BATAM, CHANEL7.ID – Tidak hanya menyesali sikap BP Batam yang dinilai mengabaikan hak hak serta aspirasi masyarakat di 16 kampung tua yang ada di pulau Rempang dan Pulau Galang.
Meminta walikota Batam yang secara ex- officio sebagai kepala BP Batam untuk menetapkan 16 kampung tua dan Pulau lainnya sebagai bagian dari kawasan cagar budaya yang perlu di lestarikan, atau mengecam keras tindakan Refresif dari aparat negara yang dinilainya melanggar HAM.
Lembaga Kerapatan Adat ( LKA) Melayu Luhak Tambusai Rokan Hulu Provinsi Riau juga mendesak Kapolda Kepulauan Kepri untuk menarik Tim terpadu ( gabungan) dan membebaskan para tahanan dalam kasus tersebut.
Demikian disampaikan oleh LKA Melayu Luhak Tambusai dalam maklumat yang dikeluarkan Senin 11 September 2023. Tentang adanya Penggusuran Masyarakat Melayu di 16 Kampung Tua di pulau Rempang dan Pulau Galang dalam perencanaan pembangunan Rempang ECO City, itu.
- Advertisement -
”Mendesak Kapolda Kepulauan Riau dan instansi terkait untuk segera menarik Tim terpadu dari pulau Rempang dan Pulau Galang dan memberikan sanksi kepada Personel yang melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap masyarakat Melayu di pulau Rempang dan Pulau Galang.
Mendesak Kapolda Kepulauan Riau untuk segera membebaskan masyarakat yang ditangkap serta meminta presiden RI untuk mengkaji ulang perencanaan pembangunan projek Rempang Eco City yang mengangkangi hak hak masyarakat Melayu di pulau Rempang dan Pulau Galang,” Ungkap Ketua LKA Melayu Luhak Tambusai Tengku Abdurrahim, S. Pd.I yang bergelar Tengku Sayyidina Mukamil dan Datuk Bendaharo LKA Melayu Luhak Tambusai Zulman,S.Sos yang bergelar Datuk Paduko Sendaro.
Sumber : Kompas1.net
®Yusef Ferry S