JABAR, CHANEL7.ID – Dugaan praktik usaha penyortiran dan penjualan kembali pampers bekas mencuat di Kabupaten Bogor. Sebuah gudang yang berada di Desa Cibuntu, RT 03/RW 03, Kecamatan Ciampea, diduga beroperasi tanpa mengantongi izin usaha resmi dan menjual kembali produk yang telah digunakan kepada konsumen.
Temuan tersebut diperoleh berdasarkan penelusuran awak media pada Senin (7/7/2026). Di lokasi, terlihat puluhan pekerja melakukan penyortiran pampers bekas sebelum dikemas ulang. Diperkirakan sekitar 35 orang karyawan terlibat dalam aktivitas tersebut.
Berdasarkan hasil pengamatan, kegiatan di gudang tersebut diduga telah berlangsung lebih dari satu tahun. Namun, hingga kini usaha tersebut diduga belum memiliki perizinan yang dipersyaratkan, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Saat dimintai keterangan, seorang karyawan bernama (R) (30) mengaku tidak mengetahui legalitas usaha tempatnya bekerja.
- Advertisement -
“Kalau soal izin saya kurang tahu, Pak. Langsung tanya saja ke Pak (R) selaku pemilik,” ujarnya kepada awak media.
Sementara itu, sejumlah pekerja lainnya memilih tidak memberikan keterangan mengenai kepemilikan maupun legalitas usaha tersebut.
Selain dugaan tidak memiliki izin usaha, hasil penelusuran juga menemukan bahwa produk pampers yang diduga telah didaur ulang tersebut dipasarkan secara daring melalui akun “Aiswapopok” di platform Shopee. Informasi mengenai dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak pengelola akun maupun pihak terkait.
Apabila benar merupakan produk bekas yang dijual kembali tanpa melalui proses sterilisasi, pengujian laboratorium, maupun izin edar dari instansi berwenang, praktik tersebut berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi pengguna, khususnya bayi dan balita. Produk bekas yang tidak diproses sesuai standar dapat berisiko mengandung bakteri, jamur, maupun kontaminan lain yang dapat menyebabkan iritasi kulit, infeksi, dan gangguan kesehatan.
Mengacu pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, praktik tersebut berpotensi melanggar beberapa aturan apabila dugaan tersebut terbukti, di antaranya:
- Advertisement -
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur larangan mengedarkan alat kesehatan tanpa izin edar.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar atau menjual barang bekas seolah-olah baru.
Ketentuan mengenai perizinan berusaha melalui Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagaimana diatur dalam regulasi perizinan berbasis risiko.
- Advertisement -
Ketentuan lain yang berkaitan dengan perdagangan elektronik apabila ditemukan adanya informasi yang menyesatkan konsumen.
Warga sekitar berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait, seperti BPOM, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, dan Satpol PP Kabupaten Bogor, segera melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas gudang tersebut. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan keamanan produk yang beredar sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pemilik gudang yang disebut berinisial R belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan maupun klarifikasi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
®Laspin

