ABK Hilang Belum Ditemukan, Kapal Trawl Milik Mira Diamankan

Keterangan : Kanit Gakkum Sat Polairud Polres Bangka Selatan Aipda Dede Royandoh, mengatakan Pihak nya sudah mengamankan Kapal Motor Layla Milik Mira.
BABEL, Chanel7.id/news – Kapal Motor Layla, yang dinyatakan Ilegal menggunakan Trawl milik Mira, Diamankan Sat Polairud Polres Bangka Selatan, Polda Bangka belitung, lantaran menjadi barang bukti hilangnya nyawa ABK, Edi alias Gondrong, Di laut Pulau Maspari, Selasa (13/02/2024).
Kapal nelayan diduga Ilegal milik Mira Warga Suka Damai itu, menggunakan alat tangkap ikan Terlarang jenis Trawl, terungkap diawali hilangnya ABK Edi alias Gondrong di perairan Ogan Komering Ilir, beberapa hari yang lalu, sampai saat ini mayat karyawan kapal Trawl milik Mira yang hilang tersebut belum ditemukan.
Baca juga : Edi Alias Gondrong ABK Kapal Nelayan Hilang, Keluarga : Usut Tuntas
Kanit Gakkum Sat Polairud Polres Bangka Selatan Aipda Dede Royandoh, mengatakan Pihak nya sudah mengamankan Kapal Motor Layla Milik Mira.
“Kita sudah Mengamankan Kapal Motor Trawl Layla Milik Mira,” kata Ipda Dede Royandoh
Team wartawan Menkonfirmasi Mira pemilik Kapal Trawl yang diduga ilegal, untuk mempertanyakan terkait alat tangkap jenis Trawl yang sangat dilarang oleh kementerian perikanan. Melalui pesan WhatsApp, namun Mira tidak merespon konfirmasi dari wartawan.
Baca juga : Polda Kaltim Ungkap Kasus Tindak Pidana UU ITE
Dalam pantauan team media, kapal Trawl nelayan milik Mira, tidak dilengkapi alat Kesehatan dan keselamatan Kerja (K3). Alat-alat K3 merupakan salah satu usaha untuk mencegah atau mengurangi adanya kecelakaan pada saat kerja.

Sedangkan K3 Tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Baca juga : Polresta Blitar Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan 2 perempuan di Shelter Anjing
Sanksi pidana disini adalah pengenaan denda yang ditujukan kepada perusahaan ataupun pimpinan yang menjadi atasan tersebut dan juga pengenaan sanksi kurungan penjara. Dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Sanksi Pidana dijelaskan dan terdapat pada Pasal 183 hingga Pasal 189. Dalam undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa sanksi pidana berupa denda minimal sebesar Rp. 100.000.000,00. (seratus juta rupiah) hingga sebesar Rp. 500.000.000,00. (lima ratus juta rupiah) dan sanksi pidana berupa kurungan penjara mulai dari 1 (satu) tahun hingga 5 (lima) tahun lamanya.
Dan untuk mencegah adanya kecelakaan kerja yang tidak diinginkan, memberikan arahan pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kepada para pekerja, Berdasarkan pada Pasal 35 ayat (2) dan (3) jo. Pasal 186 ayat (1) Undang undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dijelaskan bahwa perusahaan yang menyediakan tempat bekerja bagi para pekerja/buruh wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan dan Kesehatan bagi karyawan.
Baca juga : Biadab, 1 Keluarga Dibunuh dan Diperkosa Pelaku Diancam Hukuman Mati
Selain itu, Marlena dan keluarga korban ABK yang hilang lainya, meminta kepada semua aparat penegak hukum provinsi Bangka belitung, maupun penegak hukum negara kesatuan Republik Indonesia, untuk menegakan hukum se_adil – adilnya bagi Edi alias gondrong, yang sampai saat ini belum ditemukan.
®Pegas/Rizal R
