CIREBON, CHANEL7.ID – Jajaran Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil meringkus seorang pria berinisial H (47) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap di pinggir jalan dekat perlintasan rel kereta api, wilayah Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (26/2/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H, S.I.K, M. H, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Cirebon. Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka yang merupakan warga Kabupaten Cirebon. Barang bukti utama berupa satu paket sabu dengan berat bruto mencapai 5,25 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi, serta barang bukti pendukung lainnya.
“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan intensif guna pengembangan kasus lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Imara Utama.
Atas perbuatannya, tersangka kini terancam hukuman berat. Penyidik menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
- Advertisement -
Pihak Kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkoba maupun Obat Keras Terbatas (OKT) di wilayah Kabupaten Cirebon. Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkotika.
“Kami meminta peran aktif masyarakat. Jika melihat atau mengetahui adanya tindak kejahatan narkoba, segera lapor melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon,” pungkasnya.
®Mu’min

