JAKARTA, CHANEL7.ID – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun. Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai salah satu skandal terbesar di sektor pendidikan Indonesia.
Pengadaan Chromebook dilakukan dalam rangka digitalisasi pendidikan selama masa jabatan Nadiem dari 2019 hingga 2024. Namun, prosesnya diduga melanggar berbagai regulasi, termasuk Peraturan Presiden dan aturan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,98 triliun, meski angka resmi masih menunggu audit dari BPKP.
Penyelidikan mengungkap bahwa Nadiem terlibat langsung dalam pertemuan dengan Google Indonesia pada Februari 2020. Ia disebut mengarahkan agar sistem operasi Chrome OS dan Chrome Device Management digunakan dalam proyek pengadaan.
- Advertisement -
Instruksi tersebut kemudian dituangkan dalam peraturan menteri tahun 2021, meski sebelumnya penggunaan Chromebook sempat ditolak karena performanya buruk di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
Dari beberapa informasi yang dihimpun, Tersangka Lain dan Dugaan Manipulasi
Selain Nadiem, beberapa pejabat lain juga ditetapkan sebagai tersangka, termasuk:
– Sri Wahyuningsih (Direktur PAUD)
– Mulyatsyah (Direktur SMP)
– Jurist Tan (Staf Khusus)
– Ibrahim Arief (Konsultan)
Mereka diduga memanipulasi spesifikasi teknis agar hanya produk berbasis Chrome OS yang memenuhi syarat.
Nadiem ditahan selama 20 hari sejak 4 September 2025 untuk mempermudah proses penyidikan. Ia membantah semua tuduhan dan menyatakan akan mengikuti proses hukum dengan penuh tanggung jawab.
Kasus ini memicu reaksi keras dari masyarakat dan kelompok sipil seperti Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), yang mendesak audit forensik dan reformasi birokrasi pendidikan.
- Advertisement -
®Patrick

