KONAWE, CHANEL7.ID – Dewan pengurus cabang (DPC) TLT ROUTA,Konawe Sulawesi tenggara Minggu (14/7/2024) Ketua DPC serikat pekerja tolaki lingkar tambang (TLT) ROUTA,Muh Eko di routa, mengatakan Ganti rugi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau biasa dikenal dengan pinalti PKWT menjadi salah satu senjata bagi perusahaan yang memiliki tingkat turn over tinggi untuk menekan angka pengunduran diri atau pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak di perusahaan.
Lanjut ketua DPC TLT ROUTA, Muh Eko menyampaikan di dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi: Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
Sebagaimana yang disebutkan di dalam bunyi pasal tersebut, bahwa pihak yang mengakhiri hubungan kerja wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya. Artinya ganti rugi ini juga berlaku bagi perusahaan yang memutus hubungan kerja atau mengakhiri perjanjian kerja sebelum PKWT berakhir,Cara menghitung ganti rugi PKWT ini adalah dengan mengalikan gaji pekerja dengan sisa masa kerja pekerja,”tutup nya
- Advertisement -
®Adhian

