JAKARTA, CHANEL7.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan keterlibatan Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, dalam kasus korupsi gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Rita Widyasari menerima gratifikasi berkisar 3,3 hingga 5 dollar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batubara yang ditambang saat menjabat sebagai Bupati.
Aliran Gratifikasi, Uang tersebut diduga mengalir ke sejumlah pihak, termasuk Japto Soerjosoemarno dan politisi Nasdem Ahmad Ali. KPK menggunakan metode “follow the money” untuk menelusuri aliran uang tersebut. Dalam penggeledahan di rumah Japto, KPK menyita 11 unit mobil, uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing, serta dokumen penting.
Tindakan Selanjutnya, KPK akan terus mendalami penyidikan untuk mengetahui lebih lanjut peruntukan uang gratifikasi tersebut dalam praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pihak KPK juga mengharapkan transparansi dan objektivitas dalam proses penyidikan ini.
Keterangan dari KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, juru bicara KPK, menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait perkara gratifikasi Rita Widyasari.
Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan KPK, mengungkapkan bahwa uang hasil gratifikasi dari tambang batubara kemungkinan mengalir ke berbagai pihak yang sedang dalam proses pendalaman oleh penyidik
KPK akan terus mendalami penyidikan untuk mengetahui lebih lanjut peruntukan uang gratifikasi tersebut dalam praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU).
®Patrick