SUMEDANG, CHANEL7.ID – Apit Kepala SMA Negeri Jatinunggal bantah, atas karya berita dari salah satu Media online pada Kamis, 22/8/2024 yang berjudul “Diduga SMA N Jatinunggal Jual Pakaian Atribut dan LKS/Modul Berkedok Koperasi.
Apit Kepsek SMA Negeri Jatinunggal saat dikonfirmasi oleh jurnalis Chanel7.id, terkait dugaan pungli yang ada di salah satu media online, dia langsung membantah “bahwa pemberitaan yang dibuat dan ditayangkan oleh media online yang diduga seolah-olah beritanya mendiskreditkan Lembaga Sekolah.
Karena idealnya, dalam pemberitaan seorang jurnalis/ wartawan harus berimbang dan tidak memvonis suatu lembaga, apalagi menjustifikasi dengan persepsi yang salah, artinya karyanya atau data-data yang dia dapat patut dipertanyakan.
Menurutnya, terkait koperasi Sekolah kami tidak harus berbadan hukum, pasalnya koperasi yang bernama Koperasi “Sauyunan” adalah koperasi Keluarga besar SMAN Jatinunggal dan koperasi ini di kelola oleh perwakilan siswa/siswi, sementara guru guru dilibatkan sebagai pembimbing dan penanggung jawab.
- Advertisement -
Lanjut Apit, tujuan utama adanya koperasi sekolah, adalah tiada lain untuk melengkapi kebutuhan pelajar/siswa untuk keperluan kelengkapan dan kelancaran proses pembelajaran siswa. Adapun hasil keuntungan koperasi tersebut sebagian diberikan kepada siswa/siswi yang tidak mampu untuk membeli batik, kaos olahraga dan atribut. Karena di sekolah ini, tidak semuanya orang tua siswa masuk dalam klasifikasi tingkat ekonomi menengah keatas, namun faktanya malah kebanyakan orang tua siswa yang masuk kategori ekonomi menengah kebawah, maka kami berinisiatif menggalang laba tersebut untuk memberikannya kepada siswa yang kurang mampu.
Dalam hal ini koperasi Sekolah kami juga berinisiatif membantu dengan fasilitas kredit atau bisa bayar belakangan diantaranya batik sekolah, kaos olahraga dan atribut, yang tidak di jual bebas di luar. Terlebih tidak ada paksaan untuk membeli bagi yang tidak mampu ataupun untuk yang sudah mempunyai batik, contoh siswa memilikinya dari bekas kakak kelas yang sudah keluar sekolah.

Ini yang perlu digaris bawahi, artinya sekolah bersama koperasi tidak mengharuskan ataupun mewajibkan siswa untuk membeli kelengkapan sekolah, kecuali seragam batik baju Olah Raga dan atribut yang tidak dijual diluar sekolah.
Masih kata Apit, “Terkait sumber berita mengenai iuran yang harus dibayar orang tua untuk seragam dan lain-lain, itu tidak mewujudkan ketidak berimbangan berita dari salah satu media Online. Karena Data yang didapatnya, menurut kami tidak tepat dan atas nama orang tua siswa yang diinisialkan serta mengacu pada satu nara sumber saja.
Validitas berita tersebut tidak benar seutuhnya, karena sekolah memberikan dispensasi khusus, bagi siswa yang tidak mampu dan berprestasi, sesuai hasil Musyawarah dewan Guru.
- Advertisement -
“Relevansi dan integritas pemberitaan terkait konveksi yang dimiliki oleh istri dari Kepala Sekolah, tidak proporsional, hanya dikaitkan dengan kerjasama karena suaminya kepala sekolah. Sebenarnya konveksi tersebut telah bekerjasama dengan sekolah-sekolah yang lain bahkan luar daerah Kabupaten Sumedang.
Justru dengan adanya koperasi, selain lebih ringan dan syarat pembayaran yang mudah, sehingga substansi pemberitaan itu, seharusnya memandang positif dengan adanya konveksi tersebut yang dapat membantu sekolah, “jelasnya.
Masih kata Apit, “Tentang penjualan LKS di Sekolah sama sekali sekolah tidak menjual. Adapun yang di jual oleh koperasi adalah buku pendamping bukan LKS, dan koperasi menjual buku tersebut tidak ada paksaan, bahkan bagi siswa siswi yang tidak mampu kami gratiskan. “Tutupnya.
- Advertisement -
®Donny

