JAKARTA, CHANEL7.ID – Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) menjelang Idul Fitri 1447 H/2026 M dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Kebijakan ini disampaikan sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi yang bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional (03/03/2026).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pengumuman tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden untuk memastikan momentum Ramadhan dan Idul Fitri dapat dimanfaatkan untuk memperkuat konsumsi domestik. “Hari ini, pemerintah mengumumkan beberapa paket stimulus ekonomi lanjutan terkait dengan hari besar keagamaan nasional yaitu Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi sesuai dengan arahan Bapak Presiden,” ujar Airlangga dalam konferensi pers.
Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 55 triliun untuk pembayaran THR kepada sekitar 10,5 juta aparatur negara, meningkat 10 persen dibanding tahun sebelumnya. Penerima mencakup aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), beserta pensiunan.
Airlangga menjelaskan bahwa komponen THR dibayarkan 100 persen penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau kinerja sesuai regulasi yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pemberian THR berbeda dengan gaji ke-13 yang biasanya diberikan pada bulan Juni.
Distribusi THR untuk aparatur negara dilakukan secara bertahap sejak 26 Februari 2026, atau pada minggu pertama Ramadhan. Rinciannya mencakup 2,4 juta ASN pusat/TNI/Polri, 4,3 juta ASN daerah, serta 3,8 juta pensiunan. “THR tersebut diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI/Polri, hingga pensiunan pejabat negara,” kata Menko Perekonomian.
Untuk sektor swasta, pemerintah menegaskan bahwa THR wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan harus dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun yang berhak menerima satu bulan upah. Bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, pembayaran dilakukan secara proporsional sesuai masa kerja.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah penerima upah tercatat mencapai 26,5 juta pekerja, sehingga pemerintah memperkirakan nilai THR yang dibayarkan di sektor swasta mencapai Rp 124 triliun. Airlangga berharap angka tersebut dapat mendorong konsumsi nasional secara signifikan menjelang Lebaran.
Selain THR, pemerintah juga mengatur pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra ojek daring (ojol). Pemerintah telah melakukan komunikasi intensif dengan perusahaan aplikator transportasi untuk menyalurkan BHR kepada sekitar 850 ribu mitra pengemudi dengan nilai total sekitar Rp 220 miliar, atau meningkat dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya.
Airlangga mendorong agar penyaluran BHR dilakukan lebih awal, yakni H-14 atau paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri, agar manfaatnya dapat dirasakan oleh mitra pengemudi saat persiapan menjelang hari raya.
Pengumuman THR dan BHR ini melengkapi Paket Stimulus Ekonomi I-2026 yang sebelumnya diumumkan pada 10 Februari 2026. Paket tersebut mencakup kebijakan diskon transportasi, program work from anywhere (WFA), serta bantuan pangan.
Airlangga merinci bahwa pemerintah telah menyalurkan bantuan diskon transportasi menjelang Lebaran senilai Rp 911,16 miliar, bersumber dari APBN dan non-APBN. Selain itu, program bantuan pangan senilai Rp 14,09 triliun akan diberikan dalam bentuk 10 kg beras dan 2 liter minyak goreng untuk 35,04 juta keluarga penerima manfaat. Pemerintah juga telah mengumumkan jadwal WFA pada tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret untuk mengurangi mobilitas dan mendukung kelancaran arus mudik.
Pemerintah menilai kombinasi kebijakan THR, BHR, diskon transportasi, bantuan pangan, dan WFA akan memberikan dorongan konsumsi yang signifikan pada kuartal pertama tahun ini. Dengan alokasi anggaran yang besar untuk THR aparatur negara dan sektor swasta, serta dukungan langsung kepada mitra ojol dan keluarga penerima manfaat, diharapkan daya beli masyarakat tetap terjaga tanpa menimbulkan tekanan inflasi yang berlebihan.
Para pelaku usaha ritel, transportasi, dan sektor jasa diperkirakan akan merasakan peningkatan permintaan selama periode Ramadhan hingga Lebaran. Pemerintah menegaskan akan memantau pelaksanaan penyaluran agar tepat sasaran dan sesuai jadwal, serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti keluhan atau kendala di lapangan.
Menutup konferensi pers, Menko Airlangga menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi sambil memastikan bantuan sosial dan tunjangan hari raya tersalurkan kepada kelompok yang membutuhkan. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meringankan beban masyarakat menjelang Idul Fitri, tetapi juga menjadi stimulus positif bagi pemulihan ekonomi nasional pada 2026.
Kebijakan THR dan BHR yang diumumkan pemerintah ini bukan sekadar transfer anggaran musiman, melainkan upaya strategis untuk menjaga daya beli, merangsang konsumsi, dan memperkuat pemulihan ekonomi menjelang Idul Fitri, keberhasilan program ini akan sangat bergantung pada ketepatan penyaluran, kepatuhan pelaku usaha, serta sinergi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat, jika dijalankan dengan transparan dan tepat sasaran, bantuan ini berpotensi menjadi pemicu gelombang permintaan yang menyehatkan perekonomian tanpa mengorbankan stabilitas harga, sekaligus menghadirkan momen kebersamaan dan keringanan bagi jutaan keluarga Indonesia di hari raya.
®Pitut Saputra

