Dadang, Mitra Usaha PT Timah Tbk Diduga Gelapkan Hasil Tambang

Foto : Timbunan bijih pasir timah, diduga milik PT. Timah Tbk.
BABEL, Chanel7.id/news – Dadang, warga Kelurahan Menjelang Baru, Muntok, Bangka Barat, pengelola CV MJU sebagai Mitra perusahaan BUMN PT Timah Tbk, diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan pasir bijih timah.
Pasir bijih timah yang dimaksud merupakan hasil dari tambang miliknya, di bawah mitra CV MJU. yang beroperasi di WIUP KP timah Kadur Pal.6.
Pasir bijih timah tersebut diduga, dibawa pulang pada malam hari dan ditampung di rumah tempat tinggalnya.
Ulah Dadang ini tentunya merupakan tindak pidana dugaan penggelapan hasil tambang yang seharusnya menjadi hak CV MJU untuk disetorkan ke PT Timah Tbk.
Namun saat media mengkonfirmasi Dadang selaku pemilik tambang, melalui pesan whatsApp, dengan no 085x-xxxc-xx77 setelah 1×24 jam Dadang belum merespon konfirmasi dari wartawan, dia lebih memilih bungkam.
Viral berita penggelapan pasir timah yang di lakukan oleh Dadang, Media mengkonfirmasi Humas PT Timah Tbk, Anggi Siahaan, melalui pesan whatsApp maupun telpon seluler. Anggi Siahaan, belum merespon konfirmasi dari wartawan,
Wartawan yang bertugas akan mengupayakan konfirmasi lebih jelas lagi ke pihak terkait hingga masalah ini bisa lebih jelas untuk pemberitaan berimbang.
Sebelumnya diketahui Dadang menambang di Lokasi Kadur Pal 6 Perkebunan PT GSBL, yang saati ini telah habis masa kontrak, lokasi tersebut kembali ke perusahaan BUMN yaitu PT Timah Tbk, 8 Maret 2024.
Lokasi perkebunan PT GSBL tepatnya wilayah Kadur pal 6 di buka pertambangan Sekala besar melalui CV MJU, Mitra perusahaan BUMN PT Timah Tbk, yang bergerak dalam bidang usaha Tata Niaga pertimahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
PT Timah Tbk memfasilitasi masalah perizinan bagi para pelaku usaha penambangan yang ingin membuka usaha pertambangan di Wilayah Perizinan Usaha Pertambangan dalam IUP PT Timah Tbk Bangka Belitung
Melalui CV MJU Dadang pelaku usaha tambang memperoleh ijin untuk menggarap lahan KP Timah Kadur pal 6 Muntok Bangka Barat.
Dalam surat perijinan yang diterbitkan oleh pihak PT Timah, pelaku usaha tambang wajib menyetorkan pasir timah dari hasil tambang tersebut ke pemilik KP yaitu PT.Timah Tbk
Namun, dikutip dari beberapa pemberitaan media online, perijinan tersebut tidak berjalan sesuai aturan yang di terapkan oleh PT timah Tbk, dan menimbulkan masalah dugaan penggelapan hasil tambang.
Jurnalis : Pegas/Rizal R.
