MEDAN, CHANEL7.ID – Polda Sumatera Utara akhirnya memberikan kepastian terkait penanganan kasus dugaan penistaan agama Kristen yang menyeret nama Ritman Marbun, pemilik akun TikTok @ritmandarwin29. Ritman telah diamankan Direktorat Reserse Siber Polda Sumut, Senin (26/10/2026) malam.
Kepastian itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (27/10/2026).
“Saat ini sudah kita amankan,” ujar Ferry.
Meski telah diamankan, status hukum Ritman belum dipastikan sebagai tersangka. Penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti untuk menentukan kelanjutan proses hukum terhadap yang bersangkutan.
Ferry mengungkapkan, perkara tersebut kini ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Sumut. Berdasarkan informasi terakhir yang diterimanya, penyidik tengah melakukan gelar perkara untuk meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan.
“Untuk proses hukumnya, saat ini yang bersangkutan diamankan atau diproses di Direktorat Siber Polda Sumatera Utara. Informasi terakhir yang kami dapatkan, saat ini sedang dilakukan gelar untuk menaikkan status kasusnya menjadi penyidikan,” jelasnya.
Sebelum kepolisian memberikan keterangan resmi, informasi mengenai penjemputan Ritman lebih dahulu beredar melalui sumber yang mengaku mengetahui kejadian.
Sumber itu menyebut Ritman dijemput sejumlah petugas dari tempat kontrakannya pada Senin malam, sekitar pukul 23.00 WIB.
“Sudah ditangkap tadi malam sekitar pukul 23.00 WIB. Ini sudah A1 infonya,” ujar sumber kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).
Menurut sumber tersebut, informasi itu diperolehnya setelah menghubungi salah seorang teman Ritman yang tinggal di kontrakan yang sama. Ia menyebut sekitar enam petugas datang untuk menjemput Ritman.
Sumber itu juga mengaku sempat memantau siaran langsung TikTok Ritman. Namun, siaran tersebut tiba-tiba terputus. Setelah kejadian itu, telepon seluler dan layanan WhatsApp yang bersangkutan tidak lagi aktif.
“Waktu dia sedang live streaming di TikTok, tiba-tiba siarannya mati. HP dan WhatsApp-nya juga tidak aktif,” ungkapnya.
Sumber tersebut turut menyebut seorang teman satu kontrakan Ritman bernama Dion sempat ketakutan ketika petugas datang. Kondisi itu, menurut sumber, membuat Dion tidak berani menghalangi petugas saat membawa Ritman.
Setelah kabar penjemputan beredar, sejumlah teman Ritman berupaya mencari keberadaannya. Mereka dikabarkan mendatangi tempat penahanan dan barang bukti (Tahti) sekitar pukul 02.00 WIB pada Selasa dini hari. Namun, Ritman tidak ditemukan di lokasi tersebut.
“Jam 11 malam dia dijemput. Makanya, teman-teman Ritman sempat mencarinya di Tahti sekitar pukul 2 dini hari, tetapi tidak ditemukan,” kata sumber.
Kasus ini mencuat setelah video siaran langsung TikTok yang menampilkan akun @ritmandarwin29 viral di media sosial.
Dalam rekaman yang beredar, pemilik akun diduga melontarkan pernyataan bernada penghinaan terhadap Tuhan Yesus serta menggunakan kata-kata kasar yang berkaitan dengan agama Kristen.
Dalam siaran tersebut, Ritman juga terdengar meminta penonton merekam dan mengunggah perkataannya agar dilaporkan kepada pihak berwenang.
“Laporkan, uda pengen masuk penjara aku ini, capek aku hidup. Laporkan cepat, Magdalena,” demikian pernyataan dalam rekaman.
Dalam bagian lain video, ia diduga mengucapkan sejumlah kata kasar yang merujuk pada Tuhan Yesus. Ia juga mengungkapkan kekesalannya karena merasa kerap terkena pembatasan atau pelanggaran di TikTok.
Potongan video itu memicu perhatian dan reaksi publik, khususnya di kalangan umat Kristen.
Sebelumnya, Kombes Pol Ferry Walintukan menegaskan bahwa penanganan perkara tetap berjalan meskipun Ritman telah memberikan klarifikasi terkait video yang viral tersebut.
“Ini sedang diproses, Pak. Sudah ditangani oleh Siber. Kita proses,” kata Ferry saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (27/10/2026).
Ia menegaskan, klarifikasi dari pihak yang dilaporkan tidak serta-merta menghentikan penanganan perkara.
“Sudah kita tangani. Walaupun yang bersangkutan akhirnya memberikan klarifikasi, tetapi tetap kita tangani dan kita proses dulu,” ujarnya.
Dengan diamankannya Ritman, perhatian publik kini tertuju pada perkembangan penanganan perkara oleh Ditresiber Polda Sumut. Masyarakat menantikan kejelasan hasil pemeriksaan, status hukum yang bersangkutan, serta langkah kepolisian selanjutnya.
Hingga berita ini terbit, berdasarkan keterangan yang disampaikan kepolisian, Ritman Marbun belum dinyatakan sebagai tersangka. Penetapan status hukum dan kesimpulan mengenai dugaan tindak pidana masih menunggu hasil proses hukum yang dilakukan penyidik.
SUMBER: WARTAPENARIAU_COM
- Advertisement -
®Ambrosius

