Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Kontroversi Di Desa Setu Kulon: Pemberhentian 7 Perangkat Desa Dan Kasus Pengelolaan Dana
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Berita > Kontroversi Di Desa Setu Kulon: Pemberhentian 7 Perangkat Desa Dan Kasus Pengelolaan Dana
Berita

Kontroversi Di Desa Setu Kulon: Pemberhentian 7 Perangkat Desa Dan Kasus Pengelolaan Dana

Chanel7.id
Chanel7.id  - ©By. Editor Published Juli 27, 2024
Share
4 Min Read
Compress 20240727 080114 4969
Photo Oleh, Hadiyanto (Chanel7.id) Kebijakan ini menuai kritik dari beberapa perangkat desa yang merasa keputusan tersebut tidak sesuai.
SHARE
Bagikan Berita

CIREBON, CHANEL7.ID – Dinamika politik di Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat, semakin memanas setelah pemberhentian tujuh perangkat desa yang memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat dan pihak terkait. Pemberhentian ini dinilai tidak sesuai dengan regulasi Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Pasal 5.

Menurut informasi terbaru, keputusan pemberhentian perangkat desa meliputi:

Read More

Compress 20261003 073246 6098
Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Penunjukan Dedi Prasetyo sebagai Kepala BRAN
Reforma Agraria di Ciamis, Mahasiswa Soroti Perlindungan Petani dan Lahan Pertanian
Jelang Musim Hujan, Serikat Petani Pasundan (SPP) dan Dir Intelkam Polda Jabar Bersinergi Lakukan Pematangan Lahan dan Persiapan Tanam Jagung
Smoke Bomb dan Segel Rolling Door Warnai Aksi Wakanda Yogyakarta

1. Dedi Supriyadi berdasarkan Keputusan Kuwu Setu Kulon Nomor: 141.3/Kep.378-Desa/2024 tertanggal 12 Juli 2024.

2. Supriyatin berdasarkan Keputusan Kuwu Setu Kulon Nomor: 141.3/Kep.377-Desa/2024 tertanggal 16 Juli 2024.

- Advertisement -

3. Nur’aeni berdasarkan Keputusan Kuwu Setu Kulon Nomor: 141.3/Kep.376-Desa/2024 tertanggal 16 Juli 2024.

4. Abdul Mukti berdasarkan Keputusan Kuwu Setu Kulon Nomor: 141.3/Kep.374-Desa/2024 tertanggal 16 Juli 2024.

5. Arifin berdasarkan Keputusan Kuwu Setu Kulon Nomor: 141.3/Kep.372-Desa/2024 tertanggal 16 Juli 2024.

6. Bangkit Mulya berdasarkan Keputusan Kuwu Setu Kulon Nomor: 141.3/Kep.373-Desa/2024 tertanggal 16 Juli 2024.

7. Nasrikin berdasarkan Keputusan Kuwu Setu Kulon Nomor: 141.3/Kep.375-Desa/2024 tertanggal 16 Juli 2024.

- Advertisement -

Kebijakan ini menuai kritik dari beberapa perangkat desa yang merasa keputusan tersebut tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Salah satu perangkat desa yang diberhentikan, Nasrikin, mengungkapkan bahwa pemberhentian ini berawal dari sengketa internal mengenai tunjangan insentif tambahan yang bersumber dari tanah kas desa, khususnya tanah bengkok tahun anggaran 2022-2023.

“Saya yakin pemberhentian ini berakar dari kisruh tunjangan insentif bengkok yang tidak diberikan oleh Kuwu kepada perangkat desa Setu Kulon. Hal ini berdampak pada roda pemerintahan yang semakin memanas,” ujar Nasrikin saat ditemui Chanel7.id, 26 Juli 2024.

Lebih lanjut, Nasrikin mengungkapkan adanya proses hukum di unit Tipidkor Polresta Cirebon terkait dugaan tindak pidana korupsi tahun anggaran 2022-2023. Proses hukum ini, menurutnya, berpotensi menjadi salah satu alasan di balik keputusan pemberhentian perangkat desa yang dinilai tidak adil.

