Pengedar dan Budak Sabu Disikat Tim Sat Narkoba Banjarbaru

0
IMG-20240207-WA0008
Bagikan Berita

Banjarbaru, Chanel7.id/news – Seorang pria berinisial MD (28) asal Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru dibekuk Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Banjarbaru pada Jum’at, 2 Februari 2024 lalu.

Dari tangannya, polisi menyita pipet kaca, alat hisap sabu dari botol plastik dan telepon genggam.

”Pelaku sudah ditahan, kemudian kita dalami dengan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Syahruji mewakili Kapolres AKBP Dody Harza Kusumah kepada media ini, Selasa (6/2).

Penangkapan MD bermula informasi masyarakat jaringan peredaran sabu-sabu di wilayah Kecamatan Landasan Ulin. Polisi bergerak menyelidiki dan mengendus MD.

”Kebetulan memang sedang mengintai karena yang bersangkutan merupakan TO karena sering transaksi sabu,” lanjutnya.

Upaya penyelidikan polisi membuahkan hasil. Pada Jumat (2/2) sore, pelaku terlihat berada dirumahnya di kawasan Landasan Ulin.

Setelah yakin dengan buruannya, petugas bergerak melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadapnya.

MD, sempat mengelak saat polisi membekuknya, namun barang bukti yang ditemukan polisi di dalam rumahnya, membuatnya ia tak berkutik.

Kepada polisi, MD mengaku baru saja membeli sabu dari seorang temannya berinisial MN (33).

“Setelah kita lakukan introgasi, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari MN dan ternyata si MN ini warga Landasan Ulin juga,” ungkapnya.

Setelah mengantongi identitas MN, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Banjarbaru langsung bergerak dan berhasil menangkap MN.

Dari tangan SN, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 7 lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,55 gram, 1 lembar plastik klip, 1 unit Handphone merek Samsung warna hitam.

“Saat ini, MD dan MN berada di Mapolres Banjarbaru untuk jalani pemeriksaan secara intensif,” ucap AKP Syahruji.

Mereka dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

 

®Nely

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *