Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Bos Dan Pembeking Obat Keras di Tambora Intimidasi Wartawan, Diancam Tembak Dan Ditebas Celurit
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Kriminal > Bos Dan Pembeking Obat Keras di Tambora Intimidasi Wartawan, Diancam Tembak Dan Ditebas Celurit
Kriminal

Bos Dan Pembeking Obat Keras di Tambora Intimidasi Wartawan, Diancam Tembak Dan Ditebas Celurit

Chanel7.id
Chanel7.id  - ©By.Redaksi Published Maret 22, 2024
Share
3 Min Read
Compress 20240322 084002 2819
Photo Ilustrasi, Oleh, Sandy (Chanel7.id) Merasa terancam jiwanya, wartawan langsung menghubungi Anggota Polsek Tambora, Iptu Dadang, namun tidak merespon, meski di lakukan telepon berkali-kali
SHARE
Bagikan Berita

JAKARTA, CHANEL7.ID – Beringas dan membabi buta, Pemilik dan Oknum pembeking toko penjualan obat keras Golongan G, Jenis Tramadol Heximer ancam ingin menembak dan menebas celurit para jurnalis yang sedang melakukan peliputan.

Berawal saat ingin dikonfirmasi, toko penjual obat Tramadol dan Heximer di Jalan Pangeran Tubagus Angke, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Rabu, (20/3/23).

Read More

Compress 20261018 174729 9296
Gerebek Sarang Sabu di Pangean, Polsek Pangean Amankan 20 Paket Sabu 6,36 Gram
Warga Banyuanyar Ditahan: Buntut Penipuan Pemberangkatan Haji di Surakarta
Ribuan Obat Terlarang Gagal Edar, Polresta Cirebon Bongkar 12 Jaringan Narkoba
Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Jambret Kalung di Indramayu, Modusnya Pura-pura Tanya Alamat

Penjaga Toko bernama Frengky, warga yang mengaku dari Aceh tersebut menyarankan untuk Konfirmasi langsung kepada pemilik nya, dan awak media disuruh menunggu kedatangan Bos obat yang diduga ilegal tersebut.

Selang waktu, setiba bos obat beserta seorang rekannya berperawakan seperti oknum aparat langsung membabi buta mengintimidasi jurnalis dan mengancam akan meletuskan dan menebas dengan celurit, “Kalian maunya apa sih, jadi gimana, udah gemeter nih aku, tinggal aku lepaskan aja sekalian ini, ga beres beres kalian, anjing kalian ini, Aku ga pernah resehin kalian kayak mana, kayak apa segala macam tetek bengek terserah kan sama aku, tapi kalau sudah kayak gini ngelunjak lunjak sama aku, kumatikan kalian malam ini, ambil dulu celurit aku, ambilkan celurit aku dimobil, malam ini aku selesaikan, perang kita, ambilkan dalam mobil,,” pinta Oknum yang diduga pembeking tersebut kepada rekannya.

- Advertisement -

Dan kemudian, oknum bos dan beking tersebut langsung mengambil Celurit yang diduga sudah disiapkan didalam mobilnya, melihat situasi tidak kondusif, 3 jurnalis tersebut langsung meninggalkan lokasi, namun oknum tersebut mengejar sambil menenteng Celurit.

Merasa terancam jiwanya, wartawan langsung menghubungi Anggota Polsek Tambora, Iptu Dadang, namun tidak merespon, meski di lakukan telepon berkali-kali dan whatsapp tidak dijawab, dan selanjutnya saat ingin mendapatkan hak hukum, selanjutnya berkonsultasi dan melaporkan peristiwa pengancaman tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat melalui anggota reskrim yang piket dan menjelaskan bahwa hal yang dialami oleh jurnalis tersebut tidak memenuhi unsur pidana, dan menyarankan untuk membuat surat pengaduan tertulis kepada Kapolres Jakarta Barat.

Dalam waktu dekat, wartawan yang menjadi korban intimidasi dan pengancaman tersebut akan berkoordinasi dengan organisasi organisasi Pers yang berada di Jakarta dan Provinsi Banten, serta Organisasi LSM, untuk mendesak APH, agar Bos Obat serta oknum pembeking yang melakukan pengancaman ditangkap dan di proses secara hukum yang berlaku.

Perlu diketahui, dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00.

 

- Advertisement -

 

®Sandy

- Advertisement -

About Author

Chanel7.id

Chanel7.id

See author's posts

TAGGED: Provinsi DKI Jakarta
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry1
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20240321 215240 0621 Pusat Kajian Hukum Fakultas Hukum Universitas Galuh adakan Bahas RIPDA Kab Ciamis Bersama Dinas Pariwisata
Next Article Compress 20240322 103102 2188 Tidak Perlu Ke Pengadilan, Menggugat Oleh Per Orangan, Syah Untuk Membatalkan Proses PTSL 
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

Compress 20261018 174729 9296
Gerebek Sarang Sabu di Pangean, Polsek Pangean Amankan 20 Paket Sabu 6,36 Gram
Kriminal Oktober 18, 2026
Compress 20261018 145545 5409
Pacu Jalur Kuansing Raih Best Regency Destination Award 2026, Tegaskan Diri Sebagai Ikon Wisata Budaya Indonesia
Daerah Oktober 18, 2026
IMG 20261018 132730
Peresmian Gedung Graha Nahda Gunting Wonosari Klaten: Diwarnai Santunan Ojol dan Anak Yatim Piatu
Daerah Oktober 18, 2026
Compress 20261018 115209 9131
Laporan Dugaan Pelanggaran UU ITE Dinilai Lamban, Pelapor Harapkan Kepastian Hukum
Berita Oktober 18, 2026

Baca Juga

Compress 20261018 174729 9296
Kriminal

Gerebek Sarang Sabu di Pangean, Polsek Pangean Amankan 20 Paket Sabu 6,36 Gram

Oktober 18, 2026 9.7k Views
IMG 20260819 170320
Kriminal

Warga Banyuanyar Ditahan: Buntut Penipuan Pemberangkatan Haji di Surakarta

Agustus 19, 2026 106 Views
Compress 20260213 230830 0992
Kriminal

Ribuan Obat Terlarang Gagal Edar, Polresta Cirebon Bongkar 12 Jaringan Narkoba

Februari 13, 2026 4.5k Views
Compress 20260213 224842 2690
Kriminal

Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Jambret Kalung di Indramayu, Modusnya Pura-pura Tanya Alamat

Februari 13, 2026 5.3k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Koperasi Ikhlas Jaya Mandiri
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?