Anang Setiawan menegaskan bahwa ia dan jajaran akan terus melakukan pemberantasan narkoba diantaranya melakukan penindakan dan melakukan rehabilitasi yang merupakan salah satu program prioritas.
“Penangkapan ini merupakan komitmen Polres Tanbu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah ini,” tegas Iptu Anang.
Jurnalis : Nely – Kaperwil Kalsel
