Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Diduga Melakukan Penggelapan Barang Jaminan Fidusia Debitur FIF Di Laporkan Polisi
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Hukum > Diduga Melakukan Penggelapan Barang Jaminan Fidusia Debitur FIF Di Laporkan Polisi
Hukum

Diduga Melakukan Penggelapan Barang Jaminan Fidusia Debitur FIF Di Laporkan Polisi

Chanel7.id
Chanel7.id  - ©By.Redaksi Published November 1, 2025
Share
4 Min Read
Compress 20251101 023429 9434
Laporan Photo Oleh, Erick (Chanel7.id)
SHARE
Bagikan Berita

JATIM, CHANEL7.ID – PT Federal International Finance (FIFGROUP) yang merupakan anak perusahaan PT Astra International Tbk di bidang penyediaan layanan pembiayaan, menghadapi sejumlah dinamika bisnis yang terjadi, salah satunya adalah tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh oknum debitur. Sebagai bentuk untuk memberikan edukasi dan efek jera bagi masyarakat khususnya bagi debitur, FIFGROUP akan melakukan upaya hukum yang diharapkan dapat digunakan sebagai pembelajaran.

Dengan berbagai upaya hukum yang dilakukan FIFGROUP, tentunya diharapkan masyarakat dapat dengan cerdas dan bijak dalam mengoptimalkan layanan pembiayaan, sehingga tidak merugikan diri sendiri ataupun pihak lain dalam pengajuan kredit yang dilakukan

Read More

IMG 20260513 183907
Surabaya Bergemuruh Jelang Aksi GERANAT’S 20 Mei 2026
WAKANDA Desak Pemerintah Segera Revisi UU Ketenagakerjaan dan Perluasan Perlindungan Pekerja Informal
‎Sidang Kedua Sengketa Tanah PDIP Rembang, Mediasi Masih Buntu
Somasi Berujung Dugaan Pemerasan Rp40 Juta, Oknum Advokat Dilaporkan ke Polisi

Salah satu tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh oknum debitur adalah melakukan oper alih kredit atau pemindahan unit yang masih dalam status pembiayaan FIFGROUP oleh oknum debitur kepada pihak lain.
Seperti yang dilakukan oleh Kantor FIFGROUP Cabang Tuban, yang melakukan upaya hukum dengan cara melaporkan nasabah yang berinisial WYP (42), warga Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban lantaran diduga menggelapkan sebuah sepeda motor melalui fasilitas pembiayaan kredit.

Sepeda motor jenis Honda Vario yang diduga sengaja digelapkan atau dipindah tangankan kepada orang lain dengan cara digadaikan oleh debitur. Hal ini terkuak setelah proses kredit telah menunggak mulai bulan Agustus 2023.

- Advertisement -

Branch Manager FIFGROUP Tuban, Yusuf Sofian menjelaskan, kreditur berinisial WYP tersebut terpaksa dilaporkan ke polsek Jenu lantaran diduga sengaja memindah tangankan sepeda motor yang masih dalam proses kredit di FIFGROUP dan ini jelas – jelas melanggar UU Fidusia No 42 Tahun 1999 Pasal 36 berbunyi : ‘Di larang bagi debitur untuk mengalihkan,menggadaikan atau menyewakan tanpa ijin tertulis,maka bila terjadi akan ada tindak pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 50 ( lima puluh juta ) rupiah’.

“Kami baru mengetahui setelah beberapa bulan kendaraan tersebut melakukan tunggakan kredit,” ungkap Yusuf Sofian kepada Wartawan Chanel7.id,

Sebagai perusahaan jasa pembiayaan, FIFGROUP yang berada di jalan Veteran Tuban sendiri telah berupaya melakukan mediasi kepada pihak konsumen, namun sampai batas waktu yang telah ditentukan, WYP tidak kunjung memberikan respon yang baik.

“Pihak kreditur telah menunggak angsuran sejak Agustus 2023 hingga saat ini. Karena tidak ada titik temu sehingga kami melakukan upaya pelaporan terhadap konsumen. Kejadian seperti ini tidak hanya melanggar kontrak pembiayaan yang telah disepakati namun juga merugikan pihak perusahaan,” terangnya.

Sementara itu, Remedial Head FIFGROUP Tuban, Joekrom, SH, MH menyatakan, pihaknya telah melakukan mediasi dengan pihak kreditur dan juga sudah juga sudah diakui bahwa dirinya dengan sengaja mengalihkan unit kendaraan yang menjadi objek jaminan kepada pihak lain tanpa adanya izin tertulis atau persetujuan dari perusahaan, maka ia terpaksa melaporkan tindakan tersebut kepada kepolisian Polsek Jenu sesuai dengan undang-undang fidusia No 42 Tahun 1999.

- Advertisement -

“Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang jasa, kami selalu mengupayakan asas kekeluargaan dan mengedepankan layanan terbaik kepada nasabah atau kreditur,” jelasnya.

Pria yang juga sebagai Advokat ini juga berharap agar peristiwa tersebut dapat dijadikan sebagai pembelajaran bagi masyarakat, serta mengingatkan betapa pentingnya kepatuhan dalam membayar angsuran pembiayaan sesuai dengan perjanjian kontrak setiap transaksi keuangan.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Tuban khusunya dan masyarakat di luar kabupaten Tuban umumnya agar jangan mudah dirayu atau diiming-imingi sesuatu dengan meminjamkan dokumen maupun benda bergerak untuk hal yang belum jelas peruntukannya, yang mana nantinya bisa merugikan diri sendiri dan keluarga,” pungkasnya.

- Advertisement -

 

 

®Erick

About Author

Chanel7.id

Chanel7.id

See author's posts

TAGGED: Debitur FIF, Jawa Timur
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20251031 141136 6723 Wisata Bersama Ngantilalicaraneturu Tour Guide Community
Next Article Compress 20251101 152126 6535 Bupati Pati Lolos dari Pemakzulan, DPRD Pilih Jalur Rekomendasi Perbaikan
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

Compress 20261006 194620 0417
Pemkab Samosir dan Kejari Perkuat Tata Kelola Pendidikan, Dorong Pencegahan Penyimpangan
Pemda Oktober 6, 2026
IMG 20261006 085041
Euforia Merah Putih: Semarang Rayakan Kemenangan Timnas
Olahraga Oktober 6, 2026
Compress 20261004 102637 7133
Rapidin Simbolon Beri Tali Asih kepada 499 Pelajar Terdampak MBG di Karo
Berita Oktober 4, 2026
IMG 20261003 150433
Upaya Menghidupkan Kembali Dam Kali Pleret Sebagai Wahana Rekreasi Komunitas
Daerah Oktober 3, 2026

Baca Juga

IMG 20260513 183907
Berita

Surabaya Bergemuruh Jelang Aksi GERANAT’S 20 Mei 2026

Mei 13, 2026 266 Views
IMG 20260420 191009
Hukum

WAKANDA Desak Pemerintah Segera Revisi UU Ketenagakerjaan dan Perluasan Perlindungan Pekerja Informal

April 20, 2026 150 Views
Compress 20260409 212617 7796
Hukum

‎Sidang Kedua Sengketa Tanah PDIP Rembang, Mediasi Masih Buntu

April 9, 2026 4.4k Views
Compress 20260312 092541 1629
Hukum

Somasi Berujung Dugaan Pemerasan Rp40 Juta, Oknum Advokat Dilaporkan ke Polisi

Maret 12, 2026 7.3k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Koperasi Ikhlas Jaya Mandiri
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?