JATENG, CHANEL7.ID
Mulai 1 Juli 2026, pemerintah Indonesia akan menerapkan mekanisme baru untuk registrasi kartu SIM bagi pelanggan baru, menggantikan penggunaan NIK dan Nomor Kartu Keluarga dengan verifikasi biometrik melalui pengenalan wajah (23/06/2026).
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Informatika, Edwin Hidayat Abdullah, menyatakan bahwa persiapan pelaksanaan sudah memasuki tahap akhir dan prosesnya sedang direview sebelum diumumkan secara resmi.
“Iya, ini udah proses sudah tahap akhir kita review semuanya. Kalau sudah siap kita umumkan 1 Juli 2026,” kata Edwin, dalam acara Digital Ecosystem Alignment (DEAL) 2026 di Jakarta.
Pernyataan itu disampaikan saat acara DEAL pada 23 Juni 2026, dan menegaskan bahwa pengumuman resmi akan dilakukan setelah seluruh proses teknis dan regulasi dinyatakan siap.
- Advertisement -
Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) menyatakan operator seluler besar telah siap menerapkan registrasi berbasis wajah. Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O Baasir, melaporkan bahwa selama uji coba sejak Januari hingga Juni 2026 sekitar 2,3 hingga 2,4 juta pengguna telah melakukan registrasi biometrik.
Kebijakan ini hanya berlaku untuk pelanggan baru, pengguna lama belum diwajibkan melakukan re-registrasi. ATSI berharap pelanggan lama tidak perlu mendaftar ulang karena data mereka sudah terregistrasi melalui mekanisme sebelumnya, namun kementerian akan mengevaluasi hal ini lebih lanjut.
Edwin menambahkan bahwa kementerian akan memantau pelaksanaan selama enam bulan pertama untuk menilai dampak dan manfaat kebijakan, termasuk pengurangan nomor anonim, penurunan scam call, serta kesiapan infrastruktur registrasi.
Soal biaya, proses face recognition dikenai tarif Rp 3.000 per registrasi yang dibayarkan operator kepada Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Sebelumnya, verifikasi menggunakan NIK dan Nomor KK dikenai tarif Rp 1.000 per registrasi menurut peraturan pemerintah.
ATSI memperkirakan biaya efektif lebih rendah, yakni sekitar Rp 60 untuk registrasi NIK dan Nomor KK serta Rp 200 untuk face recognition. Operator berharap tarif resmi dapat direvisi menjadi lebih murah atau mendapat subsidi karena program ini bersifat publik dan bertujuan memperkuat keamanan digital nasional.
- Advertisement -
Komunikasi antara ATSI, Kementerian Komdigi, dan Kementerian Dalam Negeri sedang berlangsung untuk membahas penyesuaian tarif dan mekanisme teknis. Jika tarif dapat diturunkan, operator berharap beban biaya tidak membebani layanan dan konsumen.
Penerapan registrasi biometrik juga menimbulkan pertanyaan terkait perlindungan data pribadi dan keamanan penyimpanan biometrik. Pemerintah dan operator perlu memastikan standar enkripsi, akses terbatas, serta kepatuhan terhadap regulasi perlindungan data agar privasi pengguna tetap terjaga.
Jika evaluasi enam bulan menunjukkan hasil positif, kebijakan ini berpotensi memperluas cakupan atau disempurnakan. Namun jika ditemukan kendala teknis atau risiko privasi, kementerian dapat menunda atau menyesuaikan pelaksanaan.
- Advertisement -
Bagi masyarakat, perubahan ini berarti proses registrasi pelanggan baru akan lebih mengandalkan verifikasi biometrik daripada data administratif. Masyarakat diimbau mengikuti pengumuman resmi dan petunjuk operator saat melakukan registrasi.
Kesimpulannya, langkah ini merupakan upaya memperkuat ekosistem digital dan menekan praktik penyalahgunaan nomor seluler, namun keberhasilan implementasi bergantung pada kesiapan teknis, kebijakan tarif, dan perlindungan data.
Beberapa langkah teknis yang perlu diperkuat meliputi peningkatan kapasitas server Dukcapil, integrasi API yang andal antara operator dan sistem pemerintah, serta mekanisme fallback jika verifikasi wajah gagal. Operator juga perlu menyiapkan pusat layanan pelanggan untuk membantu pengguna yang mengalami kendala saat pendaftaran.
Dari sisi regulasi, perlu ada pedoman teknis yang jelas mengenai retensi data biometrik, durasi penyimpanan, serta pihak yang berwenang mengakses data tersebut. Transparansi kepada publik tentang bagaimana data wajah disimpan, diproses, dan dilindungi akan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Selain itu, edukasi publik penting dilakukan agar masyarakat memahami manfaat dan risiko registrasi biometrik. Kampanye informasi oleh pemerintah dan operator dapat menjelaskan langkah-langkah keamanan, hak pengguna, serta prosedur pengaduan jika terjadi penyalahgunaan data.
Secara ekonomi, pengurangan praktik penipuan dan scam call dapat menurunkan biaya sosial dan meningkatkan produktivitas. Namun biaya implementasi awal harus diimbangi dengan efisiensi jangka panjang agar manfaat ekonomi benar-benar terasa.
Untuk pengguna yang khawatir soal privasi, pemerintah perlu menyediakan saluran resmi untuk menjawab pertanyaan dan menindaklanjuti keluhan. Jaminan hukum dan mekanisme audit independen akan membantu memastikan bahwa data biometrik tidak disalahgunakan.
Akhirnya, kolaborasi antara pemerintah, operator, dan masyarakat menjadi kunci sukses implementasi. Jika semua pihak bekerja sama, registrasi SIM berbasis face recognition berpotensi meningkatkan keamanan digital dan mengurangi praktik kriminal yang memanfaatkan nomor seluler.
Masyarakat disarankan memantau pengumuman resmi Komdigi dan mengikuti petunjuk operator saat registrasi dimulai. Dengan persiapan matang, transisi ini dapat berjalan lancar dan memberi manfaat jangka panjang bagi keamanan komunikasi digital Indonesia. Edwin berharap implementasi memberi dampak positif luas. seluruhnya.
@ Pitut Saputra

