BANDUNG, CHANEL7.ID – Penanganan kasus yang melibatkan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bandung menjadi perhatian apabila dalam proses pendampingan maupun penanganan perkara diduga terdapat ketidaksesuaian prosedur.
UPTD PPA memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan, perlindungan, pendampingan, serta penanganan terhadap perempuan dan anak yang mengalami permasalahan atau kekerasan. Oleh karena itu, setiap tahapan penanganan perkara diharapkan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dr. Ir. Hadi Prajoko, SH, MH Menyebut Persoalan dapat muncul apabila terdapat dugaan kekeliruan dalam proses asesmen, pengumpulan informasi, penyusunan rekomendasi, maupun penyampaian hasil pendampingan kepada pihak lain yang berkepentingan. 30 Oktober 2026
Terlebih apabila informasi atau hasil penanganan dari lembaga terkait kemudian menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian hingga seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kondisi tersebut, penting untuk memastikan bahwa seluruh informasi yang disampaikan telah melalui proses verifikasi secara menyeluruh. Penetapan status tersangka merupakan kewenangan penyidik kepolisian dan harus didasarkan pada ketentuan hukum serta alat bukti yang sah, bukan semata-mata berdasarkan satu keterangan atau rekomendasi lembaga tertentu.
Apabila benar ditemukan adanya kesalahan prosedur dalam proses penanganan oleh UPTD PPA, hal tersebut perlu dievaluasi secara objektif. Evaluasi diperlukan untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan akibat kekeliruan administrasi, ketidakakuratan informasi, ataupun proses pendampingan yang tidak sesuai ketentuan.
Di sisi lain, hak-hak seluruh pihak yang terlibat harus tetap dihormati. Asas praduga tak bersalah perlu dijunjung tinggi, sementara kepentingan dan perlindungan korban juga tidak boleh diabaikan.
Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa setiap proses penanganan perkara berjalan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Oleh sebab itu, UPTD PPA Kota Bandung diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme penanganan, dasar asesmen, serta prosedur yang diterapkan dalam perkara yang menjadi perhatian publik.
Kepolisian juga diharapkan memastikan setiap proses penetapan tersangka dilakukan secara independen, berdasarkan bukti yang cukup, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas seluruh lembaga terkait menjadi hal penting agar proses penegakan hukum tidak menimbulkan ketidakadilan bagi pihak mana pun.
®Yusef Ferry S

