Kolaborasi Sat Narkoba dan Sat Lantas Polres Batola Berhasil Jegal Pengedar Sabu

0
IMG-20240202-WA0068

Foto : MA (43) pengedar sabu asal Kecamatan Belawang Kabupaten Batola ditangkap Polisi gabungan karena bawa sabu.

Bagikan Berita

Marabahan, Chanel7.id/news – Aksi kejar-kejaran pihak kepolisian dengan pengedar sabu terjadi di Jalan Trans Kalimantan Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala (Batola) , Kalimantan Selatan pada Selasa (30/1) lalu.

Tersangka berinisial MA (43) warga Kecamatan Belawang Kabupaten Barito Kuala, berhasil diamankan setelah akso pelariannya dihentikan anggota Satlantas Polres Batola.

Peristiwa bermula ketika Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Batola sedang membuntuti seseorang yang diduga baru saja melakukan transaksi sabu di wilayah Kota Banjarmasin.

Baca juga : Hasil Pengembangan, Polres Batola Bekuk Penyuplai Pil Carisoprodol di Banjarmasin

Hingga pada akhirnya, saat sampai di sekitaran Alalak, anggota Sat Narkoba Polres Batola kehilangan jejak tersangka.

Tak ingin buruannya kabur, Kasat Narkoba AKP Mashuri yang memimpin operasi itu pun menghubungi anggota Sat lantas Polres Batola yang sedang mengatur arus lalu lintas di Simpang Empat Handil Bakti.

Baca juga : Sat Narkoba Polres Barito Kuala Gerebek Rumah Pengedar Pil Carisoprodol di Jelapat

Prediksi AKP Mashuri tak salah. Beberapa saat kemudian tersangka terpantau melintas di kawasan Jalan Trans Kalimantan, Handil Bakti.

“Setibanya di dekat Simpang Empat Handil Bakti, pelaku dihentikan personel Satlantas dan langsung menjalani pemeriksaan fisik,” Kata Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko melalui Kasi Humas Iptu Marum, Jum’at (2/2).

Dari tangan MA, pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa satu paket sabu ukuran sedang dengan berat 5,22 gram.

Baca juga : Polisi Datangi Bengkel Motor di Kintapura, Cegah Penjualan Knalpot Brong

“Saat ini tersangka masih dalam proses pemeriksaan penyidik untuk mengungkap dari mana ia mendapatkan barang terlarang itu,” ungkap Iptu Marum.

Akibat perbuatannya, MA akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

 

®Nely

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *