Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Kasus Korupsi Rp 300 Triliun: Bos Timah Tamron Divonis 8 Tahun Penjara
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Hukum > Kasus Korupsi Rp 300 Triliun: Bos Timah Tamron Divonis 8 Tahun Penjara
Hukum

Kasus Korupsi Rp 300 Triliun: Bos Timah Tamron Divonis 8 Tahun Penjara

Chanel7.id
Chanel7.id  - ©By. Editor Published Desember 29, 2024
Share
1 Min Read
Compress 20241229 004630 0683
Photo Dari, Yusef Ferry S (Chanel7.id) Kasus ini mendapatkan perhatian luas dari masyarakat yang mengecam tindakan korupsi tersebut.
SHARE
Bagikan Berita

JABAR, CHANEL7.ID – Pemilik perusahaan smelter swasta CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon, dihukum 8 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Tony Irfan, menyatakan bahwa Tamron terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan bersama-sama Harvey Moeis dan kawan-kawan.

Korupsi tersebut dilakukan melalui kerja sama sewa alat pengolahan dengan PT Timah Tbk dan jual beli bijih timah dari wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Majelis hakim juga menghukum Tamron untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.

Read More

IMG 20260420 191009
WAKANDA Desak Pemerintah Segera Revisi UU Ketenagakerjaan dan Perluasan Perlindungan Pekerja Informal
‎Sidang Kedua Sengketa Tanah PDIP Rembang, Mediasi Masih Buntu
Somasi Berujung Dugaan Pemerasan Rp40 Juta, Oknum Advokat Dilaporkan ke Polisi
Advokat CBP Law Adukan Penanganan Kasus ke Propam Polda Jateng, Kapolres Rembang Hormati Proses

Selain hukuman penjara, Tamron juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 3,53 triliun atau dikurangi nilai aset yang telah disita oleh penyidik. Jika dalam waktu satu bulan setelah terbit putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap Tamron tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk negara.

Kasus ini mendapatkan perhatian luas dari masyarakat yang mengecam tindakan korupsi tersebut. Hukuman yang dijatuhkan kepada Tamron dianggap lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 14 tahun penjara.

- Advertisement -

 

 

 

®Yusef Ferry S

About Author

Chanel7.id

Chanel7.id

See author's posts

- Advertisement -

TAGGED: Provinsi Jawa Barat
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20241228 195340 0385 Polresta Cirebon Akan Lakukan Rekayasa Arus Lalu Lintas Pada Malam Pergantian Tahun Baru 2025
Next Article Compress 20241229 201221 1271 Toko Online Diharapkan Pelanggan Stop pakai Jasa Expedisi Antaraja, Diduga Pelayanan Buruk
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

Compress 20261003 073246 6098
Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Penunjukan Dedi Prasetyo sebagai Kepala BRAN
Berita Oktober 3, 2026
Compress 20261003 031338 8181
KSPPM Telusuri Banjir Bandang di Sitobu, Soroti Kondisi Perbukitan Kenegerian Ambarita
Daerah Oktober 3, 2026
Compress 20261003 030039 9786
Rapidin Simbolon Salurkan Benih Jagung kepada Petani Samosir, Dorong Dukungan Alat Pertanian
Daerah Oktober 3, 2026
IMG 20261001 152509
Kuliner Pojok Bale: Dari Halaman Balai Desa Ponggok Menjadi Inkubator UMKM dan Denyut Ekonomi Baru
Daerah Oktober 1, 2026

Baca Juga

IMG 20260420 191009
Hukum

WAKANDA Desak Pemerintah Segera Revisi UU Ketenagakerjaan dan Perluasan Perlindungan Pekerja Informal

April 20, 2026 147 Views
Compress 20260409 212617 7796
Hukum

‎Sidang Kedua Sengketa Tanah PDIP Rembang, Mediasi Masih Buntu

April 9, 2026 4.4k Views
Compress 20260312 092541 1629
Hukum

Somasi Berujung Dugaan Pemerasan Rp40 Juta, Oknum Advokat Dilaporkan ke Polisi

Maret 12, 2026 7.3k Views
Compress 20260309 141156 6991
Hukum

Advokat CBP Law Adukan Penanganan Kasus ke Propam Polda Jateng, Kapolres Rembang Hormati Proses

Maret 9, 2026 7.3k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Koperasi Ikhlas Jaya Mandiri
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?