Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: CIC: Dugaan Korupsi Berjamaah Terkait Pagar Laut Tangerang Langgar 7 UU
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Berita > CIC: Dugaan Korupsi Berjamaah Terkait Pagar Laut Tangerang Langgar 7 UU
Berita

CIC: Dugaan Korupsi Berjamaah Terkait Pagar Laut Tangerang Langgar 7 UU

Chanel7.id
Chanel7.id  - ©By.Redaksi Published Januari 31, 2025
Share
4 Min Read
Compress 20250131 182736 6898
Photo Oleh, Patrick (Chanel7.id) Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengatur tentang pemalsuan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi sebagai tindak pidana korupsi.
SHARE
Bagikan Berita

JAKARTA, CHANEL7.ID – Ketua Umum Corruption Investigation Commiittee (CIC) Raden Bambang.SS, menyebut pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten,ada dugaan korupsi secara bersamaan dan melanggar setidaknya tujuh undang-undang dan hukum yang ada.

Adapun Undang-undang yang dimaksud termasuk UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999.

Read More

Compress 20261022 132238 8086
Anggota DPR RI Komisi XIII, Rapidin Simbolon Mengunjungi Rutan Balige dan Menyaksikan Kondisi Pelayanan
Pemberitahuan Kehilangan Sertifikat Hak Milik Tanah Atas Nama Sunarlan.s Di Depok
20 Personel Polres Samosir Mendapat Penghargaan dan Menjadikannya Sebagai Evaluasi
Laporan Dugaan Pelanggaran UU ITE Dinilai Lamban, Pelapor Harapkan Kepastian Hukum

Pertama, Undang-undang berkaitan dengan KUHP. Kemudian Undang-undang Pokok Agraria, Nomor 5 atau 60 itu. Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009.

Ada juga Undang-undang tentang Kelautan Nomor 32 Tahun 2014. (Pelanggaran juga) berkaitan dengan Undang-undang Sumber Daya Air. Kemudian Undang-undang Cipta Kerja. Ada lagi Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999.

- Advertisement -

CIC menilai,kuat kasus pagar laut di Tangerang memuat unsur gratifikasi dan korupsi secara berjamaah.

Karena tak hanya melanggar UU Tipikor, menurut CIC Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak bisa serta-merta turun tangan dalam kasus ini,yang layak dalam hal ini pihak Polri dan KPK.

Ketua Umum CIC Raden Bambang.SS yang didampingi Sekretaris Jenderal CIC DJ Sembiring menegaskan,”Dugaan gratifikasi, ini kan ada korupsinya di sini (kasus pagar laut Tangerang). Karena ini menyangkut banyak undang-undang, Kejaksaan tidak bisa (serta-merta) menangani,dan yang layak menangani kasus ini,aparat penegak hukum yang paling berwenang mengusut kasus pagar laut di Tangerang adalah Polri,”tegas Raden Bambang.SS kepada awak media Jumat (31/1/2015) di Jakarta.

Kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang menjadi sorotan CIC di awal tahun ini karena pemasangan bambu sepanjang 30,16 kilometer membuat nelayan kesulitan mencari ikan. Awalnya tidak diketahui siapa dan untuk apa pemagaran laut tersebut.

CIC menyoroti, pagar laut ini ada kaitannya dengan proyek pembangunan Pantai Indah Kapuk atau PIK 2 karena pemagaran ini berada di seberang kawasan tersebut.

- Advertisement -

Raden Bambang.SS mengungkapkan, “Sebanyak 266 SHGB tersebut termasuk 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Kedua perusahaan tersebut anak usaha Agung Sedayu Grup yang juga pengembang PIK 2,” papar Ketua Umum CIC.

Disisi lain, Sekretaris Jenderal CIC DJ Sembiring mengatakan,”Korupsi secara berjamaah, terkait penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (HM) pagar laut di kawasan pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten,akan segera melaporkan hal ini ke Bareskrim Porli dan KPK dalam waktu dekat ini,”ujar DJ Sembiring.

Ia menambahkan,Saya melihatnya dari memastikan itu dengan melapor ke Bareskrim Polri dan KPK dengan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi yang perubahan kedua, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,”pungkas Sekjen CIC DJ Sembiring.

- Advertisement -

Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengatur tentang pemalsuan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi sebagai tindak pidana korupsi.

Ketua Umum CIC Raden Bambang.SS meminta kepada pihak Bareskrim Polri,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan penyidikan terhadap kasus pagar laut,serta menjerat para pelakunya dan seret ke penjara, jangan pandang bulu dalam proses kasus pagar laut ini,CIC juga mengharapkan tegakan hukum yang Agung,jangan tajam kebawa,tumpul keatas.CIC akan kawal kasus ini hingga terungkap siapa “Otak Intelektual” dalam kasus mega korupsi pagar laut di Tanggerang.

 

 

 

®Patrick

About Author

Chanel7.id

Chanel7.id

See author's posts

TAGGED: DKI Jakarta
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20250131 171124 4409 Carut Marut Pengelolaan Tanah Kas Desa Setu Kulon: Dugaan Penyimpangan Sewa TKD PADesa Mencuat
Next Article Compress 20250201 025830 0830 Pelantikan Perangkat Desa Tanggal 30 Januari 2025 Yang Dilaksanakan Kepala Desa Moho Suprayogi
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

IMG 20261023 150503
Ranperda Perangkat Desa Boyolali: Mewujudkan Perangkat Profesional dan Akuntabel
Daerah Oktober 23, 2026
Compress 20261022 194658 8858
Ingin Data Pemilu di Kuansing? KPU: Ajukan Lewat PPID, Ini Alurnya
Daerah Oktober 22, 2026
Compress 20261022 192434 4483
LKBH DPP PERMAHI dan PMKRI Sumut-NAD Desak Kapolda Bongkar Jaringan Narkotika hingga ke Pemodal
Daerah Oktober 22, 2026
Compress 20261022 191255 5774
Pesta Pariama HSGPB di Medan Pererat Persaudaraan dan Lestarikan Budaya Simalungun
Daerah Oktober 22, 2026

Baca Juga

Compress 20261022 132238 8086
Berita

Anggota DPR RI Komisi XIII, Rapidin Simbolon Mengunjungi Rutan Balige dan Menyaksikan Kondisi Pelayanan

Oktober 22, 2026 6.6k Views
Compress 20261022 010130 0778
Berita

Pemberitahuan Kehilangan Sertifikat Hak Milik Tanah Atas Nama Sunarlan.s Di Depok

Oktober 22, 2026 9.2k Views
Compress 20261020 135232 2731
Berita

20 Personel Polres Samosir Mendapat Penghargaan dan Menjadikannya Sebagai Evaluasi

Oktober 20, 2026 3.3k Views
Compress 20261018 115209 9131
Berita

Laporan Dugaan Pelanggaran UU ITE Dinilai Lamban, Pelapor Harapkan Kepastian Hukum

Oktober 18, 2026 9.9k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Koperasi Ikhlas Jaya Mandiri
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?