CIREBON, CHANEL7.ID – Kinerja Inspektorat di Pemerintah Kabupaten Cirebon baru-baru ini perlu disorot tajam. Sorotan yang kritis dan fokus terhadap kebijakan pemerintah harus mencakup seluruh tingkatan, mulai dari desa, daerah kabupaten/kota, provinsi, hingga pemerintah pusat terhadap pengelolaan keuangan desa.
Edukasi yang terbaik untuk masyarakat dan pemerintah sangat diperlukan. Kajian regulasi sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku harus melibatkan beberapa elemen, termasuk masyarakat, organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta praktisi hukum. Kepedulian terhadap regulasi kinerja Pemerintah Desa, Kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Inspektorat sangat penting, karena masih banyak kekeliruan dalam penggunaan dan pengelolaan keuangan desa serta bimbingan dan pengawasan (binwas) harus diperketat. Kekeliruan-kekeliruan ini harus segera disikapi dan ditindak lanjuti dengan sungguh-sungguh.
Kinerja Inspektorat dan Kecamatan Kerap Keliru dan berkutat:
Persoalan kinerja Inspektorat dan Kecamatan patut dipersoalkan dan perlu disikapi melalui audensi terkait pemeriksaan masa jabatan akhir kuwu dalam penggunaan dan pengelolaan aset desa. Kuwu yang hendak mencalonkan kembali, baik untuk periode kedua atau ketiga, harus dipertimbangkan dan dipersoalkan sesuai regulasi yang ada. Penggunaan dan pengelolaan keuangan desa masih banyak kekeliruan yang berkutat. Misalnya, penggunaan Tanah Kas Desa (TKD) yang seharusnya menjadi Pendapatan Asli Desa (PADesa) kerap lengah atau diabaikan dalam pengawasan kebijakan pemerintah, berpotensi menyebabkan penyalahgunaan dan kerugian terhadap masyarakat dan pemasukan Pajak Negara.
Kekeliruan dalam Pengelolaan Tanah Kas Desa:
Masih ada desa di Kabupaten Cirebon yang hasil sewa lelang tanah kas desa, bersumber dari tanah bengkok, tidak disetorkan ke rekening desa. Ini adalah suatu kekeliruan, termasuk pihak penyewa yang tidak boleh dikelola oleh pihak ketiga sebagaimana dalam regulasi pengelolaan aset desa. Masa jabatan kuwu yang berakhir adalah kewajiban Inspektorat untuk memeriksa pengelolaan aset desa pada masa akhir jabatan kuwu yang hendak mencalonkan kembali dalam pemilihan kuwu serentak. Kinerja pihak terkait harus dipersoalkan dan disikapi dengan serius dan sungguh-sungguh demi suatu perubahan di masa akan datang dengan capaian target keterbukaan atau transparasi terhadap penggunaan dana publik agar Demokrasi semakin sehat.
Kegiatan Pembangunan yang Keliru:
Terkait kegiatan di pemerintah desa, masih banyak yang keliru dan berkutat, termasuk kegiatan pembangunan yang melibatkan pihak ketiga atau diserahkan kepada pihak pemborong. Keterlibatan pihak ketiga sering menimbulkan indikasi penyalahgunaan yang berpotensi merugikan karena tidak sesuai dengan regulasi dalam melaksanakan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Edukasi kepada masyarakat sangat penting agar pemerintah desa tidak semena-mena dalam mengelola keuangan desa. Berpotensinya penyalahgunaan dan kerugian dalam mengelola keuangan desa perlu disikapi dengan regulasi yang berlaku, sebagaimana kewajiban kita bermasyarakat yang dijamin oleh peraturan dan perundang-undangan.
Solusi untuk Menangani Penyalahgunaan Keuangan Desa:
1. Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas: Inspektorat dan pihak terkait harus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas serta berintegritas dalam pengelolaan keuangan desa. Laporan keuangan harus disajikan secara terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat.
2. Edukasi dan Pelatihan: Masyarakat dan pemerintah desa perlu diberikan edukasi dan pelatihan terkait regulasi dan pengelolaan keuangan desa yang baik dan benar. Hal ini untuk dilakukan revolusi mental dengan ke-setandaran idealisme untuk memastikan bahwa semua pihak memahami peraturan yang berlaku dan dapat menghindari penyalahgunaan.
3. Pengawasan yang Ketat: Pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa harus ditingkatkan. Inspektorat harus menjalankan tugasnya dengan lebih ketat dan independen serta menerapkan sistem meritokrasi yang handal dan berintegritas demi memastikan tidak ada celah untuk penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa.
4. Sanksi yang Tegas: Penerapan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran pengelolaan keuangan desa. Penyalahgunaan yang terbukti harus segera dilaporkan kepada pihak berwajib dan pelaku harus diberikan sanksi yang sesuai untuk memberikan efek jera.
5. Partisipasi Masyarakat: Masyarakat harus dilibatkan dalam proses pengawasan keuangan desa dan penguatan standar idealisme. Dengan partisipasi aktif masyarakat, potensi penyalahgunaan dapat diminimalkan.
Dengan beberapa solusi dan langkah-langkah ini, diharapkan pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Cirebon dapat berjalan lebih baik, transparan, dan akuntabel, sehingga dapat menghindari indikasi penyalahgunaan yang merugikan masyarakat dan pemasukan Pajak Negara.
Artikel ini ditulis sebagai bahan kajian diskusi yang masih memerlukan pandangan dan pendapat orang lain secara rasional dan akal sehat.
©Disclaimer : Rilis ini berdasarkan pendapat penulis.
®Hadiyanto