CIAMIS, CHANEL7.ID – Aksi Demonstrasi yang gelar di jl Nasional III, yang bertepatan di depan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII Jawa Barat di Kabupaten Ciamis. 13:00 WIB s/d 15:00 oleh Pemuda Pancasila Kabupaten Ciamis, terpantau Dilokasi dari orasi yang disampaikan Yang menuntut mundur kepala KCD karena dinilai melanggar ketentuan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 70 Tahun 2017 Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, Dan Tata Kerja Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, BAB IV Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, Dan Tata Kerja, Bagian Ketiga Belas, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII, Paragraf 2, Kepala Cabang Dinas, Pasal 65, Ayat (3), huruf c, e. f. i. j. p. q.
Kantor Cabang Dinas (KCD) adalah unit kerja di tingkat kabupaten yang merupakan bagian dari dinas Provinsi. Salah satu Dinas Provinsi yang memiliki KCD yaitu Dinas Pendidikan. KCD bertugas melaksanakan sebagian tugas teknis dinas di wilayah kerjanya. Selain itu KCD Pendidikan memiliki fungsi dan tugas meliputi beberapa hal, antara lain melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengawasan, dan pelayanan teknis di bidang pendidikan, serta menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah sesuai dengan lingkup tugas dan wilayah kerjanya. KCD juga bertugas melaksanakan evaluasi dan pelaporan program serta kegiatan pendidikan di wilayahnya.
Terkonfirmasi oleh jurnalis Chanel7.id Isi tuntutan yang di sampaikan dalam surat Pres Release adalah: Kendati demikian, fakta di lapangan justru berbanding terbalik dengan apa yang diharapkan dari idealnya peran KCD. KCD pendidikan wilayah XIII justru memiliki banyak persoalan, diantaranya:
1. Izin operasional SMK Negeri Tambaksari
- Advertisement -
Lambannya kinerja KCD Pendidikan Wilayah XIII dalam menangani persoalan pengajuan SK izin operasional SMK Negeri Tambaksari sejak 2022. Padahal salah satu fungsi dari KCD ialah menyelenggarakan verifikasi pengusulan izin prinsip penyelenggaraan sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan dan sekolah luar biasa pada Cabang Dinas di wilayahnya, serta menyelenggarakan verifikasi pengusulan izin pendirian, pembukaan kompetensi keahlian baru, penggabungan dan penutupan sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan dan sekolah luar biasa pada Cabang Dinas di wilayahnya
2. Dugaan kelalaian dalam pengajuan, pemantauan dan realisasi bantuan hibah
KCD memiliki peran penting dalam memfasilitasi dan mengawasi proses pengajuan hibah, memastikan semua persyaratan terpenuhi, dan memberikan rekomendasi terkait kelayakan pengajuan hibah. Selain itu KCD juga memiliki fungsi dalam hal pengkajian bahan verifikasi, kajian teknis dan menyelenggarakan pemantauan terhadap permohonan dan realisasi bantuan keuangan dan hibah/bantuan.
Namun faktanya KCD Pendidikan Wilayah XIII diduga lalai dalam menjalankan fungsinya tersebut. Pasalnya SMK Negeri Tambaksari telah menerima hibah kurang lebih sebesar 1,5 Miliar sebelum sekolah tersebut memiliki SK izin operasional. Seharusnya sekolah yang belum memiliki izin operasional belum memenuhi syarat untuk menerima hibah, terutama jika hibah tersebut berasal dari sumber yang memerlukan legalitas penerima. Izin operasional adalah bukti bahwa sekolah telah memenuhi standar pendidikan dan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah. Sekolah yang belum memiliki izin ini dianggap belum sah secara hukum dan tidak memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
3. Dugaan kelalaian dalam pengawasan realisasi Dana BOS
- Advertisement -
Realisasi belanja barang dan jasa BOS pada SMK Negeri 2 Pangandaran T.A 2023 sebesar Rp. 513.600.000 tidak sesuai dengan petunjuk teknis pengelolaan dana BOS. Yang seharusnya digunakan untuk pemeliharaan pagar sekolah, pemeliharaan bangunan sekolah, pengadaan dan pemeliharaan instalasi air, pada faktanya sebagian digunakan untuk pembangunan pos satpam dan kantin yang merupakan bangunan baru. Selain itu, pembayaran untuk tenaga ahli sebesar Rp. 12.000.000 dan Rp. 15.000.000 pada faktanya digunakan untuk membayar jasa tukang yang membangun gedung/bangunan tersebut.
Maka dari hal tersebut dapat disimpulkan bahwa peran KCD Pendidikan Wilayah XIII telah abai dalam fungsinya melakukan verifikasi, perencanaan, pemantauan dan pengawasan realisasi dana BOS.
4. Dugaan upaya mengarahkan kepala sekolah dalam penentuan travel study tour
- Advertisement -
Dalam suatu rapat dengan sejumlah kepala sekolah di wilayah kerja XIII, Kepala KCD Pendidikan Wilayah XIII diduga mengarahkan kepala sekolah untuk menggunakan travel/biro jasa pariwisata dalam agenda study tour sesuai keinginan kepala KCD. Hal tersebut terungkap dari adanya pengakuan beberapa kepala sekolah dan travel/biro jasa pariwisata yang bersangkutan.
5. KCD tidak pernah memenuhi undangan resmi Pemerintah Kabupaten Ciamis
Ketidak harmonisan KCD dengan Forkopimda Ciamis, dibuktikan dengan komentar Bupati Ciamis yang kecewa karena Kepala KCD tidak pernah memenuhi undangan dari Pemerintah Kabupaten Ciamis. Padahal seharusnya KCD menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan internal, antar satuan organisasi, serta instansi lain di luar KCD sesuai dengan tugas pokok masing-masing. Hal tersebut sangat penting mengingat hal tersebut merupakan upaya dalam mendukung kelancaran pendidikan di ciamis.
6. Tidak transparan
Tidak transparannya pihak KCD pada sejumlah sekolah, khususnya sekolah swasta dalam penentuan kuota dan sosialisasi terkait daerah penyangga. Bahkan dalam hal penentuan kuota cenderung dipaksakan serta tidak berdasarkan ketersediaan sarana prasarana dan jumlah guru sesuai ketentuan.
7. Mangkraknya Proyek RKB SMK Negeri 1 Cijeungjing
Dugaan abainya peran KCD dalam tahap verifikasi, perencanaan, pemantauan dan pengawasan proyek RKB SMK Negeri 1 Cijeungjing yang berpotensi merugikan keuangan negara serta membahayakan keselamatan dalam proses dan aktifitas belajar mengajar.
Maka dapat disimpulkan KCD Pendidikan Wilayah XIII diduga melanggar ketentuan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 70 Tahun 2017 Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, Dan Tata Kerja Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, BAB IV Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, Dan Tata Kerja, Bagian Ketiga Belas, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII, Paragraf 2, Kepala Cabang Dinas, Pasal 65, Ayat (3), huruf c, e. f. i. j. p. q.
Demikian Surat Pres Release yang terkonfirmasi oleh jurnalis.
®Yusef Ferry S

