Perjudian di Srengat Aman Beroperasi, Warga Khawatir Dampak Negative

0
Sabung ayam

Foto : Lokasi Perjudian sabung ayam di kelurahan Kauman Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar, nekat buka kembali tanpa takut ancaman hukum.

Bagikan Berita

 

Blitar, Chanel7.id/news – Setiap hari, desa di kelurahan Kauman Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar menjadi saksi, kehidupan yang ramai dengan aktifitas perjudian sabung ayam. Kegiatan melanggar hukum itu terjadi di lokasi-lokasi yang tidak terlalu terlihat oleh otoritas setempat.

Aktivitas perjudian di sana nekat buka kembali tanpa takut ancaman hukum yang berlaku setelah sebelumnya sempat viral di beritakan oleh sejumlah media cetak maupun online dan ditutup.

Kegiatan perjudian sabung ayam diadakan secara teratur dan menarik minat sejumlah besar penjudi dari wilayah sekitarnya. Tidak pernah sepi dari pengunjung dan bahkan dari luar wilayah pun banyak yang datang ketempat perjudian tersebut.

YL adalah seorang bandar yang telah lama dikenal dalam dunia perjudian, dikatakan menjadi tokoh kunci organisasi perjudian ayam sabung ini.

YL dipercaya sebagai penyelenggara acara sabung ayam dan sebagai pengatur taruhan.

Kehadiran perjudian ini telah memicu reaksi beragam dari masyarkat setempat dan pemerintah daerah.

Beberapa warga desa melihat perjudian ini sebagai sumber penghasilan tambahan dan sarana hiburan yang penting.

Namun., sebagian lainya mengkhawatirkan dampak negatif yang mungkin ditimbulkan. Apalagi tempat perjudian tersebut terletak tidak jauh dari sarana tempat pemukiman warga.

Perjudian sabung ayam di kecamatan srengat ini menjadi polemik yang komplek, pertanyaan seputar legalitas keamanan dan pengaruh sosial dari perjudian tersebut terus menjadi perbincangan di kalangan masyarakat.

Sementara itu, perjudian ini masih berlanjut dan belum ada solusi yang ditemukan untuk mengatasi masalah perjudian.

Saat tim melakukan investigasi ketempat perjudian tersebut pada kamis (07.03.2024). memeng benar terdapat tempat perjudian sabung ayam dan perjudian dadu serta bola setan (cap jiki).

Padahal perjudian tersebut jelas jelas melanggar peraturan pemerintah, baik itu Perda propinsi, pergub jatim, sampai inpres dan (KUHP) pasal 303 tentang perjudian.

Oleh karna itu, seharusnya tidak ada alasan lagi perjudian ini tetap dibiarkan beraktifitas.

 

 

Jurnalis : Galih22

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *