JAKARTA, CHANEL7.ID – Wacana pembubaran Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, yang dipimpin oleh Hercules Rosario de Marshal, mendapat perhatian dari Komisi III DPR RI. Anggota Komisi III, Hasbiallah Ilyas, menyatakan bahwa pembubaran ormas harus dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, bukan berdasarkan opini publik semata.
Dari beberapa sumber informasi yang dihimpun, Pandangan DPR terhadap Pembubaran GRIB Hasbiallah Ilyas menegaskan bahwa tidak semua anggota GRIB terlibat dalam tindakan kriminal, sehingga pembubaran ormas harus mempertimbangkan aspek hukum yang jelas, Jika ada oknum anggota GRIB yang melakukan pelanggaran hukum, maka individu tersebut harus ditindak secara hukum, bukan membubarkan seluruh organisasi, DPR menyarankan agar GRIB mendapatkan pembinaan dari pemerintah, karena ormas memiliki hak berserikat yang dijamin oleh konstitusi.
Dari pantauan redaksi Reaksi melihat dari beberapa sumber awak media, Pemerintah dan Masyarakat Gubernur Kalimantan Tengah,Agustiar Sabran, menyatakan bahwa selama GRIB tidak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), maka pembubaran tidak diperlukan, Pemerintah daerah menegaskan bahwa tidak ada ormas yang kedudukannya berada di atas negara sehingga tindakan seperti penyegelan perusahaan oleh GRIB harus ditindak sesuai hukum, Pecalang Bali telah membubarkan GRIB Jaya di Tabanan, karena ormas tersebut mendirikan markas tanpa izin di desa adat.
Meskipun ada desakan dari beberapa pihak untuk membubarkan GRIB, Komisi III DPR RI menilai bahwa pembubaran harus dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa setiap ormas harus beroperasi dalam batas kewenangan yang telah ditentukan oleh regulasi.
®Patrick