Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Ketua Dewan Pengurus Cabang Serikat Pekerja TLT Routa
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Daerah > Ketua Dewan Pengurus Cabang Serikat Pekerja TLT Routa
Daerah

Ketua Dewan Pengurus Cabang Serikat Pekerja TLT Routa

Chanel7.id
Chanel7.id  - ©By.Redaksi Published Juli 14, 2024
Share
2 Min Read
Compress 20240714 181007 7922
Photo Oleh, Adhian (Chanel7.id) Ketua DPC TLT ROUTA, Muh Eko menyampaikan di dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
SHARE
Bagikan Berita

KONAWE, CHANEL7.ID – Dewan pengurus cabang (DPC) TLT ROUTA,Konawe Sulawesi tenggara Minggu (14/7/2024) Ketua DPC serikat pekerja tolaki lingkar tambang (TLT) ROUTA,Muh Eko di routa, mengatakan Ganti rugi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau biasa dikenal dengan pinalti PKWT menjadi salah satu senjata bagi perusahaan yang memiliki tingkat turn over tinggi untuk menekan angka pengunduran diri atau pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak di perusahaan.

Lanjut ketua DPC TLT ROUTA, Muh Eko menyampaikan di dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi: Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

Read More

Compress 20261022 194658 8858
Ingin Data Pemilu di Kuansing? KPU: Ajukan Lewat PPID, Ini Alurnya
LKBH DPP PERMAHI dan PMKRI Sumut-NAD Desak Kapolda Bongkar Jaringan Narkotika hingga ke Pemodal
Pesta Pariama HSGPB di Medan Pererat Persaudaraan dan Lestarikan Budaya Simalungun
Johan Terpilih sebagai Pangulu PAW Nagori Marihat Butar dengan 37 Suara

Sebagaimana yang disebutkan di dalam bunyi pasal tersebut, bahwa pihak yang mengakhiri hubungan kerja wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya. Artinya ganti rugi ini juga berlaku bagi perusahaan yang memutus hubungan kerja atau mengakhiri perjanjian kerja sebelum PKWT berakhir,Cara menghitung ganti rugi PKWT ini adalah dengan mengalikan gaji pekerja dengan sisa masa kerja pekerja,”tutup nya

 

- Advertisement -

 

 

®Adhian

About Author

Chanel7.id

Chanel7.id

See author's posts

- Advertisement -

TAGGED: Provinsi Sulawesi Tenggara
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20240714 173850 0984 Lurah Bunder Menjawab Pemberitaan Terkait Lokasi Peleburan Yang Masih Aktif Beroperasi
Next Article Compress 20240714 223120 0345 1 Tokoh Umat Hindu Kota Bekasi Berpartisipasi dalam Forum Diskusi Kampung Moderasi Di Kecamatan Rawalumbu
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

Compress 20261022 194658 8858
Ingin Data Pemilu di Kuansing? KPU: Ajukan Lewat PPID, Ini Alurnya
Daerah Oktober 22, 2026
Compress 20261022 192434 4483
LKBH DPP PERMAHI dan PMKRI Sumut-NAD Desak Kapolda Bongkar Jaringan Narkotika hingga ke Pemodal
Daerah Oktober 22, 2026
Compress 20261022 191255 5774
Pesta Pariama HSGPB di Medan Pererat Persaudaraan dan Lestarikan Budaya Simalungun
Daerah Oktober 22, 2026
Compress 20261022 163834 4896 1
Johan Terpilih sebagai Pangulu PAW Nagori Marihat Butar dengan 37 Suara
Daerah Oktober 22, 2026

Baca Juga

Compress 20261022 194658 8858
Daerah

Ingin Data Pemilu di Kuansing? KPU: Ajukan Lewat PPID, Ini Alurnya

Oktober 22, 2026 3.2k Views
Compress 20261022 192434 4483
Daerah

LKBH DPP PERMAHI dan PMKRI Sumut-NAD Desak Kapolda Bongkar Jaringan Narkotika hingga ke Pemodal

Oktober 22, 2026 3.2k Views
Compress 20261022 191255 5774
Daerah

Pesta Pariama HSGPB di Medan Pererat Persaudaraan dan Lestarikan Budaya Simalungun

Oktober 22, 2026 7.2k Views
Compress 20261022 163834 4896 1
Daerah

Johan Terpilih sebagai Pangulu PAW Nagori Marihat Butar dengan 37 Suara

Oktober 22, 2026 9.8k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Koperasi Ikhlas Jaya Mandiri
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?