SUMUT, CHANEL7.ID – Kardianto Kepala Desa Banjar Hulu Kecamatan Ujung Padang bersama bendahara Bambang Surya terancam hukuman seumur hidup, Kardianto, Kepala Desa beserta Bambang Surya Siregar sebagai bendahara, ditangkap beberapa waktu lalu atas korupsi dana desa (DD) tahun anggaran 2024.
Bendahara Bambang Surya Siregar juga ikut mendapatkan sanksi hukuman seumur hidup karena keduanya terbukti bersama dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi dana desa (ADD) 2024 dengan kerugian Negera sebesar Rp.400 juta.
Kepala Desa Kardianto memakai rompi tahanan Kejaksaan yang bernomor 08, sedangkan Bambang Surya sebagai bendahara memakai rompi Kejaksaan yang bernomor 02.
“Menurut informasi yang dihimpun kini sudah ditetapkan sebagai tersangka tindakan pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2024 oleh Kejaksaan Negeri Simalungun, dengan hitungan kerugian Negera sebesar Rp.400 juta rupiah.
Sebelum ditangkap dan ditetapkan tersangka Dana Desa, masyarakat Desa Banjar Hulu sempat melakukan aksi demonstrasi didepan kantor Kejaksaan Negeri Simalungun jalan Asahan Kecamatan Siantar.
Dalam aksi tersebut masyarakat Banjar Hulu saat demonstrasi didepan kantor Kejaksaan Negeri Simalungun jalan Asahan Kecamatan Siantar masyarakat meminta agar pihak Kejaksaan agar segera menangkap Kardianto karena tidak menyalurkan bantuan sosial pada tahun 2024.
Dari video demonstrasi, massa sempat juga membakar sesuatu, sebagai tanda kekecewaan warga terhadap kepemimpinan Kardianto.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun Edison Situmorang SH bersama Kasubsi I Intel Kejari Simalungun Sanda Gultom SH mengatakan,”Kardianto dan Bambang Surya Siregar sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2025.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, beberapa saat setelah calon jaksa (almarhum Reynanda Primta Ginting) dilaporkan hanyut di sungai Silau, Kabupaten Asahan saat itu.
Almarhum Reynanda berupaya menangkap Kardianto yang kabur, dengan terjun ke sungai Silau.
Dijelaskan Sanda Gultom SH, “‘saat mengelola dana desa, Kardianto dan Bambang Surya Siregar diduga membuat laporan fiktif dan sehingga negara mengalami kerugian Rp 400 juta. “Ucapnya
“Laporannya fiktif. Pekerjaan fiktif, tidak dikerjakan,” ucap Sanda Gultom di ruangan Kasi Intel Kejari Simalungun, Selasa 8 Juli 2025. Ungkap Sanda, pasca ditetapkan sebagai tersangka, Kardianto dan Bambang Surya Siregar akan dijebloskan ke penjara Lapas Pematangsiantar.
®Joko

