CIAMIS, CHANEL7.ID – Nasib ribuan Satpol PP non PNS di Indonesia hingga saat ini belum jelas. Padahal, mereka umumnya sudah menjadi honorer selama bertahun-tahun bahkan ada yang belasan tahun. Termasuk, Satpol PP non PNS di pemerintahan Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat.
Untuk diketahui saat ini di Kabupaten Ciamis tercatat ada 62 personel Satpol PP non PNS. Terkait nasib Satpol PP non PNS tersebut, Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FK-BPPPN) DPD.
“Kabupaten Ciamis dan DPW FK-BPPPN Jabar siap menerima perintah dalam mendukung FK-BPPPN Pusat, dalam mengawal penyelesaian kasus honorer Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja)” Ucap Ketua DPD FK-BPPPN Kabupaten Ciamis Semi Afrisa dalam siaran persnya kepada media, kamis (20/7/2023).
lanjut Semi, untuk saat ini FK BPPPN fokus dalam pengawalan terhadap nasib honorer Satpol PP, dan permasalahan dan pemetaan Satpol PP non PNS.
- Advertisement -
“FK-BPPPN terus mengupayakan nasib ribuan tenaga honorer Satpol PP yang hingga saat ini diketahui belum ada kejelasan” Paparnya.
Semi juga menjelaskan, dalam menyikapi permasalahan tersebut, FK-BPPPN DPD Kabupaten Ciamis dan DPW FKBPPPN Jabar siap menerima perintah dan mendukung FKBPPPN Pusat dalam mengawal penyelesaian kasus Honorer Satpol PP.
“Pengawalan terhadap honorer Satpol PP ini tetap terus diupayakan pada permasalahan mengenai Pemetaan Non PNS” Imbuhnya.
Semi juga mengaskan, aksi tersebut juga berdasarkan pada amanat yang tercantum dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 256 Ayat 1 dan 2 mengatakan mereka yang memenuhi persyaratan akan diangkat menjadi PNS dan pastikan Satpol PP masuk di dalamnya.
“Selaku Ketua DPD FKBPPPN Kabupaten Ciamis hingga kini Kemendagri belum menyampaikan kabar baik terhadap pemetaan non PNS Satpol PP. Satpol PP non PNS tidak mau diberikan harapan yang tak sesuai. Makanya hal ini terus diupayakan sebab menyangkut nasib orang banyak.
- Advertisement -
Menurut ia, pihaknya akan terus mengawal Kemendagri untuk menangani secara serius permasalah ini.
”Kami forum tidak mau diberikan Harapan Palsu. Karena ini menyangkut nasib orang banyak. Kami meminta agar Kementerian Dalam Negeri serius menangani permasalahan non PNS Satpol PP seluruh Indonesia” Tegasnya.
Dengan ini pihaknya yakin dengan sosok Mendagri Tito Karnavian yang pernah menjabat sebagai Kapolri akan memberikan keputusan yang berpihak kepada Satpol PP non PNS.
- Advertisement -
”Kami yakin dengan sosok Bapak Tito mantan Kapolri. Beliau pasti paham risiko penegakan perda itu seperti apa dan kami menunggu kabar baik ini. Sehingga DPD FK-BPPPN Kabupaten Ciamis siap menerima perintah dan mendukung ketua umum FKBPPPN Pusat untuk pengawalan tahapan penyelesaian honorer Satpol PP se-Indonesia sesuai amanah undang-undang yang berlaku” Imbuhnya.
Sampai formula penyelesaian honorer Satpol PP seluruh Indonesia itu diserahkan ke Menpan RB sesuai amanat UU Nomor 23 tahun 2014 Pasal 256 ayat 1 dan 2 bahwa polisi pamong praja adalah pegawai negeri sipil” Tandas dia.
terakhir Semi memaparkan, sepanjang aturan perundang-undangan masih berlaku, pemerintah harus menjalankan sesuai amanah konstitusi. Amanat yang dimaksud, tersebut, yaitu yang tercantum dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 256 Ayat 1 dan 2.
”Yang menyatakan mereka yang memenuhi persyaratan akan diangkat menjadi PNS dan pastikan kami masuk di dalamnya” Pungkasnya.
® Pepi Irwan