Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Berkedok Bengkel Tambal Ban, Diduga Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Di Kampung Kawidaran Tangerang
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Berita > Berkedok Bengkel Tambal Ban, Diduga Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Di Kampung Kawidaran Tangerang
Berita

Berkedok Bengkel Tambal Ban, Diduga Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Di Kampung Kawidaran Tangerang

Chanel7.id
Chanel7.id  - ©By. Editor Published September 12, 2024
Share
3 Min Read
Compress 20240912 213324 4988
Photo Oleh, Laspin (Chanel7.id) Salah satu bengkel tambal ban yang diduga menyambi melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
SHARE
Bagikan Berita

TANGERANG, CHANEL7.ID – Kendati ancaman hukuman terhadap pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sangat berat namun hal itu tidak menyurutkan langkah para oknum pemain BBM bersubsidi untuk melancarkan usaha ilegalnya.

Berbagai modus digunakan oleh para pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi untuk memuluskan usaha yang sangat merugikan masyarakat dan negara tersebut, mulai dari menggunakan mobil box yang telah dimodifikasi atau yang kerap disebut Heli hingga berkedok bengkel tambal ban.

Read More

Compress 20261023 181439 9423
Respons Cepat Laporan 110, Polsek Kuantan Tengah Tertibkan 2 Rakit PETI di Sentajo Raya
Anggota DPR RI Komisi XIII, Rapidin Simbolon Mengunjungi Rutan Balige dan Menyaksikan Kondisi Pelayanan
Pemberitahuan Kehilangan Sertifikat Hak Milik Tanah Atas Nama Sunarlan.s Di Depok
20 Personel Polres Samosir Mendapat Penghargaan dan Menjadikannya Sebagai Evaluasi

Salah satu bengkel tambal ban yang diduga menyambi melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi yaitu Bengkel Tambal Ban yang berada di Jalan Raya Serang Kp. Kawidaran Desa Cibadak Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang.

Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang diduga dilakukan oleh bengkel tambal ban tersebut diketahui setelah adanya pengakuan dari pengendara motor yang mengangkut BBM bersubsidi jenis Solar.

- Advertisement -

Saat dikonfirmasi, pria yang menggunakan Jerigen untuk mengangkut BBM jenis solar tersebut mengakui bahwa ia hanya sekedar Kuli angkut yang diperintahkan oleh seseorang.

“Kalau saya hanya sekedar Kuli angkut yang diperintahkan untuk mengambil solar dari bengkel tambal ban di Kampung Kawidaran.”Ujar pria yang tidak ingin menyebutkan namanya kepada awak media. Kamis (12/9/24).

Selain menjelaskan pengambilan BBM Solar yang ia bawa berasal dari bengkel tambal ban, pria separuh baya itu juga menjelaskan bahwa dalam satu pekan ia mengakut 3-4 kali dalam satu kali pengambilan diperkirakan mencapai 200 liter / 7 jerigen.

“Solar ini akan saya bawa ke daerah Balaraja, yang nantinya akan dipergunakan untuk pertanian. “terang singkat pengendara motor tersebut seraya menyodorkan sejumlah uang kepada awak Media.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh jurnalis, ada beberapa bengkel tambal ban di sepanjang jalan raya Serang Kampung Kawidaran Desa Cibadak Kabupaten Tangerang yang diduga melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.

- Advertisement -

Ditegaskan pada Pasal 55 Undang Undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Dijelaskan dalam UU tersebut bahwa para pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi dapat terancam Pidana Penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp.60 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, jurnalis masih melakukan pantauan kepada sejumlah bengkel tambal ban yang diduga melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kampung Kawidaran Desa Cibadak Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang.

 

- Advertisement -

 

 

®Laspin

About Author

Chanel7.id

Chanel7.id

See author's posts

TAGGED: Provinsi Banten
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20240912 203831 1793 Dugaan KKN Dalam PADesa, Desa Pegagan, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon Semakin Terendus
Next Article Compress 20240912 214623 3800 Polisi Tangkap Pelaku Rudapaksa Disertai Pencurian Di Indekos Neglasari Tangerang
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

Compress 20261023 181439 9423
Respons Cepat Laporan 110, Polsek Kuantan Tengah Tertibkan 2 Rakit PETI di Sentajo Raya
Berita Oktober 23, 2026
Compress 20261023 180716 6674
Kejar Transformasi Digital, Plt Bupati Kuansing Perintahkan Website Desa Segera Aktif
Pemda Oktober 23, 2026
IMG 20261023 150503
Ranperda Perangkat Desa Boyolali: Mewujudkan Perangkat Profesional dan Akuntabel
Daerah Oktober 23, 2026
Compress 20261022 194658 8858
Ingin Data Pemilu di Kuansing? KPU: Ajukan Lewat PPID, Ini Alurnya
Daerah Oktober 22, 2026

Baca Juga

Compress 20261023 181439 9423
Berita

Respons Cepat Laporan 110, Polsek Kuantan Tengah Tertibkan 2 Rakit PETI di Sentajo Raya

Oktober 23, 2026 7.2k Views
Compress 20261022 132238 8086
Berita

Anggota DPR RI Komisi XIII, Rapidin Simbolon Mengunjungi Rutan Balige dan Menyaksikan Kondisi Pelayanan

Oktober 22, 2026 6.6k Views
Compress 20261022 010130 0778
Berita

Pemberitahuan Kehilangan Sertifikat Hak Milik Tanah Atas Nama Sunarlan.s Di Depok

Oktober 22, 2026 9.2k Views
Compress 20261020 135232 2731
Berita

20 Personel Polres Samosir Mendapat Penghargaan dan Menjadikannya Sebagai Evaluasi

Oktober 20, 2026 3.3k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Koperasi Ikhlas Jaya Mandiri
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?