Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Diduga Gudang Penyortiran Pampers Bekas Beroperasi Tanpa Izin di Ciampea, Produk Disebut Dijual Kembali Secara Online
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Berita > Diduga Gudang Penyortiran Pampers Bekas Beroperasi Tanpa Izin di Ciampea, Produk Disebut Dijual Kembali Secara Online
Berita

Diduga Gudang Penyortiran Pampers Bekas Beroperasi Tanpa Izin di Ciampea, Produk Disebut Dijual Kembali Secara Online

Chanel7.id
Chanel7.id  - ©By.Redaksi Published Juli 7, 2026
Share
3 Min Read
Compress 20260707 193257 7386
Laporan Photo Oleh, Laspin (Chanel7.id)
SHARE
Bagikan Berita

JABAR, CHANEL7.ID – Dugaan praktik usaha penyortiran dan penjualan kembali pampers bekas mencuat di Kabupaten Bogor. Sebuah gudang yang berada di Desa Cibuntu, RT 03/RW 03, Kecamatan Ciampea, diduga beroperasi tanpa mengantongi izin usaha resmi dan menjual kembali produk yang telah digunakan kepada konsumen.

Temuan tersebut diperoleh berdasarkan penelusuran awak media pada Senin (7/7/2026). Di lokasi, terlihat puluhan pekerja melakukan penyortiran pampers bekas sebelum dikemas ulang. Diperkirakan sekitar 35 orang karyawan terlibat dalam aktivitas tersebut.

Read More

IMG 20260817 131912
Rupiah Berhamburan dan Persaudaraan Terjalin di Umbul Pelem Wunut
Semarak HUT RI ke-81, Paskibra MTs Al-Iklas Bahjambi Pimpin Pawai Keliling Desa
Giat Pengukuran Kaki Palsu Komunitas Satu Hati Klaten di Klinik Kuspito
Peresmian Jembatan Perintis Garuda dan Pompa Air di Klaten

Berdasarkan hasil pengamatan, kegiatan di gudang tersebut diduga telah berlangsung lebih dari satu tahun. Namun, hingga kini usaha tersebut diduga belum memiliki perizinan yang dipersyaratkan, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Saat dimintai keterangan, seorang karyawan bernama (R) (30) mengaku tidak mengetahui legalitas usaha tempatnya bekerja.

- Advertisement -

“Kalau soal izin saya kurang tahu, Pak. Langsung tanya saja ke Pak (R) selaku pemilik,” ujarnya kepada awak media.

Sementara itu, sejumlah pekerja lainnya memilih tidak memberikan keterangan mengenai kepemilikan maupun legalitas usaha tersebut.

Selain dugaan tidak memiliki izin usaha, hasil penelusuran juga menemukan bahwa produk pampers yang diduga telah didaur ulang tersebut dipasarkan secara daring melalui akun “Aiswapopok” di platform Shopee. Informasi mengenai dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak pengelola akun maupun pihak terkait.

Apabila benar merupakan produk bekas yang dijual kembali tanpa melalui proses sterilisasi, pengujian laboratorium, maupun izin edar dari instansi berwenang, praktik tersebut berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi pengguna, khususnya bayi dan balita. Produk bekas yang tidak diproses sesuai standar dapat berisiko mengandung bakteri, jamur, maupun kontaminan lain yang dapat menyebabkan iritasi kulit, infeksi, dan gangguan kesehatan.

Mengacu pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, praktik tersebut berpotensi melanggar beberapa aturan apabila dugaan tersebut terbukti, di antaranya:

- Advertisement -

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur larangan mengedarkan alat kesehatan tanpa izin edar.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar atau menjual barang bekas seolah-olah baru.

Ketentuan mengenai perizinan berusaha melalui Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagaimana diatur dalam regulasi perizinan berbasis risiko.

- Advertisement -

Ketentuan lain yang berkaitan dengan perdagangan elektronik apabila ditemukan adanya informasi yang menyesatkan konsumen.

Warga sekitar berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait, seperti BPOM, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, dan Satpol PP Kabupaten Bogor, segera melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas gudang tersebut. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan keamanan produk yang beredar sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pemilik gudang yang disebut berinisial R belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan maupun klarifikasi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

 

®Laspin

About Author

Chanel7.id

Chanel7.id

See author's posts

TAGGED: Gudang Penyortiran, Pampers
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article IMG 20260707 192029 Pony Park Klaten Resmi Dibuka Memperkaya Pariwisata Keluarga
Next Article Compress 20260708 074152 2589 Warga Tanjung Merah Desak PT Futai Tutup Saluran Air, Khawatir Limbah Beracun dan Polusi Udara
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

IMG 20260821 184203
PSN Serentak Desa Pereng: Bersama Memutus Rantai Nyamuk Penyebab DBD
Kesehatan Agustus 21, 2026
Chanel7.id 19
Wayang Kontemporer Semarakkan Hari Jadi Klaten dan HUT Kemerdekaan RI
Budaya Agustus 20, 2026
IMG 20260819 170320
Warga Banyuanyar Ditahan: Buntut Penipuan Pemberangkatan Haji di Surakarta
Kriminal Agustus 19, 2026
IMG 20260818 153814
Jejak Mataram di Jalan Pemuda: Karnaval Klaten 2026 Menyulam Sejarah dan Pembangunan
Daerah Agustus 18, 2026

Baca Juga

IMG 20260817 131912
Berita

Rupiah Berhamburan dan Persaudaraan Terjalin di Umbul Pelem Wunut

Agustus 17, 2026 32 Views
Compress 20260817 023005 5359
Berita

Semarak HUT RI ke-81, Paskibra MTs Al-Iklas Bahjambi Pimpin Pawai Keliling Desa

Agustus 17, 2026 8.8k Views
Chanel7.id 12
Berita

Giat Pengukuran Kaki Palsu Komunitas Satu Hati Klaten di Klinik Kuspito

Agustus 15, 2026 43 Views
IMG 20260813 191656
Berita

Peresmian Jembatan Perintis Garuda dan Pompa Air di Klaten

Agustus 13, 2026 54 Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Koperasi Ikhlas Jaya Mandiri
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?