SUMUT, CHANEL7.ID – Beberapa narasumber menyebutkan diri nya sebagai sosial kontrol masyarakat Nagori Bangun,kecamatan Gunung Malela,kabupaten Simalungun,provinsi Sumatera utara mengeluhkan ada nya dana desa (DD) yang di regulasikan pada pembelian ternak lembu Badan usaha milik nagori (Bumnag) sebesar 150 juta rupiah disinyalir jadi milik aparat desa.
Buyung salah seorang warga desa Bangun menyampaikan hal ini kepada awak media Chanel7.id meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kejari,Kepolisian maupun Inspektorat Simalungun agar dapat memeriksa dan mengaudit para aparat desa setempat terkait anggaran yang di digelontorkan pada pengadaan ternak lembu yang di duga telah diselewengkan oknum-oknum pejabat desa tersebut.
Dia juga mengatakan lembu-lembu yang di beli dari dana desa mengatasnamakan bumnag tersebut bersumber dana desa tahap ll tahun 2022 dalam penuturan nya mengatakan dari regulasi ketahanan pangan (Hanpang) dialihkan ke pengadaan lembu sebanyak 11 ekor.
Ironis nya lagi disebutkan anggaran tersebut sarat dimanipulasi dan jadi ajang korupsi pangulu dan perangkat desa”jumat 17 November 2023,karena lembu-lembu tersebut disebutkan jadi milik perangkat desa setempat.
- Advertisement -
Buyung juga menambahkan anggaran pengadaan pembelian lembu-lembu tersebut sengaja ditutup-tutupi oleh Pemerintah desa,karena saat pelaksanaan nya saat itu tidak melibatkan atau mengundang masyarakat saat rapat.
“Pangulu serta perangkat nya yang beli lembu,dan mereka juga koordinator nya,sementara perangkat yang atas nama Bumnag mengatas namakan orang (Penerima Manfaat-red).
Kejanggalan itu juga di sampaikan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari 11 ekor lembu sudah di bayarkan 1 juta per orang,dan lembu-lembu Bumnag tersebut menjadi milik kaur.”tambah Buyung.
Sementara penerima manfaat pengadaan lembu atas nama : Mesriadi,Juwita,Ardianyah,Muklis,Tompel semua atas nama Kaur,yang punya kaur pembangunan yang bernama Satria Atmaja sebagai koordinator di bagian Bumnag,”ujar nya.
Disebutkan juga ke semua Keluarga Penerima Manfaat atas nama Kasmiadi,Misriadi,Muklis,Ardiansyah,Juwita,Sabar Damanik,Abdi Pranoto,Sutresno,Gamto dan Bapak Wagiman.
- Advertisement -
“Yang saya naikkan ke kekejaksaan atas nama Juwita di minta 1 juta dan itu yang sudah saya naikkan bang,,?dan masih di Pending di kejaksaan.Sementara yang nama nya sabar Damanik sudah di kasih kaur 1 juta dan lembu itu masih di tempat nya Budi Hanif (toke lembu-red),”jelas Buyung.
Salah seorang sumber lagi yang tidak ingin identitas nya di sebutkan saat di konfirmasi di salah sebuah kedai kopi di seputaran desa Bangun ikut membenarkan terkait pembelian lembu-lembu bersumber dari dana desa tahap ll T.A 2022 ini. Beliau ini juga membenarkan dalam pelaksanaan nya saat itu juga tanpa melalui rapat desa dan merupakan kebijakan oknum-oknum aparat desa tanpa melibatkan masyarakat.
“Seharusnya sebelum lembu-lembu di beli di adakan dulu rapat desa.Contoh nya per dusun di panggil untuk musdes entah 4 orang per dusun melalui undangan dalam memberikan pengertian terkait bantuan pemerintah itu di pergunakan untuk membelikan lembu-lembu kepada masyarakat bagi yang berminat.
- Advertisement -
“Contoh di buat persyaratan harus mandiri,punya kandang sendiri,dan serius untuk memelihara.Kalau sudah punya anak satu maka induk nya harus di kembalikan dan di over kan ke yang lain dan anak nya itu jadi milik pengurus nya.
Sumber ini juga mengatakan terkait pembelian lembu 11 ekor tersebut bersumber dari dana desa tahap ll tahun 2022,dan di buat anggaran harga pembelian Duabelas juta tujuh ratus ribu (Rp.12.700.000) per ekor nya dan di gunakan A/N.CV.Budi Hanif dan ternyata CV nya tidak di ikut sertakan.
“Jadi suka-suka udel nya orang ini lah yang buat peraturan.Kayak nya uang ini punya nenek moyang nya orang ini.Cocok nya di penjarakan bagi ketua Maujana nya,sekdes nya,kaur pembangunan nya Si Satria itu harus terlibat semua,karena telah memanipulasi data tanpa musyawarah masyarakat secara luas.
“Yang paling sial nya perangkat desa itu ikut,seperti Kaur Pembangunan itu ikut terlibat dan memiliki lembu entah beberapa ekor yang nama nya Si Satria ini.
“Dia pintar di kantor pangulu itu,diambil nya KK nya orang untuk memanipulatif data yang di pakai data KK dan KTP warga hanya kepentingan sesaat.Uang di kasih sejuta lembu itu jadi punya dia,”pungkas narasumber tersebut.
Ketika berita ini di kirim kemeja redaksi Pangulu Nagori Bangun Muhammad Azzar belum berhasil di mintai tanggapan nya,walau telah beberapa kali awak media ini menghubungi via WhatsApp nya tampak tidak ada jawaban dari pangulu yang bersangkutan.Baik via chat telah di layangkan namun hingga sampai saat ini tidak ada balasan dan terkesan diam hingga berita ini di unggah.
®P.Saraggih

