Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Keberatan Kliennya Ditetapkan Tersangka, Advokat Asal Garut Menilai Ada Dugaan Kriminalisasi Aktivis Agraria Di NTT
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Berita > Keberatan Kliennya Ditetapkan Tersangka, Advokat Asal Garut Menilai Ada Dugaan Kriminalisasi Aktivis Agraria Di NTT
Berita

Keberatan Kliennya Ditetapkan Tersangka, Advokat Asal Garut Menilai Ada Dugaan Kriminalisasi Aktivis Agraria Di NTT

Chanel7.id
Chanel7.id  - ©By. Editor Published Februari 4, 2026
Share
2 Min Read
Compress 20260204 173025 5741
Laporan Photo Oleh, Yusef Ferry S (Chanel7.id) Keterangan Foto: Photo Doc.
SHARE
Bagikan Berita

JABAR, CHANEL7.ID – Advokat asal garut Yudi Kurnia, SH, MH… sekaligus juga menjabat sebagai Ketua Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), menyatakan keberatan atas penetapan kliennya, Anton Yohanis Bala alias John Bala, sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

John Bala, yang dikenal sebagai aktivis agraria dan pendamping masyarakat adat di NTT, ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Januari 2025 atas dugaan pelanggaran Pasal 167 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penetapan tersebut berkaitan dengan peristiwa yang terjadi lebih dari satu dekade lalu, tepatnya pada 19 Agustus 2014.

Read More

IMG 20260805 144955
Ayam “Memakan” Sertifikat dan BPKB: Peternak Solo Raya Desak Solusi Lonjakan Biaya Pakan
Antisipasi Kemarau Ekstrem, Pemkot dan Polres Bitung Gelar Apel Tanggap Bencana El Nino
Kebakaran Hutan Lindung Gunung Soputan, Pangdam XIII/Merdeka Imbau Masyarakat Jangan Membakar Hutan
Diduga Gunakan Seragam Dinas untuk Urusan Pribadi, Pegawai KSOP Bitung Dilaporkan, Pimpinan Siapkan Klarifikasi

“Peristiwa yang dituduhkan terjadi pada Agustus 2014. Berdasarkan Pasal 78 KUHP lama maupun Pasal 136 KUHP baru, perkara tersebut sudah kedaluwarsa sehingga tidak dapat lagi dilakukan penuntutan pidana,” ujar Yudi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/2/2026).

Selain itu, Yudi menjelaskan bahwa Pasal 167 KUHP mensyaratkan adanya perbuatan memasuki rumah atau pekarangan tertutup tanpa izin. Sementara, peristiwa yang melibatkan kliennya terjadi di areal perkebunan terbuka yang merupakan bekas Hak Guna Usaha (HGU) dan telah habis masa berlakunya.

- Advertisement -

Atas penetapan tersangka tersebut, Yudi menyatakan pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Laporan itu bertujuan agar proses penegakan hukum dilakukan secara objektif, profesional, dan tidak merugikan pihak-pihak yang selama ini berjuang mendampingi masyarakat adat.

“Kami berharap tidak ada lagi praktik kriminalisasi terhadap aktivis agraria dan pendamping masyarakat adat. Penegakan hukum harus mengedepankan keadilan dan kepastian hukum, “Tegas Yudi.

 

 

 

- Advertisement -

®Yusef Ferry S

About Author

Chanel7.id

Chanel7.id

See author's posts

- Advertisement -
TAGGED: Advokat, Aktivis Agraria, NTT, Yudi Kurnia
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20260204 115808 8068 Berantas Penyakit, Polresta Cirebon Amankan Puluhan Botol Miras
Next Article Compress 20260205 091553 3530 Walikota Ajak SMSI Kota Cirebon Perangi Hoaks Lewat Narasi Edukatif
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

IMG 20260810 205000
Candik Ayu dan Inspirasi Kedai Titik Teduh di Grojogan Cokro
Kuliner Agustus 10, 2026
IMG 20260807 133458
Peringatan Serangan Umum Empat Hari Jadi Inspirasi Mengisi Kemerdekaan
Daerah Agustus 7, 2026
IMG 20260806 172103
Pemkot Surakarta Perkuat Gerakan Pemilahan Sampah Berbasis Keluarga
Daerah Agustus 6, 2026
IMG 20260805 144955
Ayam “Memakan” Sertifikat dan BPKB: Peternak Solo Raya Desak Solusi Lonjakan Biaya Pakan
Berita Agustus 5, 2026

Baca Juga

IMG 20260805 144955
Berita

Ayam “Memakan” Sertifikat dan BPKB: Peternak Solo Raya Desak Solusi Lonjakan Biaya Pakan

Agustus 5, 2026 47 Views
COLLAGE 20260804 230926
Berita

Antisipasi Kemarau Ekstrem, Pemkot dan Polres Bitung Gelar Apel Tanggap Bencana El Nino

Agustus 4, 2026 7.7k Views
Compress 20260804 164336 6384
Berita

Kebakaran Hutan Lindung Gunung Soputan, Pangdam XIII/Merdeka Imbau Masyarakat Jangan Membakar Hutan

Agustus 4, 2026 8.8k Views
Polish 20260804 162428158
Berita

Diduga Gunakan Seragam Dinas untuk Urusan Pribadi, Pegawai KSOP Bitung Dilaporkan, Pimpinan Siapkan Klarifikasi

Agustus 4, 2026 10.1k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Koperasi Ikhlas Jaya Mandiri
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?