JAWA BARAT, CHANEL7.ID – Bagi para pengguna smartphone, di seluruh Indonesia, hampir dari semua kalangan, baik orang tua maupun anak muda menggunakan aplikasi Tiktok, namun berbeda dengan negara prancis, yang melarang pegawai negeri sipil (PNS) mengunduh “aplikasi hiburan” termasuk TikTok aplikasi yang berasal dari China tersebut, hingga layanan streaming film Netflix di ponsel kantor mereka.
Melansir dari beberapa awak media internasional, Kebijakan ini diterapkan menyusul kekhawatiran sejumlah negara Barat, jika China dapat mengakses data pribadi pengguna dan informasi lainnya dari TikTok. Sebelum Prancis, beberapa negara seperti Inggris hingga Selandia Baru telah menerapkan larangan serupa.
Baca Juga :
Kementerian Perhubungan Akan Memberikan Teguran Kepada Super Air Jet
“Pemerintah telah memutuskan mulai sekarang untuk melarang pengunduhan dan pemasangan aplikasi rekreasi pada ponsel atau gadget kantor yang diberikan kepada pegawai negeri,” bunyi pernyataan Kementerian Layanan Publik Prancis pada Jumat (24/3).
“Aplikasi rekreasional tidak menghadirkan tingkat keamanan siber dan perlindungan data yang memadai untuk diterapkan pada peralatan administratif,” kata kementerian itu menambahkan.
- Advertisement -
Baca Juga :
Shalat Tarawih Pertama di Masjid Agung Bupati Ciamis
Sebuah sumber dari kementerian mengatakan larangan itu akan mencakup “aplikasi gim seperti Candy Crush, aplikasi streaming seperti Netflix, dan aplikasi hiburan seperti TikTok”.
TikTok saat ini menjadi aplikasi paling populer di seluruh dunia karena fiturnya berbagai video pendek dan viral.
Sejauh ini, China bersikeras tidak dapat memperoleh akses dari TikTok untuk mendapat informasi pribadi para pengguna.
Namun, pada November lalu, TikTok mengaku mengetahui bahwa beberapa karyawan di China dapat mengakses data pengguna di Eropa. Desember lalu, TikTok juga mengatakan bahwa karyawan telah menggunakan data tersebut untuk memata-matai jurnalis.
Beijing menegaskan tidak meminta TikTok untuk menyerahkan data yang dikumpulkan di luar negeri.
- Advertisement -
“China tidak pernah dan tidak akan meminta perusahaan atau individu untuk mengumpulkan atau menyediakan data yang berlokasi di negara asing, dengan cara yang melanggar hukum setempat”, kata juru bicara kementerian luar negeri Mao Ning seperti dilansir dari AFP
®Yusef FS