CIREBON, CHANEL7.ID – Jajaran Polresta Cirebon melakukan penyisiran intensif terhadap peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon, Selasa (3/2/2026). Dalam razia Penyakit Masyarakat (Pekat) tersebut, petugas menyita sedikitnya 65 botol miras berbagai merek serta miras tradisional jenis ciu.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.I.K, S.H, M.H, mengungkapkan bahwa puluhan botol miras tersebut diamankan dari sejumlah titik distribusi di wilayah Kabupaten Cirebon. Langkah tegas diambil kepolisian dengan memproses para penjual melalui sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Kami berhasil mengamankan 65 botol miras berbagai merek dan ciu. Penjualnya langsung kami proses tipiring sebagai efek jera,” tegas Kombes Pol Imara Utama dalam keterangan resminya.
Operasi ini dilakukan secara menyeluruh mulai dari tingkat Polres hingga Polsek jajaran. Kapolresta menekankan bahwa pemberantasan miras merupakan kunci menjaga kondusivitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), mengingat konsumsi miras sering kali menjadi pemicu aksi kriminalitas.
- Advertisement -
Pihak kepolisian juga mengajak warga untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Masyarakat diimbau segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 Polri atau nomor pengaduan resmi Polresta Cirebon di 08112497497.
“Partisipasi elemen masyarakat sangat berarti bagi kepolisian dalam mencegah kriminalitas. Setiap laporan yang masuk akan segera kami tindak lanjuti secara cepat di lapangan,” pungkasnya.
®Mu’min

