Dikenal Licin, Pengedar Narkoba di Satui Akhirnya Ditangkap

Foto : Pengedar Sabu berinisial H diamankan polisi di Jalan Wahana Batu Biaya, Desa Sungai Cuka, Kecamatan Satui dengan barbuk 2 paket sabu.
Batulicin, Chanel7.id/news – Seorang pria berinisial H (34) diringkus oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Bumbu yang diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
“Pelaku berhasil diringkus di Jalan Wahana Batu Buaya, Desa Sungai Cuka, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu pada Senin (4/3) lalu,” terang Kasi Humas Polres Tanah Bumbu Iptu Jonser Sinaga mewakili Kapolres AKBP Arief Prasetya, Sabtu (9/3).
Dikatakan Sinaga, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat, bahwa H sering melakukan transaksi barang terlarang.
Belakangan, tempat tinggal pria pengangguran itu berhasil ditemukan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tanah Bumbu.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, sekitar pukul 21.00 WITA, petugas langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pengintaian di sebuah rumah yang diduga tempat tinggal pelaku,” tuturnya.
Tak ingin kehilangan kesempatan, Tim Sat Narkoba Polres Tanah Bumbu langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang lelaki di rumah tersebut yang berinisial H.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,4 gram, 1 unit handphone merk Vivo berwarna hitam, dan 1 buah wadah krim warna hitam.
“Pelaku sudah lama menjadi Target Operasi (TO) Satuan Resnarkoba Polres Tanbu, dalam menjalankan aksinya, dia juga terlihat licin. Namun kali ini, petugas berhasil meringkus pelaku,” ungkap Sinaga.
Saat ini pelaku berada di Mapolres Tanah Bumbu guna penyelidikan lebih lanjut. Penyidik akan menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Jurnalis : Nely – Kaperwil Kalsel
