Upah 20 Juta, Pria Aceh Selundupkan 1 Kg Sabu ke Banjarmasin

0
Sabu

Foto : Dir Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya (baju putih) dan Kasubdit II Dit Narkoba AKBP Zaenal Arifien menunjukkan barang bukti 1 Kg sabu asal Sumatera.

Bagikan Berita

 

Banjarmasin, Chanel7.id/news – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan mengungkap kronologi penangkapan kurir sabu-sabu lintas provinsi yang diringkus di Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin di Banjarbaru pada Minggu (25/2) malam lalu.

Kronologi pengungkapan sabu-sabu tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya di Banjarmasin.

Pelaku adalah seorang pria berinisial AR (37), warga asal Bireuen, Provinsi Aceh. Tersangka membawa sendiri 1 Kilogram sabu melalui jalur udara via Batam dengan tujuan akhir di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

“Tersangka merupakan kurir asal Kabupaten Bireuen, Aceh, yang dijanjikan imbalan Rp20 juta untuk membawa sabu-sabu ke Banjarmasin,” ungkap Kelana Jaya, Kamis (29/2).

Kelana menjelaskan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana pengiriman narkoba dari jaringan Sumatera ke Banjarmasin.

Kemudian tim yang dipimpin Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien melakukan penyelidikan surveilance sejak dari daerah Sumatera yang dilakukan secara scientific.

Setelah mendapatkan akurasi data detail, selanjutnya dilakukan rencana eksekusi penangkapan.

Ketika target tiba dan keluar dari area Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin di Banjarbaru, Kalsel, aparat kepolisian melakukan penyergapan dan penggeledahan.

“Hasilnya, anggota kita berhasil menemukan satu paket besar sabu-sabu dalam bungkusan warna hitam yang dibalut sarung warna hitam di tas ransel yang dibawa tersangka,” terang Kelana Jaya.

Mantan Kapolres Banjarbaru itu mengajak masyarakat Banua untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika dan obat atau bahan berbahaya (narkoba).

“Narkoba itu bukan hanya tanggung jawab aparat keamanan dalam hal ini kepolisian, tetapi juga tanggung jawab kita semua untuk mencegah peredarannya. Kita semua harus siap membantu memberantas itu. Orang tua juga harus memberikan teladan yang baik bagi anak-anaknya,” tandas Kelana Jaya.

Saat ini, pelaku telah dijebloskan dalam penjara. Dia dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

 

 

Jurnalis : Nely

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *