Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Keberatan Kliennya Ditetapkan Tersangka, Advokat Asal Garut Menilai Ada Dugaan Kriminalisasi Aktivis Agraria Di NTT
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Berita > Keberatan Kliennya Ditetapkan Tersangka, Advokat Asal Garut Menilai Ada Dugaan Kriminalisasi Aktivis Agraria Di NTT
Berita

Keberatan Kliennya Ditetapkan Tersangka, Advokat Asal Garut Menilai Ada Dugaan Kriminalisasi Aktivis Agraria Di NTT

Chanel7.id
Chanel7.id  - ©By. Editor Published Februari 4, 2026
Share
2 Min Read
Compress 20260204 173025 5741
Laporan Photo Oleh, Yusef Ferry S (Chanel7.id) Keterangan Foto: Photo Doc.
SHARE
Bagikan Berita

JABAR, CHANEL7.ID – Advokat asal garut Yudi Kurnia, SH, MH… sekaligus juga menjabat sebagai Ketua Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), menyatakan keberatan atas penetapan kliennya, Anton Yohanis Bala alias John Bala, sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

John Bala, yang dikenal sebagai aktivis agraria dan pendamping masyarakat adat di NTT, ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Januari 2025 atas dugaan pelanggaran Pasal 167 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penetapan tersebut berkaitan dengan peristiwa yang terjadi lebih dari satu dekade lalu, tepatnya pada 19 Agustus 2014.

Read More

Compress 20261004 102637 7133
Rapidin Simbolon Beri Tali Asih kepada 499 Pelajar Terdampak MBG di Karo
Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Penunjukan Dedi Prasetyo sebagai Kepala BRAN
Reforma Agraria di Ciamis, Mahasiswa Soroti Perlindungan Petani dan Lahan Pertanian
Jelang Musim Hujan, Serikat Petani Pasundan (SPP) dan Dir Intelkam Polda Jabar Bersinergi Lakukan Pematangan Lahan dan Persiapan Tanam Jagung

“Peristiwa yang dituduhkan terjadi pada Agustus 2014. Berdasarkan Pasal 78 KUHP lama maupun Pasal 136 KUHP baru, perkara tersebut sudah kedaluwarsa sehingga tidak dapat lagi dilakukan penuntutan pidana,” ujar Yudi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/2/2026).

Selain itu, Yudi menjelaskan bahwa Pasal 167 KUHP mensyaratkan adanya perbuatan memasuki rumah atau pekarangan tertutup tanpa izin. Sementara, peristiwa yang melibatkan kliennya terjadi di areal perkebunan terbuka yang merupakan bekas Hak Guna Usaha (HGU) dan telah habis masa berlakunya.

- Advertisement -

Atas penetapan tersangka tersebut, Yudi menyatakan pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Laporan itu bertujuan agar proses penegakan hukum dilakukan secara objektif, profesional, dan tidak merugikan pihak-pihak yang selama ini berjuang mendampingi masyarakat adat.

“Kami berharap tidak ada lagi praktik kriminalisasi terhadap aktivis agraria dan pendamping masyarakat adat. Penegakan hukum harus mengedepankan keadilan dan kepastian hukum, “Tegas Yudi.

 

 

 

- Advertisement -

®Yusef Ferry S

About Author

Chanel7.id

Chanel7.id

See author's posts

- Advertisement -
TAGGED: Advokat, Aktivis Agraria, NTT, Yudi Kurnia
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20260204 115808 8068 Berantas Penyakit, Polresta Cirebon Amankan Puluhan Botol Miras
Next Article Compress 20260205 091553 3530 Walikota Ajak SMSI Kota Cirebon Perangi Hoaks Lewat Narasi Edukatif
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

Compress 20261004 102637 7133
Rapidin Simbolon Beri Tali Asih kepada 499 Pelajar Terdampak MBG di Karo
Berita Oktober 4, 2026
IMG 20261003 150433
Upaya Menghidupkan Kembali Dam Kali Pleret Sebagai Wahana Rekreasi Komunitas
Daerah Oktober 3, 2026
Compress 20261003 073246 6098
Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Penunjukan Dedi Prasetyo sebagai Kepala BRAN
Berita Oktober 3, 2026
Compress 20261003 031338 8181
KSPPM Telusuri Banjir Bandang di Sitobu, Soroti Kondisi Perbukitan Kenegerian Ambarita
Daerah Oktober 3, 2026

Baca Juga

Compress 20261004 102637 7133
Berita

Rapidin Simbolon Beri Tali Asih kepada 499 Pelajar Terdampak MBG di Karo

Oktober 4, 2026 9.9k Views
Compress 20261003 073246 6098
Berita

Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Penunjukan Dedi Prasetyo sebagai Kepala BRAN

Oktober 3, 2026 9.9k Views
Compress 20260930 162204 4857
Berita

Reforma Agraria di Ciamis, Mahasiswa Soroti Perlindungan Petani dan Lahan Pertanian

September 30, 2026 7.8k Views
Polish 20260924 152932082
Berita

Jelang Musim Hujan, Serikat Petani Pasundan (SPP) dan Dir Intelkam Polda Jabar Bersinergi Lakukan Pematangan Lahan dan Persiapan Tanam Jagung

September 24, 2026 10.1k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Koperasi Ikhlas Jaya Mandiri
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?