Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Potensi Konsekuensi Hukum Jika Musdes Pemdes Setu Kulon Tidak Sesuai Regulasi
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Opini > Potensi Konsekuensi Hukum Jika Musdes Pemdes Setu Kulon Tidak Sesuai Regulasi
Opini

Potensi Konsekuensi Hukum Jika Musdes Pemdes Setu Kulon Tidak Sesuai Regulasi

Online ✓
Online ✓  - ©By.Redaksi Published Juni 11, 2025
Share
4 Min Read
Compress 20250611 212152 2297
Photo Oleh, Hadiyanto (Chanel7.id) BPD dan perangkat desa juga diingatkan untuk memahami dan menghormati hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
SHARE
Bagikan Berita
TwitterFacebookEmailWhatsAppPinterest

CIREBON, CHANEL7.ID – Kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, menentukan masa depan di kemudian hari dalam jalannya roda Kepemerintahan Desa Setu Kulon, terutama dalam menyikapi usulan kebijakan strategis dari Pelaksana Tugas (Plt) Kuwu Setu Kulon. BPD harus mampu bertindak selektif, objektif, dan tidak gegabah dalam menyetujui keputusan Musyawarah Desa (Musdes) harus sesuai regulasi yang ada.

Sebagaimana diketahui, Peraturan Desa (Perdes) adalah suatu prodak hukum yang lahir dari proses Musdes dan regulasi. Namun, dalam kondisi kepemimpinan yang diisi oleh Plt Kuwu, setiap langkah strategis yang melibatkan pengambilan keputusan harus betul-betul memperhatikan regulasi yang berlaku. BPD memiliki peran vital sebagai mitra strategis pemerintahan desa sekaligus pengawas kebijakan, sehingga tidak boleh sembarangan dalam memberikan persetujuan.

Read More

Compress 20250623 145356 6400
Konstelasi Perang Global: Menilik Dampak Menyeluruh Bagi Negara Tetangga
Terkait Viralnya Video Kesepakatan yang Disebutkan PLT, Ini Tanggapan BPD Setu Kulon Dan Camat Weru
Kesepakatan Terselubung Dibalik Proses APBDes 2025 Pemdes Setu Kulon Yang Tidak Sesuai dengan Prinsip Transparansi
Terkait APBDes 2025 Pemdes Setu Kulon Belum Ada Solusi Kongkrit

Keterbatasan Plt Kuwu dalam mengambil Kebijakan Strategis:
Mengacu pada Peraturan Menteri Desa PDTT RI Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah Permendes Nomor 10 Tahun 2019, disebutkan secara eksplisit bahwa Plt atau Plh dilarang mengambil kebijakan strategis yang berdampak pada anggaran maupun perubahan status hukum kepegawaian dan organisasi. (Pasal 12 ayat 1 huruf a dan b). Artinya, apabila usulan Plt Kuwu menyangkut hal-hal yang bersifat strategis dan berpotensi mengubah arah anggaran desa, maka hal itu bertentangan dengan kewenangan yang diatur secara hukum.

Dalam konteks ini, BPD sebagai bagian dari lembaga yang terlibat dalam Musdes harus benar-benar cermat dan penuh keberhati-hatian agar tidak menjadi persoalan dikemudian hari.

- Advertisement -

Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga mengatur tentang batasan dan akuntabilitas tindakan pejabat pemerintah. Pada Pasal 14, 16 dan 71 dijelaskan bahwa setiap keputusan atau tindakan administrasi yang tidak sesuai prosedur dapat dibatalkan dan menimbulkan tanggung jawab hukum bagi pejabat yang bersangkutan.

Dengan demikian, baik BPD maupun perangkat desa lainnya, harus sangat berhati-hati agar tidak terjebak dalam tindakan diluar regulasi atau melampaui kewenangan, yang bisa berujung pada masalah hukum di kemudian hari.

Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Harus Dihormati:

BPD dan perangkat desa juga diingatkan untuk memahami dan menghormati hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Setiap peraturan yang disusun, tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dalam hierarki, seperti Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah dalam prodak hukum di tingkat desa (Perdes).

Ketaatan terhadap struktur hukum ini penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil di tingkat desa memiliki legitimasi hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

- Advertisement -

Dengan menjunjung tinggi aturan perundang-undangan yang berlaku, tentunya pemerintahan Desa Setu Kulon dapat tetap berjalan secara efektif, demokratis, dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakatnya.

Selain itu, Pihak Camat juga memiliki kewajiban di dalam pengawasan dan pembinaan serta memperhatikan beberapa regulasi diantaranya:

1. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Pasal 101 dan Pasal 154 ayat 2 huruf d. fasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.

- Advertisement -

2. PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 113 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA pasal 23.

 

©Disclaimer: Artikel Berdasarkan Pendapatan Penulis.

 

 

®Hadiyanto

About Author

Online ✓

Online ✓

See author's posts

TAGGED: Pemdes Setu Kulon, Provinsi Jawa Barat
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20250611 095657 7773 Yudi Kurnia, Ketua Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria Indonesia: Aksi Hari Bumi Adalah Aksi Unjuk Fakta
Next Article Compress 20250612 142110 0011 Warga Berharap Ketegasan Pemangku Kebijakan Delanggu
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

Compress 20250626 153943 3120
Polemik SPMB di Rembang Kembali Mencuat, Siswa Menangis Tak Diterima Sekolah Negri, DPRD Panggil Disidik
Pemda Juni 26, 2025
Compress 20250625 232355 5626
Angka Pengangguran Di Ciamis Mencapai 23000, Acara Job Fair Upaya Menekan Angka Pengangguran Lebih Lanjut
Berita Juni 25, 2025
Compress 20250625 194210 0515
Diduga Mencuri HP iPhone Dikantor Kepala Desa Pematang Asilum, Pelaku Diamankan Di Polsek Bangun
Berita Juni 25, 2025
Compress 20250625 192727 7781
Pengenalan Penugasan Agama Yang Dipilih Oleh Pihak Perkebunan Untuk Mengurusi Masjid Al-Irsyad
Daerah Juni 25, 2025

Baca Juga

Compress 20250623 145356 6400
Opini

Konstelasi Perang Global: Menilik Dampak Menyeluruh Bagi Negara Tetangga

Juni 23, 2025 4.2k Views
Compress 20250617 115734 4953
Daerah

Terkait Viralnya Video Kesepakatan yang Disebutkan PLT, Ini Tanggapan BPD Setu Kulon Dan Camat Weru

Juni 17, 2025 7.7k Views
Compress 20250617 005115 5346
Daerah

Kesepakatan Terselubung Dibalik Proses APBDes 2025 Pemdes Setu Kulon Yang Tidak Sesuai dengan Prinsip Transparansi

Juni 17, 2025 5.5k Views
Compress 20250616 132346 6103
Daerah

Terkait APBDes 2025 Pemdes Setu Kulon Belum Ada Solusi Kongkrit

Juni 16, 2025 4.2k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Sponsor
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?