JAKARTA, CHANEL7.ID – Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigastion Commiittee (CIC) terkait pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) telah resmi melaporkan pengacara Razman Nasution dkk ke Bareskrim Polri. Razman dilaporkan dengan tiga pasal, salah satunya Pasal 217 KUHP tentang membuat gaduh dalam persidangan, CIC angkat Bicara.
CIC menilai langkah yang dilakukan pihak PN Jakarta Utara sudah tepat,dan CIC mendukung langkah PN Jakarta Utara,karena hal ini sudah menginjak injak marwah pengadilan di negeri ini,sebagai anak bangsa CIC juga merasa terinjak oleh kelakuan dua oknum Pengacara yang merusak citra pengacara dan marwah pengadilan.
Dari pantauan CIC, kasus yang terjadi dimana saat persidangan antara Hotman Paris VS Razman dkk membuat gaduh dan keributan dalam persidangan,bahkan salah satu oknum Pengacara naik keatas meja,jelas ini sudah melanggar aturan dan merusak citra dan.marwah pengadilan yang selama ini sangat dikunjungi tinggi martabat pengadilan.
Ketua Umum CIC Raden Bambang.SS yang didampingi Sekretaris Jenderal CIC DJ sembiring menegaskan,” CIC sangat mendukung langkah pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) untuk melaporkan pengacara Razman Nasution dkk ke Bareskrim Polri.Jika hal ini tidak dilaporkan,maka seterusnya orang bisa saja seenaknya membuat onar dalam persidangan,jadi dalam hal ini CIC memberikan apresiasi kepada pihak PN Jakut telah melaporkan hal ini,Selasa (11/2/2025) ke mabes Polri,hal ini juga merupakan perintah dari Mahkamah Agung (MA),” tegas Raden Bambang.SS Rabu (12/2/2015) kepada wartawan di Jakarta.
Sekretaris Jenderal CIC DJ Sembiring mengungkapkan,”Betul, kegaduhan yang terjadi di ruang sidang, baik yang selama diskors maupun saat sidang berjalan. Pasal yang dilaporkan laporkan ada tiga, yaitu 335 KUHP, 207 KUHP, dan 217 KUHP,” jelas DJ Sembiring.
CIC menilai,untuk diketahui, Pasal 335 KUHP mengatur tentang tindak pidana memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Pasal 207 KUHP mengatur tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia. Sedangkan Pasal 217 KUHP mengatur tentang pidana penjara dan denda bagi orang yang menimbulkan kegaduhan di pengadilan.
MA Kecam Razman
Sebelumnya, MA sudah meminta Ketua PN Jakut melaporkan kericuhan yang melibatkan Razman Nasution dan Hotman Paris di ruang sidang. Hal itu agar kedua advokat tersebut ditindak tegas atas pelanggarannya.
MA akan memerintahkan kepada Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian contempt of court tersebut kepada aparat penegak hukum (APH).
Selain melaporkan ke kepolisian, MA menginstruksikan Ketua PN Jakut untuk melaporkan kericuhan itu ke organisasi profesi. MA menegaskan mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang persidangan PN Jakut yang menggelar sidang perkara pencemaran nama baik dengan Razman duduk sebagai terdakwa pada Kamis (6/2) tersebut.
Ketua Umum CIC mengatakan,” CIC Mengutuk Keras Atas perbuatan yang dilakukan pengacara Razman dan kawan-kawan, saya minta pihak mabes polri melalui Kabareskrim Polri segera menindak lanjuti atas laporan pihak PN Jakut,dan CIC Akan mengawal kasus ini hingga tuntas,dan Razman dkk segera diproses secara hukum yang berlaku,karena telah menginjak injak marwah pengadilan,karena hal ini sudah membuat luka hati anak bangsa, jangan mentang mentang pengacara seenaknya udelnya membuat gaduh dalam ruang sidang,saya minta dengan tegas penjarakan Razman dkk,”pungkas R.Bambang.SS.
®Patrick