CIREBON, CHANEL7.ID – Skandal dugaan tindak pidana seksual yang mencuat di Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat, kini semakin mendapat perhatian serius dari berbagai praktisi maupun akademisi hukum.
Kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur jelas bukan persoalan sepele. Kasus semacam ini merupakan tanggung jawab bersama, baik masyarakat maupun aparat penegak hukum. Penanganannya harus dilakukan dengan serius dan penuh kehati-hatian, karena korban memiliki hak khusus dalam pendampingan hukum.
Selain penanganan khusus, masyarakat juga perlu diberikan edukasi terkait hak-haknya di mata hukum. Tidak kalah penting, masyarakat harus memahami bahwa kasus kejahatan seksual tidak selalu membutuhkan laporan langsung dari korban kepada pihak berwajib untuk dapat diproses.
Saat dihubungi, Asep Yusdi Hidayat, SH, MH, menjelaskan bahwa kasus pencabulan merupakan delik umum sehingga aparat kepolisian wajib bertindak meski tanpa adanya laporan.
- Advertisement -
“Polisi wajib bertindak karena kasus pencabulan adalah delik umum. Itu sudah menjadi kewajiban kepolisian untuk memprosesnya secara hukum, “ungkapnya.
Asep juga menambahkan bahwa dalam kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, korban harus mendapatkan pendampingan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“Kasus pencabulan harus didampingi oleh pihak KPAI,” tegasnya.
Sementara itu, pengacara kondang Hermanto, SH, MH turut memberikan tanggapan terkait skandal dugaan kejahatan seksual yang menimpa warga Setu Kulon.
“Polisi sangat bisa bertindak, karena dugaan tindak pidana pencabulan merupakan delik pidana biasa. Siapa pun yang mengetahui dapat mengadukan sebagai langkah awal guna penyelidikan. Pihak kepolisian pun dapat membuat laporan Model A dalam kapasitas hukumnya sebagai pengayom masyarakat. Hal ini penting menjadi perhatian Unit PPA Polresta Cirebon dengan menggunakan tim reaksi cepat” ujarnya.
- Advertisement -
Hermanto juga mengapresiasi Kapolresta Cirebon yang dinilai intens bekerja sama dengan lembaga terkait, termasuk KPAID Kabupaten Cirebon yang dipimpin Bunda Fifi. Menurutnya, jika kasus tersebut sampai ke pengetahuan Kapolresta, besar kemungkinan akan segera ditindaklanjuti demi kepentingan hukum para korban.
“Korban bisa saja takut menempuh jalur hukum karena terduga pelaku berprofesi sebagai guru yang memiliki penguasaan situasi. Faktor psikologis ini dapat memengaruhi keberanian korban untuk menyampaikan keadaan sebenarnya,” tambahnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran media dalam membuka ruang informasi.
- Advertisement -
“Media punya peran penting sebagai pintu masuk bagi aparat dalam melakukan tindakan terukur. Ini bentuk kepedulian yang patut diapresiasi,” paparnya.
Pendapat serupa disampaikan oleh Marhendi, SH, MH, dosen akademi hukum di salah satu universitas ternama sekaligus mantan Ketua DPD Kabupaten Cirebon Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI).
“Aparat penegak hukum dapat bertindak tanpa adanya laporan dari korban, karena ini delik biasa, bukan delik aduan,” tegasnya.
Marhendi yang juga pernah menjabat sebagai Plt Komisi Informasi Daerah (KID) Kabupaten Cirebon menambahkan bahwa kasus semacam ini harus menjadi perhatian serius agar korban benar-benar terlindungi secara hukum maupun psikologis.
®Hadiyanto

