CIAMIS, CHANEL7.ID – Kekosongan jabatan Wakil Bupati Ciamis setelah wafatnya Alm. H. Yana D Putra hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat. Belum adanya kepastian terkait proses pengisian jabatan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan publik mengenai transparansi dan keseriusan pemerintah daerah serta DPRD dalam menjalankan aturan yang berlaku.
Ketua Umum Yayasan Maung Bodas, Wa Ano Lodaya Purnama, menilai lambatnya proses pengisian kursi Wakil Bupati dapat berdampak pada jalannya pemerintahan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Menurut Wa Ano, keberadaan Wakil Bupati memiliki peran penting dalam sistem pemerintahan daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Wakil Bupati bukan sekadar pelengkap jabatan. Posisi ini memiliki fungsi penting dalam membantu kepala daerah menjalankan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
- Advertisement -
Ia mengatakan masyarakat berhak mengetahui perkembangan proses pengisian jabatan tersebut secara terbuka. Hingga saat ini, menurutnya, belum ada penjelasan resmi mengenai tahapan maupun kendala yang menyebabkan posisi Wakil Bupati Ciamis masih kosong.
Kondisi itu, lanjut Wa Ano, berpotensi memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Ia mengaku menerima banyak aspirasi dari tokoh masyarakat, aktivis desa, hingga kalangan pemuda yang mempertanyakan penyebab belum terisinya jabatan tersebut.
“Ketika informasi tidak disampaikan secara terbuka, masyarakat akan menafsirkan sendiri situasinya. Karena itu pemerintah dan DPRD perlu memberikan penjelasan agar tidak muncul asumsi liar,” katanya.
Meski demikian, Wa Ano menegaskan pihaknya tidak ingin berspekulasi tanpa dasar. Ia hanya meminta adanya keterbukaan informasi kepada masyarakat terkait proses yang sedang berjalan.
Selain itu, ia juga menyoroti dampak kosongnya jabatan Wakil Bupati terhadap koordinasi pemerintahan daerah. Menurutnya, Wakil Kepala Daerah memiliki fungsi strategis dalam membantu koordinasi program, pengawasan kebijakan, hingga menjaga kesinambungan pemerintahan.
- Advertisement -
“Ini bukan hanya soal kursi jabatan, tetapi menyangkut efektivitas pelayanan publik dan stabilitas pemerintahan daerah,” ujarnya.
Wa Ano mengingatkan bahwa mekanisme pengisian kekosongan jabatan Wakil Kepala Daerah telah diatur dalam Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, khususnya apabila sisa masa jabatan masih lebih dari 18 bulan.
Karena itu, ia meminta seluruh pihak terkait menjalankan aturan tersebut secara serius dan terbuka demi menjaga kepercayaan masyarakat.
- Advertisement -
Yayasan Maung Bodas juga mengaku mulai melihat adanya keresahan di tengah masyarakat. Beberapa kelompok warga, kata Wa Ano, mulai mendorong adanya forum terbuka maupun audiensi dengan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Ciamis agar publik mendapatkan penjelasan yang jelas.
Ia pun mengingatkan para elit politik di Kabupaten Ciamis untuk mengutamakan kepentingan masyarakat dibanding kepentingan politik kelompok tertentu.
“Kepercayaan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai masyarakat menilai ada kepentingan politik yang lebih diutamakan dibanding kebutuhan pemerintahan daerah,” katanya.
Wa Ano menegaskan bahwa Yayasan Maung Bodas akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Ciamis maupun DPRD terkait jadwal dan tahapan pasti pengisian jabatan Wakil Bupati Ciamis. Publik masih menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah untuk memberikan kepastian mengenai proses tersebut.
©Disclaimer: Artikel Oleh Asep Nendi (Tambaksari) Kab.Ciamis.
®Yusef Ferry S