- Advertisement -

“Perlakuan Kuwu yang tidak mencerminkan kepemimpinan yang baik berdampak luas. Tidak diberikannya tunjangan insentif tambahan dari bengkok menyebabkan ketidakpuasan di kalangan perangkat desa. Kami merasa ada banyak pelanggaran aturan, dan perangkat desa sering tidak hadir dijadikan alasan pemberhentian. Mestinya Kuwu harus mengetahui alasan ketidakhadiran perangkat,” terang Nasrikin kepada jurnalis Chanel7.id, 26 Juli 2024.

Selain masalah tunjangan, pengelolaan dana desa juga menjadi sorotan. Temuan menunjukkan adanya penyalahgunaan dalam penggunaan dana desa oleh Kuwu Joharudin. Tahun anggaran 2023, terdapat dana desa tahap II sebesar Rp10.904.500 yang tidak direalisasikan untuk rehab PAUD desa, serta dana desa tahap III sebesar Rp5.000.000 untuk rehab PAUD dan program ketahanan pangan yang tidak terealisasi. Selain itu, dana desa tahap III sebesar Rp63.467.600 juga tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Ketimpangan ini turut diperparah dengan pengelolaan sumber dana dari PADesa yang tidak disetorkan secara penuh. Salah satu temuan menunjukkan bahwa hasil sewa tanah kas desa tahun anggaran 2022-2023 tidak disetorkan secara utuh.

BPD Setu Kulon juga mencatat bahwa ada indikasi monopoli dana desa oleh Kuwu Joharudin. Hal ini diketahui setelah Abdul Mukti, salah satu perangkat desa, mengeluarkan surat teguran kepada Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Muhammad Fajar yang akrab disapa Cak Us, terkait tidak direalisasikannya beberapa program dana desa tahun anggaran 2023.

Kondisi ini menambah kompleksitas masalah di Desa Setu Kulon dan menjadi peringatan bagi pihak-pihak terkait untuk segera mengambil langkah solusi yang tepat. Kontroversi ini mencerminkan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pemerintahan desa demi kesejahteraan masyarakat.

Untuk informasi lebih lanjut, ikuti perkembangan berita selanjutnya di Chanel7.id.

 

 

 

 

®Hadiyanto

About Author

Chanel7.id

Chanel7.id

See author's posts

TAGGED: Provinsi Jawa Barat
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20240726 172839 9652 Wakapolresta Tangerang Hadiri Deklarasi Anti Narkoba dan Tawuran Di Kota Tangerang
Next Article Compress 20240727 090109 9358 Masih Terjadi Berdalih Sumbangan Pada Saat Pengambilan Ijazah SMAN 1 Betung
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

IMG 20261003 150433
Upaya Menghidupkan Kembali Dam Kali Pleret Sebagai Wahana Rekreasi Komunitas
Daerah Oktober 3, 2026
Compress 20261003 073246 6098
Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Penunjukan Dedi Prasetyo sebagai Kepala BRAN
Berita Oktober 3, 2026
Compress 20261003 031338 8181
KSPPM Telusuri Banjir Bandang di Sitobu, Soroti Kondisi Perbukitan Kenegerian Ambarita
Daerah Oktober 3, 2026
Compress 20261003 030039 9786
Rapidin Simbolon Salurkan Benih Jagung kepada Petani Samosir, Dorong Dukungan Alat Pertanian
Daerah Oktober 3, 2026

Baca Juga

Compress 20261003 073246 6098
Berita

Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Penunjukan Dedi Prasetyo sebagai Kepala BRAN

Oktober 3, 2026 9.9k Views
Compress 20260930 162204 4857
Berita

Reforma Agraria di Ciamis, Mahasiswa Soroti Perlindungan Petani dan Lahan Pertanian

September 30, 2026 7.8k Views
Polish 20260924 152932082
Berita

Jelang Musim Hujan, Serikat Petani Pasundan (SPP) dan Dir Intelkam Polda Jabar Bersinergi Lakukan Pematangan Lahan dan Persiapan Tanam Jagung

September 24, 2026 10.1k Views
IMG 20260923 210306
Berita

Smoke Bomb dan Segel Rolling Door Warnai Aksi Wakanda Yogyakarta

September 23, 2026 64 Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Koperasi Ikhlas Jaya Mandiri
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?