BALI, CHANEL7.ID – Organisasi masyarakat GRIB Jaya di Bali resmi dibubarkan setelah mendapat penolakan dari masyarakat dan pemerintah daerah. Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan bahwa GRIB tidak akan mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kesbangpol Bali karena dianggap berpotensi mengganggu ketertiban.
Dari beberapa informasi yang dihimpun Kronologi Pembubaran, 12 Mei 2025, Gubernur Bali mengumumkan penolakan terhadap GRIB dan ormas lain yang dianggap melakukan tindakan premanisme, 10 Mei 2025, Pengurus GRIB Jaya Tabanan menggelar pertemuan dengan desa adat dan menyatakan bahwa mereka akan menghentikan seluruh aktivitas, Pertemuan Desa Adat, Kepala Desa Adat Sanggulan meminta GRIB Jaya Tabanan untuk membubarkan diri karena adanya penolakan dari pemerintah provinsi.
Dari pantauan redaksi, Reaksi Pemerintah dan Masyarakat Gubernur Bali, Menegaskan bahwa ormas yang tidak terdaftar tidak memiliki izin untuk beroperasi di Bali, Desa Adat Tabanan, Memastikan bahwa GRIB Jaya tidak akan melakukan aktivitas apa pun di wilayah mereka, Masyarakat Bali, Mendukung langkah pemerintah dalam menjaga ketertiban dan keamanan daerah.
Kesimpulannya Pembubaran GRIB Jaya di Bali menjadi contoh bagaimana pemerintah daerah dapat mengambil tindakan tegas terhadap ormas yang dianggap berpotensi mengganggu ketertiban. Keputusan ini mendapat dukungan luas dari masyarakat dan tokoh adat di Bali.
®Rian