Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Aksi Demo Di Sepatan Berakhir Komitmen Bersama Tegakan Perbup No 12 Tahun 2022
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Berita > Aksi Demo Di Sepatan Berakhir Komitmen Bersama Tegakan Perbup No 12 Tahun 2022
Berita

Aksi Demo Di Sepatan Berakhir Komitmen Bersama Tegakan Perbup No 12 Tahun 2022

Chanel7.id
Chanel7.id  - ©By.Redaksi Published Agustus 28, 2024
Share
5 Min Read
Compress 20240828 174145 5832
Photo Oleh, Sandy (Chanel7.id) Dalam aksi unjuk rasa yang digelar di depan Kantor Kecamatan Sepatan, sebuah kesepakatan penting berhasil.
SHARE
Bagikan Berita

TANGERANG, CHANEL7.ID – Aksi demo yang diinisiasi oleh Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia bersama Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi DKI Jakarta, Lembaga PAPI, Organisasi Kemasyarakatan BPPKB PAC Sepatan dan Pakuhaji, serta tokoh masyarakat, berlangsung dengan baik dan terarah di depan Kantor Kecamatan Sepatan, Jalan Raya Mauk, KM 11, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, pada Rabu (28/8/2024).

Ketua Umum FWJ Indonesia, Mustofa Hadi Karya, yang akrab disapa Opan, dalam orasinya menekankan pentingnya penegakan Perbup No. 12 tahun 2022 dan Perda No. 93 tahun 2022 terkait operasional kendaraan bermuatan yang melebihi kapasitas.

Read More

IMG 20260903 171521
Wali Kota Surakarta dan Wamendagri Resmikan Lokakarya APEKSI 2026
Kantor Desa Bangun Resmi Diresmikan, Kades Muhammad Azhar Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik
Pernyataan Resmi dan Himbauan FDTOI: Menanggapi Maraknya Flyer Aksi 27 Agustus 2026
Rupiah Berhamburan dan Persaudaraan Terjalin di Umbul Pelem Wunut

Opan menegaskan bahwa aturan yang mengatur tata kelola lalu lintas truk, tanah, dan batu yang beroperasi di luar jam yang sudah ditentukan harus segera diterapkan secara efektif.

Hal ini, menurutnya, sangat krusial untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan warga, serta menghindari dampak negatif yang ditimbulkan oleh pelanggaran aturan tersebut.

- Advertisement -

“Kami merasa bahwa peraturan tersebut belum sepenuhnya diterapkan, sehingga berdampak negatif pada ketertiban lalu lintas serta kenyamanan warga,” ujar Opan. Ia menegaskan bahwa aksi yang dilakukan merupakan bentuk penegakan terhadap Perbup dan Perda yang ada, khususnya terkait operasional kendaraan bermuatan yang melebihi kapasitas, seperti pengangkut tanah, pasir, dan batu.

“Kendaraan-kendaraan ini harus beroperasi sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku, yakni tidak diperbolehkan melintas pada pagi, siang, dan sore hari. Peraturan tersebut dengan jelas mengatur bahwa operasional kendaraan bermuatan berat hanya diperbolehkan di atas pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB,” jelas Opan.

Ketua Umum FWJ Indonesia, Mustofa Hadi Karya, yang akrab disapa Opan, dalam orasinya juga menyinggung insiden tragis yang terjadi beberapa hari lalu, di mana dua orang meninggal dunia akibat kecelakaan yang melibatkan dum truk pengangkut tanah, pasir, dan batu. Ia menilai bahwa insiden tersebut, serta kerawanan kemacetan dan kecelakaan yang sering terjadi, disebabkan oleh kelalaian dalam pengawasan dari pihak-pihak terkait.

Opan menjelaskan bahwa sesuai dengan Perbup, pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran Perbup seharusnya dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari TNI, Kepolisian, Dinas Perhubungan, Satuan Pamong Praja, dan aparat kecamatan setempat. Namun, lemahnya pengawasan ini menjadi sorotan serius bagi pihaknya, yang berperan sebagai kontrol publik terhadap tata kelola pemerintah. “Kami menginginkan terwujudnya masyarakat yang aman, nyaman, dan disiplin, sehingga Perbup dan Perda dapat berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Opan.

