MEDAN, CHANEL7.ID – Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitompul SH MH, mengapresiasi respons cepat Polda Sumatera Utara dalam menangani kasus dugaan penistaan agama Kristen yang menyeret pemilik akun TikTok Ritman Marbun.
Lamsiang mengatakan, dirinya secara pribadi telah menghubungi Direktur Reserse Siber Polda Sumut setelah video yang diduga memuat penghinaan terhadap Yesus itu beredar luas di media sosial.
Menurut dia, polisi kemudian mengamankan Ritman Marbun. HBB pun meminta masyarakat mengawal proses hukum perkara tersebut hingga persidangan.
“Atas nama Dewan Pimpinan Pusat Horas Bangso Batak, kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Sumut, khususnya Direktur Siber Polda Sumut, atas respons cepat menangkap dan menahan Ritman Marbun karena menghina Yesus,” kata Lamsiang dalam keterangannya.
- Advertisement -
Ia mengajak masyarakat tidak berhenti pada reaksi di media sosial, tetapi ikut mengawal proses hukum agar berjalan sesuai ketentuan.
“Kepada semua netizen, mari kita kawal kasus ini sampai ke persidangan. Kepada siapa pun, jangan melakukan hal yang serupa,” ujarnya.
Lamsiang juga meminta penyidik segera meningkatkan penanganan perkara sesuai hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti. Menurut dia, penanganan kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, terutama ketika menyangkut agama, suku, maupun identitas orang lain.
Ia menegaskan HBB akan terus mendorong penegakan hukum terhadap dugaan penghinaan yang dinilai berpotensi mengganggu kerukunan masyarakat.
“Kami dari HBB tidak akan pernah berhenti berjuang untuk memproses para penghujat. Kepada semua netizen, bantu kami bersuara agar para penghina segera ditangkap. Jangan biarkan kami sendiri. Mari kita jaga perdamaian,” katanya.
- Advertisement -
**Polisi Masih Mendalami Perkara**
Sebelumnya, Lamsiang telah meminta Polda Sumut dan jajarannya menindaklanjuti dugaan penghinaan terhadap Yesus yang dilakukan melalui akun TikTok Ritman Marbun.
Direktorat Reserse Siber Polda Sumut kemudian mengamankan pemilik akun tersebut pada Senin (26/10/2026) malam.
- Advertisement -
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan membenarkan pengamanan itu pada Selasa (27/10/2026).
“Saat ini sudah kita amankan,” kata Ferry.
Meski demikian, dalam keterangan yang disampaikan saat itu, polisi belum menetapkan Ritman sebagai tersangka. Penyidik masih memeriksa yang bersangkutan dan mengumpulkan bukti pendukung.
Ferry mengatakan, penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Sumut juga sedang melakukan gelar perkara untuk menentukan peningkatan penanganan kasus ke tahap penyidikan.
“Untuk proses hukumnya saat ini yang bersangkutan diamankan atau diproses di Direktorat Siber Polda Sumatera Utara. Informasi terakhir yang kami dapatkan, saat ini sedang dilakukan gelar untuk menaikkan status kasusnya menjadi penyidikan,” ujarnya.
**Berawal dari Siaran Langsung TikTok**
Kasus ini mencuat setelah video siaran langsung akun TikTok Ritman Marbun beredar di media sosial. Dalam video tersebut, Ritman diduga melontarkan kata-kata kasar yang merujuk kepada Yesus ketika menanggapi komentar seorang pengguna bernama Magdalena.
Dalam rekaman yang beredar, Magdalena disebut mengancam akan melaporkan Ritman. Pemilik akun itu kemudian merespons dengan nada emosi dan mengucapkan sejumlah kata tidak pantas yang ditujukan kepada Yesus.
Video tersebut memicu reaksi warganet dan desakan agar aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan penghinaan terhadap agama Kristen.
Hingga keterangan terakhir yang disampaikan Polda Sumut pada Selasa (27/10/2026), proses hukum masih berjalan. Penetapan tersangka dan perkembangan hasil penyidikan selanjutnya bergantung pada pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh penyidik.
®Ambrosius

