BANDUNG, CHANEL7.ID – Penetapan seorang warga sipil berinisial HR sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dilaporkan oleh seorang anggota Korps Wanita Angkatan Darat (KOWAD) berinisial FH di Polda Jawa Barat menjadi perhatian. HR membantah tuduhan tersebut dan menilai terdapat sejumlah hal dalam kronologi hubungan maupun proses penanganan perkara yang perlu diklarifikasi.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak HR, perkara ini bermula dari laporan polisi yang dibuat FH di Polrestabes Bandung pada 18 Juli 2024. Dalam laporan tersebut, HR disangkakan melakukan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terkait TPKS, dengan peristiwa yang disebut terjadi pada 22 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 WIB di Wisma Patrakomala, Bandung.
Namun, pihak HR memiliki versi kronologi berbeda mengenai hubungan antara dirinya dan FH sebelum laporan tersebut dibuat.
Berawal dari Pendampingan Seleksi KOWAD
Menurut keterangan pihak HR, hubungan keduanya bermula pada 13 Maret 2023. Saat itu, FH bersama keluarga dan anggota Koramil mendatangi HR di Semarang untuk meminta bantuan pendampingan dalam proses seleksi menjadi anggota KOWAD TNI AD.
Selama kurang lebih lima bulan, HR mengaku membantu FH dalam persiapan seleksi, mulai dari latihan fisik, pemeriksaan kesehatan hingga konsultasi psikologi.
Dalam perkembangannya, hubungan keduanya disebut semakin dekat dan berlanjut menjadi hubungan asmara.
Pihak HR menyebut, selama menjalin hubungan tersebut, keduanya beberapa kali bertemu dan menginap bersama di sejumlah hotel, termasuk di wilayah Solo dan Semarang pada Agustus 2023.
Ketika FH mengikuti tahapan tes pusat di Bandung, HR juga mengaku mendampinginya selama kurang lebih dua minggu.
Setelah FH dinyatakan lulus sebagai anggota KOWAD pada 1 September 2023, komunikasi dan pertemuan keduanya disebut masih berlanjut setiap kali FH mendapatkan kesempatan pesiar.
HR juga mengaku turut membantu sejumlah kebutuhan FH, termasuk perlengkapan pendidikan, kebutuhan logistik dan uang saku.
Menurut versi HR, hubungan intim yang terjadi selama masa hubungan tersebut berlangsung atas dasar suka sama suka. Akan tetapi, keterangan ini merupakan klaim dari pihak HR yang masih perlu diuji dan dikonfirmasi melalui proses hukum.
Perkara Sempat Dihentikan, Kemudian Berlanjut
Dalam perjalanan penanganan perkara, Polrestabes Bandung disebut pernah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 14 Maret 2025 dengan alasan bukti yang dinilai belum mencukupi.
Selanjutnya, pada Mei 2025, pihak pelapor mengajukan praperadilan. Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak HR, putusan praperadilan tersebut berdampak pada pembatalan penghentian penyidikan sehingga penanganan perkara kembali berlanjut.
Perkara kemudian ditangani oleh Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Ditres PPA) Polda Jawa Barat.
Pada 6 Agustus 2026, penyidik Polda Jabar menetapkan HR sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara. Pihak HR juga menyebut terdapat keterangan ahli dari Komnas Perempuan tertanggal 29 Juni 2026 dalam proses penanganan kasus tersebut.
HR Bantah Tuduhan dan Pertanyakan Proses Penyidikan
Atas penetapan status tersangka tersebut, HR menyampaikan keberatan dan membantah tuduhan dugaan TPKS yang disebut terjadi pada 22 Juni 2024 di Wisma Patrakomala, Bandung.
Pihak HR mempertanyakan dasar penetapan tersangka dan menilai keterangan yang digunakan dalam proses penyidikan perlu diuji secara menyeluruh, termasuk dengan mempertimbangkan bukti lain yang relevan.
HR juga menilai riwayat hubungan personal antara dirinya dan FH perlu menjadi bagian dari pemeriksaan secara objektif untuk memperoleh gambaran peristiwa yang utuh.
Meski demikian, keberadaan hubungan asmara atau hubungan intim sebelumnya tidak serta-merta membuktikan bahwa suatu peristiwa tertentu tidak mengandung unsur kekerasan seksual. Setiap dugaan tindak pidana harus dinilai berdasarkan fakta, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Pentingnya Transparansi dan Asas Praduga Tak Bersalah
Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan kekerasan seksual sekaligus hak hukum pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penanganan kasus perlu dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Di sisi lain, hak pelapor untuk memperoleh perlindungan dan keadilan juga harus tetap dihormati.
Hingga informasi ini disusun, keterangan mengenai kronologi hubungan, dugaan peristiwa pada 22 Juni 2024, serta keberatan HR terhadap penetapan tersangka masih memerlukan konfirmasi dari pihak pelapor dan penyidik Polda Jawa Barat.
Oleh karena itu, semua pihak perlu menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Disclaimer Catatan Redaksi: Berita ini diterbitkan berdasarkan kronologi dan keterangan dari pihak HR. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi FH, kuasa hukumnya, serta Polda Jawa Barat guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.
®Yusef Ferry S