Dalam aksi unjuk rasa yang digelar di depan Kantor Kecamatan Sepatan, sebuah kesepakatan penting berhasil dicapai antara perwakilan pendemo, pihak Dinas Perhubungan (Dishub), Camat Sepatan, Camat Pakuhaji, serta Kepolisian dan TNI setempat terkait penegakan Peraturan Bupati (Perbup) No. 12 Tahun 2022.

- Advertisement -

Kesepakatan tersebut diambil setelah serangkaian pertemuan dan dialog intensif antara ketiga pihak yang berlangsung di lokasi aksi. Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Camat Sepatan, H. Abudin, dan dihadiri oleh pihak Dishub, Kapolsek, serta Camat Pakuhaji, HM Supriyatna.

Dalam dialog yang terbuka di depan para pendemo, semua pihak sepakat untuk segera menegakkan Perbup No. 12 Tahun 2022, yang mengatur tentang operasional kendaraan bermuatan berat. Kesepakatan ini diharapkan dapat membawa perubahan positif terhadap penegakan aturan di wilayah tersebut, demi terciptanya ketertiban lalu lintas dan kenyamanan warga.

“Kami ucapkan terima kasih atas apa yang telah disampaikan oleh rekan-rekan pendemo. Sebagai Camat Sepatan dan Camat Pakuhaji, kami akan saling berkoordinasi dengan pihak pos pantau Dishub, Forkopimcam, serta teman-teman OKP yang ada di Kecamatan Sepatan dan Kecamatan Pakuhaji terkait hal ini,” ujar Camat.

- Advertisement -

Camat Sepatan dan Camat Pakuhaji juga menyampaikan turut bela sungkawa atas adanya insiden korban jiwa hingga meninggal dunia dari masyarakat beberapa hari yang lalu, walau bagaimanapun itu memang sudah takdir yang kuasa, dan kami turut prihatin dengan kejadian tersebut.

Selain itu, dari pihak Dishub juga berjanji untuk memperkuat sosialisasi mengenai aturan tersebut kepada masyarakat untuk memastikan kepatuhan yang lebih baik. Kami juga berkomitmen untuk terus memantau implementasi aturan dan melakukan evaluasi secara berkala.

Dengan adanya langkah konkret dan komitmen dari semua pihak, diharapkan penegakan Perbub No. 12 Tahun 2022 dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat.

 

 

 

®Sandy

About Author

Chanel7.id

Chanel7.id

See author's posts

TAGGED: Provinsi Banten
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20240827 215808 8158 Pembangunan Destinasi Wisata Karangkamulyan, Angkat Corak Ke Galuhan Dan Kekhasannya
Next Article Compress 20240828 200050 0436 Kapolres Tanah Karo Audiensi Dengan Forum Lintas Agama Kabupaten Karo
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

IMG 20260907 142106
Mantan Guru Honorer yang Menyulam Mimpi Lewat Boks Seserahan
UMKM September 7, 2026
IMG 20260905 112530
MBG Terhenti Sementara: Apa yang Ditemukan Saat Inspeksi?
Kesehatan September 5, 2026
IMG 20260904 151707
Pemerintah Perkuat Jaring Pengaman Nelayan Wonogiri
Daerah September 4, 2026
IMG 20260903 171521
Wali Kota Surakarta dan Wamendagri Resmikan Lokakarya APEKSI 2026
Berita September 3, 2026

Baca Juga

IMG 20260903 171521
Berita

Wali Kota Surakarta dan Wamendagri Resmikan Lokakarya APEKSI 2026

September 3, 2026 30 Views
Compress 20260829 165147 7425
Berita

Kantor Desa Bangun Resmi Diresmikan, Kades Muhammad Azhar Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik

Agustus 29, 2026 8.9k Views
IMG 20260826 152242
Berita

Pernyataan Resmi dan Himbauan FDTOI: Menanggapi Maraknya Flyer Aksi 27 Agustus 2026

Agustus 26, 2026 53 Views
IMG 20260817 131912
Berita

Rupiah Berhamburan dan Persaudaraan Terjalin di Umbul Pelem Wunut

Agustus 17, 2026 59 Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Koperasi Ikhlas Jaya Mandiri
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?